Admin
14 Februari 2025
KEJAKSAAN NEGERI JEPARA
Kejaksaan Negeri Jepara akan melaksanakan Eksekusi Barang Rampasan yang dirampas untuk Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dengan cara Penjualan Langsung. Barang Rampasan yang akan dlakukan Penjualan Langsung Berdasarkan Putusan Pidana.
Syarat dan Ketentuan Penjualan Langsung :
1. Pelaksanaan penjual langsung dengan metode penunjukan langsung kepada pembeli, calon peserta harus mendaftarkan diri sesuai dengan identitas diri kepada Panita Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara.
2. Obyek barang rampasan diatas dijual dengan kondisi apa adanya dengan semua cacat dan kekurangannya, peserta dianggap telah melihat, mengetahui dan menyetujui kondisi fisik objek barang rampasan serta aspek legal dari objek yang dilakukan penjualan langsung sesuai apa adanya (kondisi as is).
3. Waktu pelaksanaan penjualan langsung akan dilaksanakan mulai:
Hari/tanggal : Jumat, 14 Februari 2025 s/d Jumat, 14 Maret 2025
Pukul : 09.00 WIB s/d 15.00 WIB setiap hari kerja.
Tempat : Kejaksaan Negeri Jepara, Jl. KH. Ahmad Fauzan No. 3, Pengkol, Kelurahan Jepara, Kecamatan Jepara,
4. Pembayaran Penjualan Langsung dilakukan langsung pada saat pembelian secara tunai, jika ada barang yang ditawar oleh 2 (dua) orang atau lebih dalam waktu yang bersamaan, maka pembeli dengan harga tertinggi yang akan mendapatkan barang tersebut.
5. Informasi lebih lanjut hubungi Panitia Penjualan Langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Jalan KH. Ahmad Fauzan No. 3, Pengkol, Kec. Jepara, Kab. Jepara.