Admin
05 Februari 2025
KEJAKSAAN NEGERI JEPARA
Kejaksaan Negeri Jepara akan melakukan Lelang Eksekusi Barang Rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Atas Nama Terpidana MUHAMMAD AMIN NURROHMAN alias FERNANDO alias EMON Bin JUMADI, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1721 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020, dengan objek lelang sebagai berikut :
Deskripsi Persyaratan Lelang :
1. Peserta lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id.
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
3. Peserta lelang akan memperoleh nomor Virtual Account (VA) setelah memilih objek lelang yang akan diikuti pada website di atas.
4. Tata cara penyetoran uang jaminan lelang sebagai berikut :
a. Nominal jaminan yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang serta disetor secara sekaligus dalam 1 (satu) kali transaksi.
b. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
c. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
5. Pemenang lelang harus melunasi harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga pokok lelang ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, kecuali untuk pelaksanaan lelang yang Pembelinya merupakan instansi atau lembaga yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, pembayaran dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang.
6. Barang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta lelang dianggap dengan sungguh-sungguh sudah mengetahui segala bentuk kekurangan/kerusakan, bertanggung jawab atas segala resiko yang mungkin timbul di kemudian hari baik dari aspek fisik maupun yuridis, termasuk bersedia memenuhi segala bentuk tunggakan/biaya-biaya yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditunjuk sebagai pembeli/pemenang lelang.
7. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
- Kejaksaan Negeri Jepara, Jalan K. H. Ahmad Fauzan No. 3, Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, telepon 0291 591044
- KPKNL Semarang, GKN Semarang II, Lantai 4, Jl. Imam Bonjol No. 1D, Semarang, telepon 0243542272.
Deskripsi Pelaksanaan Lelang :
Cara Penawaran: Secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet cara terbuka (open bidding) pada aplikasi lelang melalui Internet
Hari Tanggal: Kamis, 6 Maret 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran: 6 Maret 2025, Pukul 10.000 Waktu Server aplikasi lelang melalui internet sesuai WIB
Alamat domain: https://portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id
Tempat Lelang: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang Gedung Keuangan Negara Semarang II, Lantai 4 Jl. Imam Bonjol No. 1D, Semarang
Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran