Admin
16 Mei 2023
KEJAKSAAN NEGERI SORONG
Kejaksaan Negeri Sorong dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong
mengadakan Lelang Barang Rampasan Negara dalam perkara Tindak Pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Nomor: 1081 K/Pid.Sus/2014/MA.RI Tanggal 17 September 2014 atas nama terpidana LABORA SITORUS yang
sudah berkekuatan hukum tetap:
1 (satu) paket Limbah Padat/Scrap terdiri dari 4 unit eks Kapal yang berada di Pelabuhan Perikanan Sorong,
Kelurahan Klaligi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, dengan rincian:
1) Kapal KLM Monang Jaya dengan GT 64 Nomor 823/MMj berwarna biru dengan dengan volume/tonase 1,8 M3;
2) KM Rotua 2 GT 34 Nomor 807/MM3, 2009 MMj Nomor 781/L yang terbuat dari kayu dengan volume/tonase 0,96
M3;
3) Kapal LCT Rotua III GT 335/921/MMJ dengan volume/tonase 106.000 Kg;
4) Kapal Aman No.8 (tanpa mesin) dengan volume/tonase 10.000 Kg;
Nilai Limit Rp. 101.335.000; Uang Jaminan Rp. 50.000.000;
Pelaksanaan Lelang:
Hari : Senin
Tanggal : 22 Mei 2023
Batas Akhir Penawaran : 15.30 WIT (13.30 WIB / Waktu Server)
Alamat domain : www.lelang.go.id
Tempat lelang : Ruang E-Auction Corner KPKNL Sorong
Jalan Basuki Rahmat KM. 7 Sorong Papua Barat
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat dan Ketentuan Lelang:
1. Objek lelang di atas dalam kondisi apa adanya (as is) dan peserta lelang dianggap telah
mengetahui/memahami/memeriksa kondisi objek lelang dengan baik dan teliti, apabila karena suatu hal terjadi
penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak
diperkenankan untuk melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Sorong maupun Kejaksaan Negeri Sorong;
2. Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran tertutup (Closed Bidding) melalui
Aplikasi Lelang Eletronik (e-Auction) pada alamat domain www.lelang.go.id, tata cara mengikuti lelang dapat
dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” pada domain tersebut;
3. Pendaftaran dapat dilakukan sejak pengumuman lelang ini diunggah pada domain di atas, calon peserta lelang
mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun dengan mengunggah KTP, NPWP, dan Rekening tabungan atas nama
sendiri;
4. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan: a). Uang jaminan disetor ke nomor
Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dikirim secara otomatis kepada peserta lelang setelah
melakukan pendaftaran dan pemilihan objek lelang; b). Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan
uang jaminan yang dipersyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan HARUS disetorkan
sekaligus/bukan dicicil; dan c). Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL Sorong
selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang;
5. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan diajukan melalui domain di atas dan peserta
lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain
tersebut, baik saat melakukan pendaftaran, penyetoran uang jaminan dan penyampaian penawaran lelang pada
Aplikasi e-Auction;
6. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pelaksanaan lelang, apabila pemenang lelang tidak melunasi sesuai dengan ketentuan maka dinyatakan
wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara;
7. Peserta lelang yang tidak memenangkan lelang, uang jaminannya akan dikembalikan melalui nomor rekening
masing-masing peserta lelang yang telah didaftarkan sebelumnya dan dikenakan biaya sesuai ketentuan
perbankan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut terkait dengan objek lelang dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Sorong di Jalan Jenderal
Sudirman-Sorong atau HP. 082358883333 dan informasi terkait teknis lelang dapat menghubungi KPKNL Sorong di
Gedung Keuangan Negara Jalan Basuki Rahmat KM. 7 Sorong atau Telp. 0951324868.