PENGUMUMAN

gambar

Pengumuman Pertama Lelang Ekesekusi Barang Rampasan

  Admin

  05 Februari 2025

  KEJAKSAAN NEGERI JEPARA

Kejaksaan Negeri Jepara akan melakukan Lelang Eksekusi Barang Rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Atas Nama Terpidana MUHAMMAD AMIN NURROHMAN alias FERNANDO alias EMON Bin JUMADI, berdasarkan Putusan  Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1721 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020, dengan objek lelang sebagai berikut :

  1. Sebidang tanah, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2437, atas nama Sri Hartutik, luas 87 m2, berikut bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Ratu Kalinyamat, Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara dengan (NILAI LIMIT Rp317.631.000,00; UANG JAMINAN Rp79.408.000,00)
  2. Sebidang tanah, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3451, atas nama 1. Muhammad Amin Nurrohman 2. Rina Nofi Sumiati, luas 129 m2, berikut bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Ratu Kalinyamat, Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara (NILAI LIMIT Rp478.163.000,00; UANG JAMINAN Rp119.541.000,00)
  3. Sebidang tanah, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2993, atas nama Muhammad Amin Nurrohman, luas 192 m2, berikut segala sesuatu di atasnya, terletak di Jalan Ratu Kalinyamat, Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. (NILAI LIMIT Rp121.172.000,00; UANG JAMINAN Rp30.293.000,00)
  4. Sebidang tanah, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3413, atas nama 1. Muhammad Amin Nurrohman 2. Rina Nofi Sumiati, luas 282 m2, berikut bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. (NILAI LIMIT Rp517.524.000,00; UANG JAMINAN Rp129.381.000,00)
  5. Sebidang tanah, sesuai Persil C Nomor 846 persil 44 Kelas DII, atas nama Suyati Haji, luas + 1.116 m2, berikut segala sesuatu di atasnya, terletak di Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. (NILAI LIMIT Rp69.552.000,00; UANG JAMINAN Rp17.388.000,00)

Deskripsi Persyaratan Lelang :

1. Peserta lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id. 
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas. 
3. Peserta lelang akan memperoleh nomor Virtual Account (VA) setelah memilih objek lelang yang akan diikuti pada website di atas. 
4. Tata cara penyetoran uang jaminan lelang sebagai berikut : 
a. Nominal jaminan yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang serta disetor secara sekaligus dalam 1 (satu) kali transaksi. 
b. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. 
c. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. 
5. Pemenang lelang harus melunasi harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga pokok lelang ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, kecuali untuk pelaksanaan lelang yang Pembelinya merupakan instansi atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, pembayaran dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang. 
6. Barang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta lelang dianggap dengan sungguh-sungguh sudah mengetahui segala bentuk kekurangan/kerusakan, bertanggung jawab atas segala resiko yang mungkin timbul di kemudian hari baik dari aspek fisik maupun yuridis, termasuk bersedia memenuhi segala bentuk tunggakan/biaya-biaya yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditunjuk sebagai pembeli/pemenang lelang.
7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :  
- Kejaksaan Negeri Jepara, Jalan K. H. Ahmad Fauzan No. 3, Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, telepon 0291 591044 
- KPKNL Semarang, GKN Semarang II, Lantai 4, Jl. Imam Bonjol No. 1D, Semarang, telepon 0243542272. 

Deskripsi Pelaksanaan Lelang :

Cara Penawaran: Secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet cara terbuka (open bidding) pada aplikasi lelang melalui Internet

Hari Tanggal: Kamis, 6 Maret 2025

Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran

Batas Akhir Penawaran: 6 Maret 2025, Pukul 10.000 Waktu Server aplikasi lelang melalui internet sesuai WIB

Alamat domain: https://portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id

Tempat Lelang: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang Gedung Keuangan Negara Semarang II, Lantai 4 Jl. Imam Bonjol No. 1D, Semarang

Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran

Activity Logs

There are 2 new tasks for you in “AirPlus Mobile APp” project:
Added at 4:23 PM by
img
Meeting with customer
Application Design
img
img
A
In Progress
View
Project Delivery Preparation
CRM System Development
img
B
Completed
View
Invitation for crafting engaging designs that speak human workshop
Sent at 4:23 PM by
img
Task #45890 merged with #45890 in “Ads Pro Admin Dashboard project:
Initiated at 4:23 PM by
img
3 new application design concepts added:
Created at 4:23 PM by
img
New case #67890 is assigned to you in Multi-platform Database Design project
Added at 4:23 PM by
Alice Tan
You have received a new order:
Placed at 5:05 AM by
img
New order #67890 is placed for Workshow Planning & Budget Estimation
Placed at 4:23 PM by
Jimmy Bold