Data Perkara Tindak Pidana Umum




No Nama Satker Jenis Pidana Jenis Perkara No SPDP Tanggal SPDP Keterangan Kasus Nama
1 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN SPDP/2/I/RES.5.6/2024/Tipidter 2024-01-06 bahwa sekitar September 2023 s/d Oktober 2023 Desa Tmbang baloi , kec barito Tuhup Raya Kab Murung Raya Kalimatan Tengah telah ditemukan adanya penebangan kayu Bulat diluar izin Konsesi PT. Cakra Sejati Sempurna yaitu memanen atau memungut hasil Hutan di dalam Hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dar penjabat yang berwenang PT. Cakra Sejati Sempurna dan /atau Pengurusnya
2 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Terorisme TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG B/9/I/RES.10.2./2024/Bareskrim 2024-01-09 Berdasarkan pengaduan PT. ZAMZAM PERWITA pada bulan Agustus 2022 telah menempatkan pekerja migran Indonesia tidak memenuhi persyaratan Kompentensi, tidak terdaftar dan Memiliki Nomor Kepesertaan Jaminan Sosial dan tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, menempatkan CPMI Ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup dan telah merekrerut Pekerja Migran Indonesia tanpa Surat in Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) MUHAMMAD SYARIEF CHIRID
3 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Orang dan Harta Benda PERBUATAN CURANG SPDP/5/I/RES.1.11/2024/DITTIPIDEKSUS 2024-01-10 Diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat 1 (3e) dan ayat 2 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU DELIA YUNITA MOEPRAPTO alias DELIA VON RUETI
4 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Orang dan Harta Benda PERBUATAN CURANG B/3/I/RES.1.11/2024/DITTIPIDEKSUS 2024-01-08 Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU MARCIN MICHAL KOZAK, Dkk
5 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SPDP/1/I/RES.2.5./2024/DITTIPIDSIBER 2024-01-11 Pada bulan November 2023, pusat data dan informasi pada kantor Komisi Pemilihan Umum mengetahui adanya sistem yang diakses tidak sah website milik KPU https://cekoptonline kpu go id/ yang tercatat dalam log firewall Server KPU Republik Indonesia. Bahwa setelah mengetahui adanya sistem yang diakses secara tidak sah pada website milik KPU htips://cekdptonline kpu go.id/ maka pihak KPU melakukan investigasi dengan mengecek sisi perlindungan pada server KPU dan kemudian didapatkan adanya bypass captcha oleh robot sehingga tim segera melakukan penanggulangan penambahan pengamanan. Bahwa sister yang diakses secara tidak sah diduga bertujuan untuk memperoleh data pribadi milk orang lain yang ada didalam website milik KPU. Terlapor Dalam Lidik (Pelapor ANDRE PUTRA HERMAWAN)
6 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL TINDAK PIDANA PERBANKAN S-R/13/I/2024/DPJK 2024-01-09 Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Senin, tanggal 08 Januari 2024 telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo periode Maret 2018 s.d. November 2022, yaitu Direktur Utama dan Direktur Yang Membawahi Fungsi Kepatuhan secara bersama-sama dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam dokumen bank dan atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, dalam pemberian 17 (tujuh belas) fasilitas kredit atas nama 17 (tujuh belas) debitur dengan total plafon sebesar Rp10.570.124.300,00 (sepuluh miliar lima ratus tujuh pulun juta seratus dua puluh empat ribu tiga ratus rupiah) yang sejak awal diketahui bahwa dana pencairan kreditya sebagian atau seluruhnya tidak digunakan oleh debitur bersangkutan melainkan untuk kepentingan debitur lain atau untuk melunasi kredit sebelumnya dengan tujuan untuk menghindari pelanggaran terhadap Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan/atau menjaga rasio Non Performing Loan (NPL) BPR. Dan, Direktur Utama dan/atau Direktur Yang Membawahi Fungsi Kepatuhan diduga dengan sengaja mengambil/tidak mencatatkan dalam pembukuan dana pencairan kredit sebesar Rp403.210.000,00 (empat ratus tiga juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang berasal dari penambahan plafon/ top up 14 (empat belas) fasilitas kredit dari 9 (sembilan) debitur, Terlapor SDRI. YUSTINIANA SUWANTI ADI
7 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL TINDAK PIDANA PERBANKAN S-R/12/I/2024/DPJK 2024-01-09 Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Senin, tanggal 08 Januari 2024 telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo periode Maret 2018 s.d. November 2022, yaitu Direktur Utama dan Direktur Yang Membawahi Fungsi Kepatuhan secara bersama-sama dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam dokumen bank dan atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, dalam pemberian 17 (tujuh belas) fasilitas kredit atas nama 17 (tujuh belas) debitur dengan total plafon sebesar Rp10.570.124.300,00 (sepuluh miliar lima ratus tujuh pulun juta seratus dua puluh empat ribu tiga ratus rupiah) yang sejak awal diketahui bahwa dana pencairan kreditya sebagian atau seluruhnya tidak digunakan oleh debitur bersangkutan melainkan untuk kepentingan debitur lain atau untuk melunasi kredit sebelumnya dengan tujuan untuk menghindari pelanggaran terhadap Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan/atau menjaga rasio Non Performing Loan (NPL) BPR. Dan, Direktur Utama dan/atau Direktur Yang Membawahi Fungsi Kepatuhan diduga dengan sengaja mengambil/tidak mencatatkan dalam pembukuan dana pencairan kredit sebesar Rp403.210.000,00 (empat ratus tiga juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang berasal dari penambahan plafon/ top up 14 (empat belas) fasilitas kredit dari 9 (sembilan) debitur Terlapor SDR. MUSA ENDRI KRISTIAN
8 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya TINDAK PIDANA NARKOTIKA B/0001-INTD/I/DR/PB04.00/SPDP/2024/BNN 2024-01-10 Berdasarkan informasi masyarakat tentang akan adanya penyelundupan narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu jaringan Internasional Lintas Negara (Malaysia - Indonesia) dari Penang- Malaysia melalui perairan laut di wilayah Aceh Timur. Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 07 Januari 2024, Petugas Gabungan (BNN RI, BNNP Aceh, BNNK Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh dan KPPBC Langsa) melakukan Penyelidikan di wilayah Aceh Timur (wilayah Darat dan Perairan Laut Aceh Timur dan Perairan Laut Langsa). Kemudian, pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 Petugas gabungan menghentikan Perahu (Jenis Bot Timur) di Perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, yang dicurigai membawa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan melakukan penggeledahan Perahu (Jenis Bot Timur) tersebut dan ditemukan 4 (empat) bungkus besar pelastik warna hitam yang masing-masing berisikan: A. Plastik 1. Berjumlah 7 (Tujuh) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 7.325 (Tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima) gram, B. Plastik 2. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus arkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis abu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram, C. Plastik 3. Berjumiah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram danD.Plastik 4. Berjumiah 9 (Sembilan) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 9.364 (Sembilan ribu tiga ratus enam puluh empat) gram. Total keseluruhan sebanyak 40 (Empat puluh) bungkus atau dengan berat42.177 (Empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh tujuh) gram. Dan kemudian, petugas gabungan mengamankan 2 (dua) orang ABK Perahu (Jenis Blot Timur) tersebut bernamaABDURRÅHMAN BIN SYARIPUDDIN dan FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL. Dari hasil nterogasi awal Iperoleh keterangan bahwa tersangka ABDURRAHMÅN BIN SYARIPUDDIN dan FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL disuruh/diperintah oleh SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA dan MUHAMMAD DIA untuk mengambii dan membawa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis_ sabu dari angkawi-Malaysia Selanjutnya, Petugas Gabungan Melakukan pengembangan dan berhasili menangkap tersangka SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA dan MUHAMMAD DIA sekitar pukul 14.00 WIB, di daerah Uteun Dama, Kecamatan Peureulak, Acech Timur. Setelah tersangka SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA danMUHAMMAD DIA Iitangkap dan diperoleh Keterangan bahwa tersangka SAYUTI B IN MUHAMMAD ISA dan MUHAMMAD DIA berperan sebagai perekrut kurir atau orang yang bekerja mengambil dan membawa narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dari Langkawi-Malaysia sesual dengan Perintah tersangka AMŘI BIN NURDIN dan MAŃSUR Beberapa lama kemudian, Petugas Gabungen langsungmelakukanpengembangan dan berhasil menangkap. tersangka AMRI BIN NURDIN di DusunSeulangsa Langsa Timur, sekitar pukul 16:15 Wbsedangkan terhadap tersangka MANSUR berhasil ditangkap oleh petugas Gabungan yaitu pada har Rabu, tanggal 10 Januari 2024, sekitar pukul 02.15Wib, di Dusun Timur Kp. Pedada, Kecamatan Pedada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. melakukan Beberapa ama peminjamar/Bon kemudian, kemudnapon Petugas arge Gabungan Binaen Pemasyarakatan (VBP) bernama HUSAINI BIN HUSEN di Lapas Kelas i Medan Kemudian, para tersangka itu ABDURRAHMAN BIN SYÄRIPUDDIN, FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL, SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA, MUHAMMAD DIA, AMRI BIN NURDIN, MANSUR dan HUSAINI BIN HUSEN beserta barang buktinya dibawa ke kantor Bea dan Cukai Langsa dan selanjutnya, di terbangkan ke Jakarta untuk proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut di Kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Barang bukti: NARKOTIKA: 4 (empat) bungkus besar pelastik wara hitam yang masing-masing berisikan : A. Piastik 1. Berjumiah 7 (Tujuh) bungkus narkotika golongan I dalam bentukbukan tanaman jenis sabu dengan berat 7.325 (Tujuh nibu tiga ratus dua puluh lima) gram, B. Plastik 2. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Oua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram, C. Piastik 3. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram dan D. Plastik 4. Berjumlah 9 (Sembilan) bungkus narkotika golongan Idalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 9.364(Sembilan ribu tiga ratus, enam puluh empat) gram. Total keseluruhansebanyak 40 (Empat puluh) bungkus atau, dengan berat 42.177 (empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh tujuh) gram. NON NARKOTIKA: Barang Bukti Non Narkotika Mlik Tersangka SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA1. 1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama SAYUTÍ, dengan NIK : 1103071002860001 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 106 wama hitam, Simcard : 085266631503, Imei1 357884111762593, Imei 2: 3578841117626601 Barang Bukti Non Narkolika Milik ersangka MANSUR 1.1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama MANSUR. dengan NIK : 1111030304910002 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk OPPO A18 wamabiru, Simcard 082310374073, Imei 862088063921292, Imei 2: 062068063921284 3. 1 (satu) unit Handphone, Merk OPPO A31 wara biru, Simcard 085362073055, ImelI 869303040121590, Imei 2:8693030440121582 Barang Bukti Non Narkotika Milik Tersangka ABDURRAHMAN BIN SYARIPUDDIN 1.1 (satu) lembar Dokumen, (foto copy) Kartu Keluarga millk ABDURRAHMAN, dengan NIK: 1103161206760002 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 105 warna hitam, Simcard:085380768343, Imel 1 356820258859611, Imel 2:356820259782366 3. 1 (satu) unit Handphone. Merk Nokia 105 warna hitam, Simcard : 085238076829, Imel 1 356820253183828, Imei 2:356820253183827 Barang Bukt Non Narkotika Milik Tersangka AMRI BIN NÜRDIN 1. 1(satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama AMRIBIN NURDIN, dengan NIK: 1103070507820001 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Android Merek Oppo A18 warna itam, S imcard 1 085380781765, Simcard 2:081360937243, Imei 1:862088064099494, Imei 2:862088064099486 3. 24 (dua puluh empat) pecahan Uang, 100.000 (Seratus ribu) sejumlah Rp. 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu ruplah) Barang_ Bukti on arkotika Milk Tersangka MUHAMMAD DIA 1. 1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas namaMUHAMMAD IA, dengan NIK1103070107760287 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Samsung Duos warna hitam, Simcard : 085297005427, Imei1: 356805079934487, Imei 2:356805079934485 Barang Bukti Non Narkotika Milik Tersangka FAUZIALIAS NEH BIN SYAIFUL 1.1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama FAUZI, dengan NIK : 1103185504020001 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 105 warna hitam, Simcard : 085380768210, Imei 1 356820252181988, Imei 2: 356820253181987 ABDURRAHMAN BIN SYARIPUDDIN
9 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya TINDAK PIDANA NARKOTIKA B/0005-INTD/I/DR/PB04.00/SPDP/2024/BNN 2024-01-10 Berdasarkan informasi masyarakat tentang akan adanya penyelundupan narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu jaringan Internasional Lintas Negara (Malaysia - Indonesia) dari Penang- Malaysia melalui perairan laut di wilayah Aceh Timur. Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 07 Januari 2024, Petugas Gabungan (BNN RI, BNNP Aceh, BNNK Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh dan KPPBC Langsa) melakukan Penyelidikan di wilayah Aceh Timur (wilayah Darat dan Perairan Laut Aceh Timur dan Perairan Laut Langsa). Kemudian, pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 Petugas gabungan menghentikan Perahu (Jenis Bot Timur) di Perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, yang dicurigai membawa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan melakukan penggeledahan Perahu (Jenis Bot Timur) tersebut dan ditemukan 4 (empat) bungkus besar pelastik warna hitam yang masing-masing berisikan: A. Plastik 1. Berjumlah 7 (Tujuh) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 7.325 (Tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima) gram, B. Plastik 2. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus arkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis abu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram, C. Plastik 3. Berjumiah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram danD.Plastik 4. Berjumiah 9 (Sembilan) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 9.364 (Sembilan ribu tiga ratus enam puluh empat) gram. Total keseluruhan sebanyak 40 (Empat puluh) bungkus atau dengan berat42.177 (Empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh tujuh) gram. Dan kemudian, petugas gabungan mengamankan 2 (dua) orang ABK Perahu (Jenis Blot Timur) tersebut bernamaABDURRÅHMAN BIN SYARIPUDDIN dan FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL. Dari hasil nterogasi awal Iperoleh keterangan bahwa tersangka ABDURRAHMÅN BIN SYARIPUDDIN dan FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL disuruh/diperintah oleh SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA dan MUHAMMAD DIA untuk mengambii dan membawa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis_ sabu dari angkawi-Malaysia Selanjutnya, Petugas Gabungan Melakukan pengembangan dan berhasili menangkap tersangka SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA dan MUHAMMAD DIA sekitar pukul 14.00 WIB, di daerah Uteun Dama, Kecamatan Peureulak, Acech Timur. Setelah tersangka SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA danMUHAMMAD DIA Iitangkap dan diperoleh Keterangan bahwa tersangka SAYUTI B IN MUHAMMAD ISA dan MUHAMMAD DIA berperan sebagai perekrut kurir atau orang yang bekerja mengambil dan membawa narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dari Langkawi-Malaysia sesual dengan Perintah tersangka AMŘI BIN NURDIN dan MAŃSUR Beberapa lama kemudian, Petugas Gabungen langsungmelakukanpengembangan dan berhasil menangkap. tersangka AMRI BIN NURDIN di DusunSeulangsa Langsa Timur, sekitar pukul 16:15 Wbsedangkan terhadap tersangka MANSUR berhasil ditangkap oleh petugas Gabungan yaitu pada har Rabu, tanggal 10 Januari 2024, sekitar pukul 02.15Wib, di Dusun Timur Kp. Pedada, Kecamatan Pedada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. melakukan Beberapa ama peminjamar/Bon kemudian, kemudnapon Petugas arge Gabungan Binaen Pemasyarakatan (VBP) bernama HUSAINI BIN HUSEN di Lapas Kelas i Medan Kemudian, para tersangka itu ABDURRAHMAN BIN SYÄRIPUDDIN, FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL, SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA, MUHAMMAD DIA, AMRI BIN NURDIN, MANSUR dan HUSAINI BIN HUSEN beserta barang buktinya dibawa ke kantor Bea dan Cukai Langsa dan selanjutnya, di terbangkan ke Jakarta untuk proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut di Kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Barang bukti: NARKOTIKA: 4 (empat) bungkus besar pelastik wara hitam yang masing-masing berisikan : A. Piastik 1. Berjumiah 7 (Tujuh) bungkus narkotika golongan I dalam bentukbukan tanaman jenis sabu dengan berat 7.325 (Tujuh nibu tiga ratus dua puluh lima) gram, B. Plastik 2. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Oua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram, C. Piastik 3. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram dan D. Plastik 4. Berjumlah 9 (Sembilan) bungkus narkotika golongan Idalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 9.364(Sembilan ribu tiga ratus, enam puluh empat) gram. Total keseluruhansebanyak 40 (Empat puluh) bungkus atau, dengan berat 42.177 (empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh tujuh) gram. NON NARKOTIKA: Barang Bukti Non Narkotika Mlik Tersangka SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA1. 1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama SAYUTÍ, dengan NIK : 1103071002860001 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 106 wama hitam, Simcard : 085266631503, Imei1 357884111762593, Imei 2: 3578841117626601 Barang Bukti Non Narkolika Milik ersangka MANSUR 1.1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama MANSUR. dengan NIK : 1111030304910002 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk OPPO A18 wamabiru, Simcard 082310374073, Imei 862088063921292, Imei 2: 062068063921284 3. 1 (satu) unit Handphone, Merk OPPO A31 wara biru, Simcard 085362073055, ImelI 869303040121590, Imei 2:8693030440121582 Barang Bukti Non Narkotika Milik Tersangka ABDURRAHMAN BIN SYARIPUDDIN 1.1 (satu) lembar Dokumen, (foto copy) Kartu Keluarga millk ABDURRAHMAN, dengan NIK: 1103161206760002 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 105 warna hitam, Simcard:085380768343, Imel 1 356820258859611, Imel 2:356820259782366 3. 1 (satu) unit Handphone. Merk Nokia 105 warna hitam, Simcard : 085238076829, Imel 1 356820253183828, Imei 2:356820253183827 Barang Bukt Non Narkotika Milik Tersangka AMRI BIN NÜRDIN 1. 1(satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama AMRIBIN NURDIN, dengan NIK: 1103070507820001 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Android Merek Oppo A18 warna itam, S imcard 1 085380781765, Simcard 2:081360937243, Imei 1:862088064099494, Imei 2:862088064099486 3. 24 (dua puluh empat) pecahan Uang, 100.000 (Seratus ribu) sejumlah Rp. 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu ruplah) Barang_ Bukti on arkotika Milk Tersangka MUHAMMAD DIA 1. 1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas namaMUHAMMAD IA, dengan NIK1103070107760287 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Samsung Duos warna hitam, Simcard : 085297005427, Imei1: 356805079934487, Imei 2:356805079934485 Barang Bukti Non Narkotika Milik Tersangka FAUZIALIAS NEH BIN SYAIFUL 1.1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama FAUZI, dengan NIK : 1103185504020001 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 105 warna hitam, Simcard : 085380768210, Imei 1 356820252181988, Imei 2: 356820253181987 AMRI BIN NURDIN
10 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Orang dan Harta Benda PERBUATAN CURANG B/232/I/RES.1.24/2024/DITTIPIDUM 2024-01-12 Diduga melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau menggunakan surat palsu dan penggelapan hak atas benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP dan (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 385 Ke-1e KUHP RANIJAYA HARSANTO TJONDONEGORO
11 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya TINDAK PIDANA NARKOTIKA B/0002-INTD/I/DR/PB04.00/SPDP/2024/BNN 2024-01-10 Berdasarkan informasi masyarakat tentang akan adanya penyelundupan narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu jaringan Internasional Lintas Negara (Malaysia - Indonesia) dari Penang- Malaysia melalui perairan laut di wilayah Aceh Timur. Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 07 Januari 2024, Petugas Gabungan (BNN RI, BNNP Aceh, BNNK Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh dan KPPBC Langsa) melakukan Penyelidikan di wilayah Aceh Timur (wilayah Darat dan Perairan Laut Aceh Timur dan Perairan Laut Langsa). Kemudian, pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 Petugas gabungan menghentikan Perahu (Jenis Bot Timur) di Perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, yang dicurigai membawa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan melakukan penggeledahan Perahu (Jenis Bot Timur) tersebut dan ditemukan 4 (empat) bungkus besar pelastik warna hitam yang masing-masing berisikan: A. Plastik 1. Berjumlah 7 (Tujuh) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 7.325 (Tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima) gram, B. Plastik 2. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus arkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis abu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram, C. Plastik 3. Berjumiah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram danD.Plastik 4. Berjumiah 9 (Sembilan) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 9.364 (Sembilan ribu tiga ratus enam puluh empat) gram. Total keseluruhan sebanyak 40 (Empat puluh) bungkus atau dengan berat42.177 (Empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh tujuh) gram. Dan kemudian, petugas gabungan mengamankan 2 (dua) orang ABK Perahu (Jenis Blot Timur) tersebut bernamaABDURRÅHMAN BIN SYARIPUDDIN dan FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL. Dari hasil nterogasi awal Iperoleh keterangan bahwa tersangka ABDURRAHMÅN BIN SYARIPUDDIN dan FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL disuruh/diperintah oleh SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA dan MUHAMMAD DIA untuk mengambii dan membawa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis_ sabu dari angkawi-Malaysia Selanjutnya, Petugas Gabungan Melakukan pengembangan dan berhasili menangkap tersangka SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA dan MUHAMMAD DIA sekitar pukul 14.00 WIB, di daerah Uteun Dama, Kecamatan Peureulak, Acech Timur. Setelah tersangka SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA danMUHAMMAD DIA Iitangkap dan diperoleh Keterangan bahwa tersangka SAYUTI B IN MUHAMMAD ISA dan MUHAMMAD DIA berperan sebagai perekrut kurir atau orang yang bekerja mengambil dan membawa narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dari Langkawi-Malaysia sesual dengan Perintah tersangka AMŘI BIN NURDIN dan MAŃSUR Beberapa lama kemudian, Petugas Gabungen langsungmelakukanpengembangan dan berhasil menangkap. tersangka AMRI BIN NURDIN di DusunSeulangsa Langsa Timur, sekitar pukul 16:15 Wbsedangkan terhadap tersangka MANSUR berhasil ditangkap oleh petugas Gabungan yaitu pada har Rabu, tanggal 10 Januari 2024, sekitar pukul 02.15Wib, di Dusun Timur Kp. Pedada, Kecamatan Pedada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. melakukan Beberapa ama peminjamar/Bon kemudian, kemudnapon Petugas arge Gabungan Binaen Pemasyarakatan (VBP) bernama HUSAINI BIN HUSEN di Lapas Kelas i Medan Kemudian, para tersangka itu ABDURRAHMAN BIN SYÄRIPUDDIN, FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL, SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA, MUHAMMAD DIA, AMRI BIN NURDIN, MANSUR dan HUSAINI BIN HUSEN beserta barang buktinya dibawa ke kantor Bea dan Cukai Langsa dan selanjutnya, di terbangkan ke Jakarta untuk proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut di Kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Barang bukti: NARKOTIKA: 4 (empat) bungkus besar pelastik wara hitam yang masing-masing berisikan : A. Piastik 1. Berjumiah 7 (Tujuh) bungkus narkotika golongan I dalam bentukbukan tanaman jenis sabu dengan berat 7.325 (Tujuh nibu tiga ratus dua puluh lima) gram, B. Plastik 2. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Oua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram, C. Piastik 3. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram dan D. Plastik 4. Berjumlah 9 (Sembilan) bungkus narkotika golongan Idalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 9.364(Sembilan ribu tiga ratus, enam puluh empat) gram. Total keseluruhansebanyak 40 (Empat puluh) bungkus atau, dengan berat 42.177 (empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh tujuh) gram. NON NARKOTIKA: Barang Bukti Non Narkotika Mlik Tersangka SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA1. 1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama SAYUTÍ, dengan NIK : 1103071002860001 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 106 wama hitam, Simcard : 085266631503, Imei1 357884111762593, Imei 2: 3578841117626601 Barang Bukti Non Narkolika Milik ersangka MANSUR 1.1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama MANSUR. dengan NIK : 1111030304910002 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk OPPO A18 wamabiru, Simcard 082310374073, Imei 862088063921292, Imei 2: 062068063921284 3. 1 (satu) unit Handphone, Merk OPPO A31 wara biru, Simcard 085362073055, ImelI 869303040121590, Imei 2:8693030440121582 Barang Bukti Non Narkotika Milik Tersangka ABDURRAHMAN BIN SYARIPUDDIN 1.1 (satu) lembar Dokumen, (foto copy) Kartu Keluarga millk ABDURRAHMAN, dengan NIK: 1103161206760002 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 105 warna hitam, Simcard:085380768343, Imel 1 356820258859611, Imel 2:356820259782366 3. 1 (satu) unit Handphone. Merk Nokia 105 warna hitam, Simcard : 085238076829, Imel 1 356820253183828, Imei 2:356820253183827 Barang Bukt Non Narkotika Milik Tersangka AMRI BIN NÜRDIN 1. 1(satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama AMRIBIN NURDIN, dengan NIK: 1103070507820001 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Android Merek Oppo A18 warna itam, S imcard 1 085380781765, Simcard 2:081360937243, Imei 1:862088064099494, Imei 2:862088064099486 3. 24 (dua puluh empat) pecahan Uang, 100.000 (Seratus ribu) sejumlah Rp. 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu ruplah) Barang_ Bukti on arkotika Milk Tersangka MUHAMMAD DIA 1. 1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas namaMUHAMMAD IA, dengan NIK1103070107760287 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Samsung Duos warna hitam, Simcard : 085297005427, Imei1: 356805079934487, Imei 2:356805079934485 Barang Bukti Non Narkotika Milik Tersangka FAUZIALIAS NEH BIN SYAIFUL 1.1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama FAUZI, dengan NIK : 1103185504020001 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 105 warna hitam, Simcard : 085380768210, Imei 1 356820252181988, Imei 2: 356820253181987 FAUZI Alias NEH Bin SYAIFUL
12 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Orang dan Harta Benda PENGGELAPAN B/9/I/RES.1.11/2024/DITTIPIDEKSUS 2024-01-11 Diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU MARZUKI
13 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Orang dan Harta Benda PENGGELAPAN B/9/I/RES.1.11/2024/DITTIPIDEKSUS 2024-01-11 Diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU SAMSUDIN
14 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Orang dan Harta Benda PENGGELAPAN B/8/I/RES.1.11/2024/DITTIPIDEKSUS 2024-01-11 Diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU RIKI SUPYANDI
15 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya TINDAK PIDANA NARKOTIKA B/0006-INTD/I/DR/PB04.00/SPDP/2024/BNN 2024-01-10 Berdasarkan informasi masyarakat tentang akan adanya penyelundupan narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu jaringan Internasional Lintas Negara (Malaysia - Indonesia) dari Penang- Malaysia melalui perairan laut di wilayah Aceh Timur. Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 07 Januari 2024, Petugas Gabungan (BNN RI, BNNP Aceh, BNNK Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh dan KPPBC Langsa) melakukan Penyelidikan di wilayah Aceh Timur (wilayah Darat dan Perairan Laut Aceh Timur dan Perairan Laut Langsa). Kemudian, pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 Petugas gabungan menghentikan Perahu (Jenis Bot Timur) di Perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, yang dicurigai membawa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan melakukan penggeledahan Perahu (Jenis Bot Timur) tersebut dan ditemukan 4 (empat) bungkus besar pelastik warna hitam yang masing-masing berisikan: A. Plastik 1. Berjumlah 7 (Tujuh) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 7.325 (Tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima) gram, B. Plastik 2. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus arkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis abu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram, C. Plastik 3. Berjumiah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram danD.Plastik 4. Berjumiah 9 (Sembilan) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 9.364 (Sembilan ribu tiga ratus enam puluh empat) gram. Total keseluruhan sebanyak 40 (Empat puluh) bungkus atau dengan berat42.177 (Empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh tujuh) gram. Dan kemudian, petugas gabungan mengamankan 2 (dua) orang ABK Perahu (Jenis Blot Timur) tersebut bernamaABDURRÅHMAN BIN SYARIPUDDIN dan FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL. Dari hasil nterogasi awal Iperoleh keterangan bahwa tersangka ABDURRAHMÅN BIN SYARIPUDDIN dan FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL disuruh/diperintah oleh SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA dan MUHAMMAD DIA untuk mengambii dan membawa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis_ sabu dari angkawi-Malaysia Selanjutnya, Petugas Gabungan Melakukan pengembangan dan berhasili menangkap tersangka SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA dan MUHAMMAD DIA sekitar pukul 14.00 WIB, di daerah Uteun Dama, Kecamatan Peureulak, Acech Timur. Setelah tersangka SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA danMUHAMMAD DIA Iitangkap dan diperoleh Keterangan bahwa tersangka SAYUTI B IN MUHAMMAD ISA dan MUHAMMAD DIA berperan sebagai perekrut kurir atau orang yang bekerja mengambil dan membawa narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dari Langkawi-Malaysia sesual dengan Perintah tersangka AMŘI BIN NURDIN dan MAŃSUR Beberapa lama kemudian, Petugas Gabungen langsungmelakukanpengembangan dan berhasil menangkap. tersangka AMRI BIN NURDIN di DusunSeulangsa Langsa Timur, sekitar pukul 16:15 Wbsedangkan terhadap tersangka MANSUR berhasil ditangkap oleh petugas Gabungan yaitu pada har Rabu, tanggal 10 Januari 2024, sekitar pukul 02.15Wib, di Dusun Timur Kp. Pedada, Kecamatan Pedada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. melakukan Beberapa ama peminjamar/Bon kemudian, kemudnapon Petugas arge Gabungan Binaen Pemasyarakatan (VBP) bernama HUSAINI BIN HUSEN di Lapas Kelas i Medan Kemudian, para tersangka itu ABDURRAHMAN BIN SYÄRIPUDDIN, FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL, SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA, MUHAMMAD DIA, AMRI BIN NURDIN, MANSUR dan HUSAINI BIN HUSEN beserta barang buktinya dibawa ke kantor Bea dan Cukai Langsa dan selanjutnya, di terbangkan ke Jakarta untuk proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut di Kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Barang bukti: NARKOTIKA: 4 (empat) bungkus besar pelastik wara hitam yang masing-masing berisikan : A. Piastik 1. Berjumiah 7 (Tujuh) bungkus narkotika golongan I dalam bentukbukan tanaman jenis sabu dengan berat 7.325 (Tujuh nibu tiga ratus dua puluh lima) gram, B. Plastik 2. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Oua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram, C. Piastik 3. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram dan D. Plastik 4. Berjumlah 9 (Sembilan) bungkus narkotika golongan Idalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 9.364(Sembilan ribu tiga ratus, enam puluh empat) gram. Total keseluruhansebanyak 40 (Empat puluh) bungkus atau, dengan berat 42.177 (empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh tujuh) gram. NON NARKOTIKA: Barang Bukti Non Narkotika Mlik Tersangka SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA1. 1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama SAYUTÍ, dengan NIK : 1103071002860001 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 106 wama hitam, Simcard : 085266631503, Imei1 357884111762593, Imei 2: 3578841117626601 Barang Bukti Non Narkolika Milik ersangka MANSUR 1.1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama MANSUR. dengan NIK : 1111030304910002 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk OPPO A18 wamabiru, Simcard 082310374073, Imei 862088063921292, Imei 2: 062068063921284 3. 1 (satu) unit Handphone, Merk OPPO A31 wara biru, Simcard 085362073055, ImelI 869303040121590, Imei 2:8693030440121582 Barang Bukti Non Narkotika Milik Tersangka ABDURRAHMAN BIN SYARIPUDDIN 1.1 (satu) lembar Dokumen, (foto copy) Kartu Keluarga millk ABDURRAHMAN, dengan NIK: 1103161206760002 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 105 warna hitam, Simcard:085380768343, Imel 1 356820258859611, Imel 2:356820259782366 3. 1 (satu) unit Handphone. Merk Nokia 105 warna hitam, Simcard : 085238076829, Imel 1 356820253183828, Imei 2:356820253183827 Barang Bukt Non Narkotika Milik Tersangka AMRI BIN NÜRDIN 1. 1(satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama AMRIBIN NURDIN, dengan NIK: 1103070507820001 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Android Merek Oppo A18 warna itam, S imcard 1 085380781765, Simcard 2:081360937243, Imei 1:862088064099494, Imei 2:862088064099486 3. 24 (dua puluh empat) pecahan Uang, 100.000 (Seratus ribu) sejumlah Rp. 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu ruplah) Barang_ Bukti on arkotika Milk Tersangka MUHAMMAD DIA 1. 1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas namaMUHAMMAD IA, dengan NIK1103070107760287 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Samsung Duos warna hitam, Simcard : 085297005427, Imei1: 356805079934487, Imei 2:356805079934485 Barang Bukti Non Narkotika Milik Tersangka FAUZIALIAS NEH BIN SYAIFUL 1.1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama FAUZI, dengan NIK : 1103185504020001 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 105 warna hitam, Simcard : 085380768210, Imei 1 356820252181988, Imei 2: 356820253181987 MANSUR
16 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya TINDAK PIDANA NARKOTIKA B/0004-INTD/I/DR/PB04.00/SPDP/2024/BNN 2024-01-10 Berdasarkan informasi masyarakat tentang akan adanya penyelundupan narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu jaringan Internasional Lintas Negara (Malaysia - Indonesia) dari Penang- Malaysia melalui perairan laut di wilayah Aceh Timur. Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 07 Januari 2024, Petugas Gabungan (BNN RI, BNNP Aceh, BNNK Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh dan KPPBC Langsa) melakukan Penyelidikan di wilayah Aceh Timur (wilayah Darat dan Perairan Laut Aceh Timur dan Perairan Laut Langsa). Kemudian, pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 Petugas gabungan menghentikan Perahu (Jenis Bot Timur) di Perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, yang dicurigai membawa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan melakukan penggeledahan Perahu (Jenis Bot Timur) tersebut dan ditemukan 4 (empat) bungkus besar pelastik warna hitam yang masing-masing berisikan: A. Plastik 1. Berjumlah 7 (Tujuh) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 7.325 (Tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima) gram, B. Plastik 2. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus arkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis abu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram, C. Plastik 3. Berjumiah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram danD.Plastik 4. Berjumiah 9 (Sembilan) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 9.364 (Sembilan ribu tiga ratus enam puluh empat) gram. Total keseluruhan sebanyak 40 (Empat puluh) bungkus atau dengan berat42.177 (Empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh tujuh) gram. Dan kemudian, petugas gabungan mengamankan 2 (dua) orang ABK Perahu (Jenis Blot Timur) tersebut bernamaABDURRÅHMAN BIN SYARIPUDDIN dan FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL. Dari hasil nterogasi awal Iperoleh keterangan bahwa tersangka ABDURRAHMÅN BIN SYARIPUDDIN dan FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL disuruh/diperintah oleh SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA dan MUHAMMAD DIA untuk mengambii dan membawa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis_ sabu dari angkawi-Malaysia Selanjutnya, Petugas Gabungan Melakukan pengembangan dan berhasili menangkap tersangka SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA dan MUHAMMAD DIA sekitar pukul 14.00 WIB, di daerah Uteun Dama, Kecamatan Peureulak, Acech Timur. Setelah tersangka SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA danMUHAMMAD DIA Iitangkap dan diperoleh Keterangan bahwa tersangka SAYUTI B IN MUHAMMAD ISA dan MUHAMMAD DIA berperan sebagai perekrut kurir atau orang yang bekerja mengambil dan membawa narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dari Langkawi-Malaysia sesual dengan Perintah tersangka AMŘI BIN NURDIN dan MAŃSUR Beberapa lama kemudian, Petugas Gabungen langsungmelakukanpengembangan dan berhasil menangkap. tersangka AMRI BIN NURDIN di DusunSeulangsa Langsa Timur, sekitar pukul 16:15 Wbsedangkan terhadap tersangka MANSUR berhasil ditangkap oleh petugas Gabungan yaitu pada har Rabu, tanggal 10 Januari 2024, sekitar pukul 02.15Wib, di Dusun Timur Kp. Pedada, Kecamatan Pedada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. melakukan Beberapa ama peminjamar/Bon kemudian, kemudnapon Petugas arge Gabungan Binaen Pemasyarakatan (VBP) bernama HUSAINI BIN HUSEN di Lapas Kelas i Medan Kemudian, para tersangka itu ABDURRAHMAN BIN SYÄRIPUDDIN, FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL, SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA, MUHAMMAD DIA, AMRI BIN NURDIN, MANSUR dan HUSAINI BIN HUSEN beserta barang buktinya dibawa ke kantor Bea dan Cukai Langsa dan selanjutnya, di terbangkan ke Jakarta untuk proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut di Kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Barang bukti: NARKOTIKA: 4 (empat) bungkus besar pelastik wara hitam yang masing-masing berisikan : A. Piastik 1. Berjumiah 7 (Tujuh) bungkus narkotika golongan I dalam bentukbukan tanaman jenis sabu dengan berat 7.325 (Tujuh nibu tiga ratus dua puluh lima) gram, B. Plastik 2. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Oua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram, C. Piastik 3. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram dan D. Plastik 4. Berjumlah 9 (Sembilan) bungkus narkotika golongan Idalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 9.364(Sembilan ribu tiga ratus, enam puluh empat) gram. Total keseluruhansebanyak 40 (Empat puluh) bungkus atau, dengan berat 42.177 (empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh tujuh) gram. NON NARKOTIKA: Barang Bukti Non Narkotika Mlik Tersangka SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA1. 1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama SAYUTÍ, dengan NIK : 1103071002860001 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 106 wama hitam, Simcard : 085266631503, Imei1 357884111762593, Imei 2: 3578841117626601 Barang Bukti Non Narkolika Milik ersangka MANSUR 1.1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama MANSUR. dengan NIK : 1111030304910002 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk OPPO A18 wamabiru, Simcard 082310374073, Imei 862088063921292, Imei 2: 062068063921284 3. 1 (satu) unit Handphone, Merk OPPO A31 wara biru, Simcard 085362073055, ImelI 869303040121590, Imei 2:8693030440121582 Barang Bukti Non Narkotika Milik Tersangka ABDURRAHMAN BIN SYARIPUDDIN 1.1 (satu) lembar Dokumen, (foto copy) Kartu Keluarga millk ABDURRAHMAN, dengan NIK: 1103161206760002 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 105 warna hitam, Simcard:085380768343, Imel 1 356820258859611, Imel 2:356820259782366 3. 1 (satu) unit Handphone. Merk Nokia 105 warna hitam, Simcard : 085238076829, Imel 1 356820253183828, Imei 2:356820253183827 Barang Bukt Non Narkotika Milik Tersangka AMRI BIN NÜRDIN 1. 1(satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama AMRIBIN NURDIN, dengan NIK: 1103070507820001 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Android Merek Oppo A18 warna itam, S imcard 1 085380781765, Simcard 2:081360937243, Imei 1:862088064099494, Imei 2:862088064099486 3. 24 (dua puluh empat) pecahan Uang, 100.000 (Seratus ribu) sejumlah Rp. 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu ruplah) Barang_ Bukti on arkotika Milk Tersangka MUHAMMAD DIA 1. 1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas namaMUHAMMAD IA, dengan NIK1103070107760287 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Samsung Duos warna hitam, Simcard : 085297005427, Imei1: 356805079934487, Imei 2:356805079934485 Barang Bukti Non Narkotika Milik Tersangka FAUZIALIAS NEH BIN SYAIFUL 1.1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama FAUZI, dengan NIK : 1103185504020001 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 105 warna hitam, Simcard : 085380768210, Imei 1 356820252181988, Imei 2: 356820253181987 MUHAMMAD DIA
17 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya TINDAK PIDANA NARKOTIKA B/0003-INTD/I/DR/PB04.00/SPDP/2024/BNN 2024-01-10 Berdasarkan informasi masyarakat tentang akan adanya penyelundupan narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu jaringan Internasional Lintas Negara (Malaysia - Indonesia) dari Penang- Malaysia melalui perairan laut di wilayah Aceh Timur. Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 07 Januari 2024, Petugas Gabungan (BNN RI, BNNP Aceh, BNNK Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh dan KPPBC Langsa) melakukan Penyelidikan di wilayah Aceh Timur (wilayah Darat dan Perairan Laut Aceh Timur dan Perairan Laut Langsa). Kemudian, pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 Petugas gabungan menghentikan Perahu (Jenis Bot Timur) di Perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, yang dicurigai membawa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan melakukan penggeledahan Perahu (Jenis Bot Timur) tersebut dan ditemukan 4 (empat) bungkus besar pelastik warna hitam yang masing-masing berisikan: A. Plastik 1. Berjumlah 7 (Tujuh) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 7.325 (Tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima) gram, B. Plastik 2. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus arkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis abu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram, C. Plastik 3. Berjumiah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram danD.Plastik 4. Berjumiah 9 (Sembilan) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 9.364 (Sembilan ribu tiga ratus enam puluh empat) gram. Total keseluruhan sebanyak 40 (Empat puluh) bungkus atau dengan berat42.177 (Empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh tujuh) gram. Dan kemudian, petugas gabungan mengamankan 2 (dua) orang ABK Perahu (Jenis Blot Timur) tersebut bernamaABDURRÅHMAN BIN SYARIPUDDIN dan FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL. Dari hasil nterogasi awal Iperoleh keterangan bahwa tersangka ABDURRAHMÅN BIN SYARIPUDDIN dan FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL disuruh/diperintah oleh SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA dan MUHAMMAD DIA untuk mengambii dan membawa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis_ sabu dari angkawi-Malaysia Selanjutnya, Petugas Gabungan Melakukan pengembangan dan berhasili menangkap tersangka SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA dan MUHAMMAD DIA sekitar pukul 14.00 WIB, di daerah Uteun Dama, Kecamatan Peureulak, Acech Timur. Setelah tersangka SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA danMUHAMMAD DIA Iitangkap dan diperoleh Keterangan bahwa tersangka SAYUTI B IN MUHAMMAD ISA dan MUHAMMAD DIA berperan sebagai perekrut kurir atau orang yang bekerja mengambil dan membawa narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dari Langkawi-Malaysia sesual dengan Perintah tersangka AMŘI BIN NURDIN dan MAŃSUR Beberapa lama kemudian, Petugas Gabungen langsungmelakukanpengembangan dan berhasil menangkap. tersangka AMRI BIN NURDIN di DusunSeulangsa Langsa Timur, sekitar pukul 16:15 Wbsedangkan terhadap tersangka MANSUR berhasil ditangkap oleh petugas Gabungan yaitu pada har Rabu, tanggal 10 Januari 2024, sekitar pukul 02.15Wib, di Dusun Timur Kp. Pedada, Kecamatan Pedada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. melakukan Beberapa ama peminjamar/Bon kemudian, kemudnapon Petugas arge Gabungan Binaen Pemasyarakatan (VBP) bernama HUSAINI BIN HUSEN di Lapas Kelas i Medan Kemudian, para tersangka itu ABDURRAHMAN BIN SYÄRIPUDDIN, FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL, SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA, MUHAMMAD DIA, AMRI BIN NURDIN, MANSUR dan HUSAINI BIN HUSEN beserta barang buktinya dibawa ke kantor Bea dan Cukai Langsa dan selanjutnya, di terbangkan ke Jakarta untuk proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut di Kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Barang bukti: NARKOTIKA: 4 (empat) bungkus besar pelastik wara hitam yang masing-masing berisikan : A. Piastik 1. Berjumiah 7 (Tujuh) bungkus narkotika golongan I dalam bentukbukan tanaman jenis sabu dengan berat 7.325 (Tujuh nibu tiga ratus dua puluh lima) gram, B. Plastik 2. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Oua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram, C. Piastik 3. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram dan D. Plastik 4. Berjumlah 9 (Sembilan) bungkus narkotika golongan Idalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 9.364(Sembilan ribu tiga ratus, enam puluh empat) gram. Total keseluruhansebanyak 40 (Empat puluh) bungkus atau, dengan berat 42.177 (empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh tujuh) gram. NON NARKOTIKA: Barang Bukti Non Narkotika Mlik Tersangka SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA1. 1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama SAYUTÍ, dengan NIK : 1103071002860001 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 106 wama hitam, Simcard : 085266631503, Imei1 357884111762593, Imei 2: 3578841117626601 Barang Bukti Non Narkolika Milik ersangka MANSUR 1.1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama MANSUR. dengan NIK : 1111030304910002 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk OPPO A18 wamabiru, Simcard 082310374073, Imei 862088063921292, Imei 2: 062068063921284 3. 1 (satu) unit Handphone, Merk OPPO A31 wara biru, Simcard 085362073055, ImelI 869303040121590, Imei 2:8693030440121582 Barang Bukti Non Narkotika Milik Tersangka ABDURRAHMAN BIN SYARIPUDDIN 1.1 (satu) lembar Dokumen, (foto copy) Kartu Keluarga millk ABDURRAHMAN, dengan NIK: 1103161206760002 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 105 warna hitam, Simcard:085380768343, Imel 1 356820258859611, Imel 2:356820259782366 3. 1 (satu) unit Handphone. Merk Nokia 105 warna hitam, Simcard : 085238076829, Imel 1 356820253183828, Imei 2:356820253183827 Barang Bukt Non Narkotika Milik Tersangka AMRI BIN NÜRDIN 1. 1(satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama AMRIBIN NURDIN, dengan NIK: 1103070507820001 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Android Merek Oppo A18 warna itam, S imcard 1 085380781765, Simcard 2:081360937243, Imei 1:862088064099494, Imei 2:862088064099486 3. 24 (dua puluh empat) pecahan Uang, 100.000 (Seratus ribu) sejumlah Rp. 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu ruplah) Barang_ Bukti on arkotika Milk Tersangka MUHAMMAD DIA 1. 1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas namaMUHAMMAD IA, dengan NIK1103070107760287 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Samsung Duos warna hitam, Simcard : 085297005427, Imei1: 356805079934487, Imei 2:356805079934485 Barang Bukti Non Narkotika Milik Tersangka FAUZIALIAS NEH BIN SYAIFUL 1.1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama FAUZI, dengan NIK : 1103185504020001 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 105 warna hitam, Simcard : 085380768210, Imei 1 356820252181988, Imei 2: 356820253181987 SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA
18 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya TINDAK PIDANA NARKOTIKA B/0007-INTD/I/DR/PB04.00/SPDP/2024/BNN 2024-01-12 Berdasarkan informasi masyarakat tentang akan adanya penyelundupan narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu jaringan Internasional Lintas Negara (Malaysia - Indonesia) dari Penang- Malaysia melalui perairan laut di wilayah Aceh Timur. Selanjutnya, pada hari Minggu, tanggal 07 Januari 2024, Petugas Gabungan (BNN RI, BNNP Aceh, BNNK Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh dan KPPBC Langsa) melakukan Penyelidikan di wilayah Aceh Timur (wilayah Darat dan Perairan Laut Aceh Timur dan Perairan Laut Langsa). Kemudian, pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 Petugas gabungan menghentikan Perahu (Jenis Bot Timur) di Perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, yang dicurigai membawa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan melakukan penggeledahan Perahu (Jenis Bot Timur) tersebut dan ditemukan 4 (empat) bungkus besar pelastik warna hitam yang masing-masing berisikan: A. Plastik 1. Berjumlah 7 (Tujuh) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 7.325 (Tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima) gram, B. Plastik 2. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus arkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis abu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram, C. Plastik 3. Berjumiah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram danD.Plastik 4. Berjumiah 9 (Sembilan) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 9.364 (Sembilan ribu tiga ratus enam puluh empat) gram. Total keseluruhan sebanyak 40 (Empat puluh) bungkus atau dengan berat42.177 (Empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh tujuh) gram. Dan kemudian, petugas gabungan mengamankan 2 (dua) orang ABK Perahu (Jenis Blot Timur) tersebut bernamaABDURRÅHMAN BIN SYARIPUDDIN dan FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL. Dari hasil nterogasi awal Iperoleh keterangan bahwa tersangka ABDURRAHMÅN BIN SYARIPUDDIN dan FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL disuruh/diperintah oleh SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA dan MUHAMMAD DIA untuk mengambii dan membawa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis_ sabu dari angkawi-Malaysia Selanjutnya, Petugas Gabungan Melakukan pengembangan dan berhasili menangkap tersangka SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA dan MUHAMMAD DIA sekitar pukul 14.00 WIB, di daerah Uteun Dama, Kecamatan Peureulak, Acech Timur. Setelah tersangka SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA danMUHAMMAD DIA Iitangkap dan diperoleh Keterangan bahwa tersangka SAYUTI B IN MUHAMMAD ISA dan MUHAMMAD DIA berperan sebagai perekrut kurir atau orang yang bekerja mengambil dan membawa narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dari Langkawi-Malaysia sesual dengan Perintah tersangka AMŘI BIN NURDIN dan MAŃSUR Beberapa lama kemudian, Petugas Gabungen langsungmelakukanpengembangan dan berhasil menangkap. tersangka AMRI BIN NURDIN di DusunSeulangsa Langsa Timur, sekitar pukul 16:15 Wbsedangkan terhadap tersangka MANSUR berhasil ditangkap oleh petugas Gabungan yaitu pada har Rabu, tanggal 10 Januari 2024, sekitar pukul 02.15Wib, di Dusun Timur Kp. Pedada, Kecamatan Pedada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. melakukan Beberapa ama peminjamar/Bon kemudian, kemudnapon Petugas arge Gabungan Binaen Pemasyarakatan (VBP) bernama HUSAINI BIN HUSEN di Lapas Kelas i Medan Kemudian, para tersangka itu ABDURRAHMAN BIN SYÄRIPUDDIN, FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL, SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA, MUHAMMAD DIA, AMRI BIN NURDIN, MANSUR dan HUSAINI BIN HUSEN beserta barang buktinya dibawa ke kantor Bea dan Cukai Langsa dan selanjutnya, di terbangkan ke Jakarta untuk proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut di Kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Barang bukti: NARKOTIKA: 4 (empat) bungkus besar pelastik wara hitam yang masing-masing berisikan : A. Piastik 1. Berjumiah 7 (Tujuh) bungkus narkotika golongan I dalam bentukbukan tanaman jenis sabu dengan berat 7.325 (Tujuh nibu tiga ratus dua puluh lima) gram, B. Plastik 2. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Oua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram, C. Piastik 3. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram dan D. Plastik 4. Berjumlah 9 (Sembilan) bungkus narkotika golongan Idalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 9.364(Sembilan ribu tiga ratus, enam puluh empat) gram. Total keseluruhansebanyak 40 (Empat puluh) bungkus atau, dengan berat 42.177 (empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh tujuh) gram. NON NARKOTIKA: Barang Bukti Non Narkotika Mlik Tersangka SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA1. 1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama SAYUTÍ, dengan NIK : 1103071002860001 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 106 wama hitam, Simcard : 085266631503, Imei1 357884111762593, Imei 2: 3578841117626601 Barang Bukti Non Narkolika Milik ersangka MANSUR 1.1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama MANSUR. dengan NIK : 1111030304910002 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk OPPO A18 wamabiru, Simcard 082310374073, Imei 862088063921292, Imei 2: 062068063921284 3. 1 (satu) unit Handphone, Merk OPPO A31 wara biru, Simcard 085362073055, ImelI 869303040121590, Imei 2:8693030440121582 Barang Bukti Non Narkotika Milik Tersangka ABDURRAHMAN BIN SYARIPUDDIN 1.1 (satu) lembar Dokumen, (foto copy) Kartu Keluarga millk ABDURRAHMAN, dengan NIK: 1103161206760002 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 105 warna hitam, Simcard:085380768343, Imel 1 356820258859611, Imel 2:356820259782366 3. 1 (satu) unit Handphone. Merk Nokia 105 warna hitam, Simcard : 085238076829, Imel 1 356820253183828, Imei 2:356820253183827 Barang Bukt Non Narkotika Milik Tersangka AMRI BIN NÜRDIN 1. 1(satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama AMRIBIN NURDIN, dengan NIK: 1103070507820001 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Android Merek Oppo A18 warna itam, S imcard 1 085380781765, Simcard 2:081360937243, Imei 1:862088064099494, Imei 2:862088064099486 3. 24 (dua puluh empat) pecahan Uang, 100.000 (Seratus ribu) sejumlah Rp. 2.400.000 (Dua juta empat ratus ribu ruplah) Barang_ Bukti on arkotika Milk Tersangka MUHAMMAD DIA 1. 1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas namaMUHAMMAD IA, dengan NIK1103070107760287 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Samsung Duos warna hitam, Simcard : 085297005427, Imei1: 356805079934487, Imei 2:356805079934485 Barang Bukti Non Narkotika Milik Tersangka FAUZIALIAS NEH BIN SYAIFUL 1.1 (satu) lembar KTP, (foto copy) atas nama FAUZI, dengan NIK : 1103185504020001 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 105 warna hitam, Simcard : 085380768210, Imei 1 356820252181988, Imei 2: 356820253181987 HUSAINI BIN HUSEIN
19 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL TINDAK PIDANA PERBANKAN S-R/18/1/2024/DPJK 2024-01-17 Bahwa sekitar Juni 2016 s/d Juli 2022. Kantor PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) Jl. Raya Sukaurip No 30 Balongan Kab Indramayu Jawa Barat. Terlapor Sdr. Atno Suratno diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dokumen melalui pemberian 40 fasilitas kredit yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dengan total plafon sebesar Rp 3.497.000.000 dan baki debit per 30 juni 2023 sebesar Rp 3.253.150.381. Terlapor ATNO SURATNO
20 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL TINDAK PIDANA PERBANKAN S-R/21/I/2024/DPJK 2024-01-17 Pada periode April 2020 s.d. Juli 2022, Agus Suprihatin (Kasi Operasional KC Cantigi Kulon periode Agustus 2018 s.d. Maret 2021 dan Kepala KK Karangsinom KC Bongas periode Maret 2021 s.d. September 2022), diduga dengan sengaja membuat pencatatan palsu pada pos penempatan pada Bank Lain (PPBL)/Antar Bank Aktiva (ABA), dan menyebabkan pencatatan palsu dan/atau menyebabkan tidak dilakukan pencatatan terhadap nasabah, dengan total sebesar Rp 1.837.411.392. Terlapor Agus Suprihatin
21 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL TINDAK PIDANA PERBANKAN S-R/20/I/2024/DPJK 2024-01-17 Pada periode Juni 2016 s.d. Juni 2020, Sdr. Waskana (Kepala Bagian Dana PD BPR PK Arahan Kidul periode 2016 s.d Agustus 2018, Kepala Kantor Kas/KK Lobener KC Arahan Kidul periode Agustus 2018 s.d. Maret 2020 dan Supervisi KC Arahan Kidul periode April s.d. Desember 2020) diduga dengan sengaja menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan terhadap setoran dana deposito atau tabungan calon nasabah dan menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dengan melakukan pencairan deposito nasabah dengan total sebesar Rp1.299.500.000, yang dananya digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan . Terlapor WASKANA
22 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL TINDAK PIDANA PERBANKAN S-R/19/I/2024/DPJK 2024-01-17 Sekitar Juni 2016 sampai dengan Juli 2022 di Kantor PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda). Terlapor Doni. H. Romdoni, diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan/dokumen melalui pemberian 40 fasilitas kredit yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dengan total plafon sebesar Rp3.497.000.000 dan baki debit per 30 Juni 2023 sebesar Rp3.253.150.381, yang dana pencairan kreditnya sebagian atau seluruhnya tidak diterima oleh debitur bersangkutan. Terlapor DONI HADI ROMDONI
23 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Orang dan Harta Benda PENCURIAN SPDP/03.4a/I/RES.1.8/2024/DITTIPIDUM 2024-01-16 Diduga melakukan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP ENDROS ABDI AGUSTINA, Dkk
24 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Orang dan Harta Benda PERBUATAN CURANG B/04.5a/I/RES.1.11/2024/DITTIPIDUM 2024-01-15 Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Ir. WERRY SYAHRIAL, MH
25 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Terorisme TINDAK PIDANA TERORISME B/3/I/RES.6.1/2024/Densus 2024-01-16 Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan diketahui sejak tahun 2021 di Jawa Barat telah dilaksanakan permufakatan jahat dan kegiatan persiapan (I'dad) untuk melaksanakan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh UJANG RAMDANI alias ABU KHADIJAH Bin AHMAD SYUHADA, FIKRI LUTHFILLAH alias LUTHFI ABDILLAH alias FIKRI alias IKI bin WIWIH SURYANA dan ARIS MUNANDAR alias ABU MARYAM. Dari keterangan yang diberikan oleh AGUS TRIANDI Bin YUSUF SUPANDI (Alm) alias AT alias ABU BILAL alias ABU SHODIQ menjelaskan bahwa UJANG RAMDANI alias ABU KHADIJAH Bin AHMAD SYUHADA merupakan anggota Anshor Daulah/ Pendukung Daulah Islamiyah/ISIS di wilayah Sukabumi. UJANG RAMDANI alias ABU KHADIJAH Bin AHMAD SYUHADA
26 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL PEMALSUAN SURAT B/6.4a-I/I/RES.1.9./2024/Dittipidum 2024-01-16 Bahwa PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMP) melakukan Eksekusi atas Putusan BANI No. 43006WARB-BANI/2020 tgl. 24 Mei 2021 Jo. Penetapan Eksekusi atas seluruh Saham-Saham dalam PT Asia Pacific Mining Resources ("PT (PT APMR) No 49/EKS ARB/2021/PN.Jkt Sel.tgl 5 April 2022. Berita Acara Eksekusi Penyerahan Saham tgl 18 April 2022 tentang Perintah untuk menyerahkan Saham-Saham dalam PT APMR oleh Bank Saham PT AMI.Bahwa atas dasar Eksekusi tersebut keluarlah Akta No. 06 tanggal 24 Agustus 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini S.H., M.Kn., yang telah mendapatkan SP Perubahan Data Perseroan No .AHU-AH.01.09-0054341 tanggal 13 September 2022, dan selanjutnya keluarlah Akta No.06 tanggal 13 September 2022 dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini S.H., M.Kn., yang telah mendapatkan SP Anggaran Dasar No. 01.03-0290917 dan SP Data Perseroan No. Pemegang Saham ("RUPS") untuk merubah Susunan Pengurus PT CLM yang diaktakan berdasarkan Akta Notaris No. 07 tanggal 13 September 2022 dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini S.H., M.Kn., yang telah mendapatkan SP Anggaran Dasar No. AHU-AH. 01.03-0290986 dan SP Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0054480 tanggal 14 September 2022. Bahwa kemudian pada tanggal 14 September 2022, Pengurus PT CLM yang Lama (sebelum Eksekusi Putusan BANI) yakni Helmut Hermawan CS menyelenggarakan RUPS padahal mereka telah mengetahui tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama PT CLM karena telah diubah Susunan Pengurus PT CLM berdasarkan Akta CLM No 07 tanggal 13 September 2022, dengan Agenda RUPS yaitu Perubahan Organ Perseroan, Peningkatan Modal ditempatkan dan disetor dan Perubahan Susunan Pemegang Saham. Bahwa kemudian diketahui pada Profil Perseroan AHU yang diunduh pada tanggal 15 September 2022, Helmut Hermawan CS tetap menyelenggarakan RUPS tersebut dan bertindak mewakili PT APMR dan PT CLM sebagai Pengurus (sebelum Eksekusi Putusan BANI) padahal dia telah mengetahui dirinya tidak lagi memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama PT APMR maupun PT CLM, dan kemudian hasil RUPS tersebut tertuang dalam Akta No. 09 tanggal 14 September 2022 dibuat di hadapan Notaris Febrian, S.H., yang telah mendapatkan SP Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03- 0291267 dan SP Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0054904 tanggal 14 September 2022. Bahwa pengetahuan Helmut CS dan) Para Terlapor lainya menulis pada Menulis Saham PT CLM yakni PT APMR yang menunjuk Pengurus Yang SAH berdasarkan Akta) CLM No. 07 tanggal 13 September 2022 dan Bapak Ir. Isrullah Achmad telah menunjuk Sdr. Ichsan Pranata Putra, SH untuk datang! ke Gedung Manhattan guna memberi tahu sebagai berikut Bahwa pengurus PT CLM telah berubah berdasarkan Akta CLM No. . Ichsan menyatakan apabila RUPS tetap dilaksanakan, maka RUPS tersebut cacat, dan RUPS tersebut telah diketahui Para Terlapor (Sdr.) Helmut Hermawan, Sdr. Yoedhi Swastono, Sdr. Febrian, S.H) sehingga tidak ada alasan Para Terlapor tidak mengetahui hal tersebut. Terlapor HELMUT HERMAWAN, DKK
27 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK B/71/I/RES.1.1.1/2024/Dittipidsiber 2024-01-18 sekitar tanggal 20 November 2022 dan 08 maret 2023 Media sosial telah ditemukan penghinaa/pencemaran nama baik melalui Media sosial dengan isi # Ada indikasi kongkalikong pengusaha hitam dengan pejabai yang ditunjuk oleh Negara yang harusnya dilindungi asse' negeri, malah kerja sama Banyak korban — korban berjatuhan akibat kejahatar berjamaah yang menggurita menggurita selama 19 tahur tidak tersentuh hukum Fredie Tan (pelapor) sudah dicekal dan dijadikan tersangk: dalam kasus Jakpro oleh Kejaksaan Agung RI. atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 27.000.000.000-. Pelapor FREDIE TAN. (Terlapor Dalam Lidik)
28 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN TINDAK PIDANA ASAL TERKAIT KEAMANAN NEGARA, KETERTIBAN UMUM DAN TINDAK PIDANA UMUM LAINNYA B/16/I/RES.1.11./2024/Dittipideksus 2024-01-18 OSO Sekuritas Indonesia dari PT. Bumi Sumber Swarna (PT. BSS) yang mana korban di iming-imingi akan mendapatkan bunga sebesar 11,5 % sampai dengan 12, 5% pertahun yang dibayarkan perbulan, PT. BSS juga mengaku bahwa salah satu produk OSO Sekuritas Indonesia dengan deposito berbasis investasi yang sangat aman dan terpercaya, bahwa sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 atas bujuk rayu dari marketing PT. BSS para korban bergabung berinvestasi/deposito pada PT. BSS tersebut. Bahwa selanjutnya para korban dituntun untuk melakukan transaksi via transfer Bank Centra Asia (BCA) dengan No. Rekening 4583416661 an. PT. Bumi Sumber Swara, kemudian setelah para korban transfer dan dijanjikan akan menerima Bilyet Deposito PT. Bumi Sumber Swarna, akan tetapi para korban tidak menerima Bilyet Deposito melainkan Surat Hutang atas nama PT. Bumi Sumber Swarna, selanjutnya para korban menanyakan hal tersebut kepada pihak PT. Bumi Sumber Swarna terkait surat hutang yang diterima para korban, yang mana agent dari PT. Bumi Sumber Swarna menyampaikan bahwa memang demikian diberikan oleh manajemen PT. Bumi Sumber Swarna, dan agent juga memberikan keterangan agar para korban tidak perlu khawatir dana investasi yang telah dikirim akan tetap aman dan realisasi bunga pasti akan diberikan setiap bulan berjalan. Bahwa beberapa dari para korban juga ada yang telah menerima pembayaran bunga, Bahwa mendekati jatuh tempo dan pada saat jatuh tempo dana dan bunga yang telah dijanjikan PT. Bumi Sumber Swarna tidak dapat ditarik atau dibayarkan dengan berbagai macam alasan, serta sebagian para korban juga mendapatkan surat dari PT. Bumi Sumber Swarna yang menjelaskan bahwa adanya penundaan pencairan dan pembayaran bunga pada produk PT. Bumi Sumber Swarna dan akan melakukan pembayaran dengan sistem dicicil (tanpa bunga), namun kenyataan sampai dengan saat ini para korban belum menerima dana dan bunga yang telah dijanjikan PT. Bumil Sumber Swarna. Atas kejadian tersebut para korban merasa ditipu oleh PT. BSS dan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 32.000.000.000, - (Tiga Puluh Dua Milyar Rupiah) shingga melalui penerima kuasanya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku Terlapor KWEK KIE JEN
29 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN TINDAK PIDANA ASAL TERKAIT KEAMANAN NEGARA, KETERTIBAN UMUM DAN TINDAK PIDANA UMUM LAINNYA B/16/I/RES.1.11./2024/Dittipideksus 2024-01-18 OSO Sekuritas Indonesia dari PT. Bumi Sumber Swarna (PT. BSS) yang mana korban di iming-imingi akan mendapatkan bunga sebesar 11,5 % sampai dengan 12, 5% pertahun yang dibayarkan perbulan, PT. BSS juga mengaku bahwa salah satu produk OSO Sekuritas Indonesia dengan deposito berbasis investasi yang sangat aman dan terpercaya, bahwa sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 atas bujuk rayu dari marketing PT. BSS para korban bergabung berinvestasi/deposito pada PT. BSS tersebut. Bahwa selanjutnya para korban dituntun untuk melakukan transaksi via transfer Bank Centra Asia (BCA) dengan No. Rekening 4583416661 an. PT. Bumi Sumber Swara, kemudian setelah para korban transfer dan dijanjikan akan menerima Bilyet Deposito PT. Bumi Sumber Swarna, akan tetapi para korban tidak menerima Bilyet Deposito melainkan Surat Hutang atas nama PT. Bumi Sumber Swarna, selanjutnya para korban menanyakan hal tersebut kepada pihak PT. Bumi Sumber Swarna terkait surat hutang yang diterima para korban, yang mana agent dari PT. Bumi Sumber Swarna menyampaikan bahwa memang demikian diberikan oleh manajemen PT. Bumi Sumber Swarna, dan agent juga memberikan keterangan agar para korban tidak perlu khawatir dana investasi yang telah dikirim akan tetap aman dan realisasi bunga pasti akan diberikan setiap bulan berjalan. Bahwa beberapa dari para korban juga ada yang telah menerima pembayaran bunga, Bahwa mendekati jatuh tempo dan pada saat jatuh tempo dana dan bunga yang telah dijanjikan PT. Bumi Sumber Swarna tidak dapat ditarik atau dibayarkan dengan berbagai macam alasan, serta sebagian para korban juga mendapatkan surat dari PT. Bumi Sumber Swarna yang menjelaskan bahwa adanya penundaan pencairan dan pembayaran bunga pada produk PT. Bumi Sumber Swarna dan akan melakukan pembayaran dengan sistem dicicil (tanpa bunga), namun kenyataan sampai dengan saat ini para korban belum menerima dana dan bunga yang telah dijanjikan PT. Bumil Sumber Swarna. Atas kejadian tersebut para korban merasa ditipu oleh PT. BSS dan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 32.000.000.000, - (Tiga Puluh Dua Milyar Rupiah) shingga melalui penerima kuasanya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku Terlapor HUNGDRES HALIM
30 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN TINDAK PIDANA ASAL TERKAIT KEAMANAN NEGARA, KETERTIBAN UMUM DAN TINDAK PIDANA UMUM LAINNYA B/16/I/RES.1.11./2024/Dittipideksus 2024-01-18 OSO Sekuritas Indonesia dari PT. Bumi Sumber Swarna (PT. BSS) yang mana korban di iming-imingi akan mendapatkan bunga sebesar 11,5 % sampai dengan 12, 5% pertahun yang dibayarkan perbulan, PT. BSS juga mengaku bahwa salah satu produk OSO Sekuritas Indonesia dengan deposito berbasis investasi yang sangat aman dan terpercaya, bahwa sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 atas bujuk rayu dari marketing PT. BSS para korban bergabung berinvestasi/deposito pada PT. BSS tersebut. Bahwa selanjutnya para korban dituntun untuk melakukan transaksi via transfer Bank Centra Asia (BCA) dengan No. Rekening 4583416661 an. PT. Bumi Sumber Swara, kemudian setelah para korban transfer dan dijanjikan akan menerima Bilyet Deposito PT. Bumi Sumber Swarna, akan tetapi para korban tidak menerima Bilyet Deposito melainkan Surat Hutang atas nama PT. Bumi Sumber Swarna, selanjutnya para korban menanyakan hal tersebut kepada pihak PT. Bumi Sumber Swarna terkait surat hutang yang diterima para korban, yang mana agent dari PT. Bumi Sumber Swarna menyampaikan bahwa memang demikian diberikan oleh manajemen PT. Bumi Sumber Swarna, dan agent juga memberikan keterangan agar para korban tidak perlu khawatir dana investasi yang telah dikirim akan tetap aman dan realisasi bunga pasti akan diberikan setiap bulan berjalan. Bahwa beberapa dari para korban juga ada yang telah menerima pembayaran bunga, Bahwa mendekati jatuh tempo dan pada saat jatuh tempo dana dan bunga yang telah dijanjikan PT. Bumi Sumber Swarna tidak dapat ditarik atau dibayarkan dengan berbagai macam alasan, serta sebagian para korban juga mendapatkan surat dari PT. Bumi Sumber Swarna yang menjelaskan bahwa adanya penundaan pencairan dan pembayaran bunga pada produk PT. Bumi Sumber Swarna dan akan melakukan pembayaran dengan sistem dicicil (tanpa bunga), namun kenyataan sampai dengan saat ini para korban belum menerima dana dan bunga yang telah dijanjikan PT. Bumil Sumber Swarna. Atas kejadian tersebut para korban merasa ditipu oleh PT. BSS dan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 32.000.000.000, - (Tiga Puluh Dua Milyar Rupiah) shingga melalui penerima kuasanya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku Terlapor TAHIR FERDIAN, DKK
31 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL PEMALSUAN SURAT B/62.4a-1/I/RES.1.9./2024/Dittipidum 2024-01-19 Pelapor merupakan penyidik pembantu Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri yang melakukan penyelidkan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau Pidana Pasar Modal sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor SP Gas/657/AV/2022/Dittipidum tanggal 26 April 2022 —Bahwa PT. Kiosan Komersial Indonesa Tbk PT KOS melakukan penawaran umum perdana saham dengan masa penawaran umum tanggal 26 sampai dengan tanggal 28 September 2017 dan adapun jumlah saham yang ditawarkan adalah sebanyak 150000000 Saham dan berdasarkan akta penanjian penjaminan emis: etek penawaran umum perdana saham PT. Kiosan Komersial Indonesia Tbk No. 109 tanggal 19 Juli 2017 addendum akta Perjanian Penjaminan Emisi Efek No 114 tanggai 21 Agustus 2017 dan Addendum II Akta Perjanjian Penjaminan Emisi efek No 52 tanggal 13 September 2017 pihak yang bertindak sebagai penjamin pelaksana Emisi Efek dan penjamin Emisi Efek adalah PT. Sinarmas Sekuritas. Bahwa dalam formulir pemesanan pembehan saham (FPPS) kesepuluh nasabah a.n. Sdr. ANTON SUWANDI Sdr CRISTOPHER CHANDRA, Sdr. HARYONO YONG PT. ARES QUANTUM, PT KARYA INVESTASI! BERSAMA PT. PARAMITRA MULTIFINANCE, Sdr. SOEYANTO, Sadr STEVIN LITYO, Sdr. TONNY CHANDRA, dan Sadr YONGKI TEJA yang mendapatkan penjatahan pasti tersebut menyatakan tidak teralifilasi dengan Direktur Komisaris, Pegawai, atau pihak yang memiki 20% atau lebih saham dari suatu perusahaan efek yang bertindak sebagar penjamin emisi efek atau agen penjualan efek sehubungan dengan penawaran umum Direktur Komisaris, dan atau pemegang saham Utama KIOS, Afiliasi: dari pihak sebagaimana dimaksud diatas, yang bukan merupakan pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga dan/atau menyatakan bdak mengadakan persetujuan dengan pihak pemodal lain manapun, untuk membeli saham dalam penawaran umum dimaksud dengan cara apapun, baik langsung atau tidak langsung yang mengakibatkan pihak tersebut menjadi pemilik manfaat yang mana keterangan yang dibenkan pada FPPS tersebut tidak sebenarnya guna mendapat penjatahan pasti dari saham KIOS dan sdr KOKARJAD CHANDRA berkeinginan memilki saham KIOS melalui rekening Efek erly Onggara dengan cara membeli saham KIOS dari PT Ares Quantum, Sdr HARYONO YONG dan Sdr TONNY CHANDRA Sdr KOKARJADI CHANDRA berkeinginan memiltki saham KIOS sekitar senia Rp 15 000 O60 000 (ima belas milyar rupiah) yang merupakan 1/3 dan sanam KIOS yang ditawarkan yakni senilai Rp 45 000 000 000, (empat puluh hmai mayar rupiah), akan tetapi mengetahui dengan jabatannya sebagai komisaris PT Sinarmas Sekuritas, yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan pematahan saham KIOS Atas perbuatan KOKARJADI CHANDARA Dkk tersebut para nasabah lain yang melakukan pemesahan saham KIOS tidak mendapat penjatahan saham KIOS terhadap PT Sinarmas Sekuritas dikenakan sanksi adminstras dan OJK berupa Denda sevesar Rp 1 300.000 000, (satu miliar tiga ratus juta rupiah) serta pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun terhitung sejak surat sanksi ditetapkan dan hal itu mengakibatkan proyek rencana PT Sinarmas Sekuritas di tahun 2022 tidak bisa di jalankan sehingga mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar kurang lebih Rp 102 661 840 000 - (seratus dua milyar enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).—Atas perbuatan tersebut maka Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri melaporkan kejadian tersebut guna dilakukan proses penyelidikan dan penyedikan lebih lanjut. Terlapor KOKARJADI CHANDRA, DKK
32 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL PEMALSUAN SURAT B/160.40-1/I/RES.1.11/2024/Dittipidum 2024-01-15 TERLAPOR melakukan penipuan dan/atau pemalsuan atas Akta Penjaminan Saham terhadap TAEL sehingga korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp 135.000.000.000 (seratus tiga puluh lima milyar rupiah) Terlapor LUWIA FARAH UTARI
33 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL PENIPUAN SPDP/07.4a/I/RES.1.8./2024/DITTIPIDUM 2024-01-19 Bahwa PT XL dan PT IJE telah menunjuk Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk selaku Vendor untuk pengerjaan 0&M dan efektif 20 Januari 2023. Bahwa melalui laporan dari Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk selaku Vendor pekerjaan 0&M dan berdasarkan hasil evaluasi oleh PT IJE telah ditemukan kelebihan penggunaan jumlah Core olen XL dibeberapa span segment yang melebihi total jumlah Core yang telah disepakati dalam Lampiran 6 FLA. Bahwa atas temuan tersebut PT IJE melakukan evaluasi terkait kelebihan penggunaan Core pada 6 Mei 2023. Bahwa PT IJE melalui Sdr. Tedhy meminta konfirmasi kepada PT XL terkait temuan Kopindosat atas kelebihan penggunaan Core 12 Mei 2023. Sehingga, atas kelebihan penggunaan Core aktif di luar lampiran 6 FLA menimbulkan tagihan sebesar Rp 81.135.213.39,- (delapan puluh satu miliar seratus tiga puluh lima juta dua ratus tiga belas ribu tiga puluh sembilan rupiah), belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk periode sejak bulan Desember 2022 sampai dengan Juni 2023. Selanjutnya, atas kelebihan penggunaan Core aktif oleh PT XL tanpa permohonan serta pemberitahuan kepada Klien kami juga berdampak pada biaya operation & maintenance untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 senilai Rp 692.591.716,- (enam ratus sembilan pulu dua juta lima ratus sembilan pulu satu ribu tujuh ratus enam belas rupiah) sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Terlapor DIAN SISWARINI, DKK
34 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Orang dan Harta Benda PENGGELAPAN B/22/I/RES.1.11/2024/DITTIPIDEKSUS 2024-01-22 Diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU VIKI YOSSIDA
35 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya TINDAK PIDANA NARKOTIKA B/0009-INTD/I/DR/PB04.00/SPDP/2024/BNN 2024-01-15 Berawal dari tertangkapnya 7 (tujuh) orang tersangka yakni tersangka ABDURRAHMAN IN SYARIPUDDIN, FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA, MUHAMMAD DIA, AMRI BIN NURDIN, MANSUR dan HUSAINI BIN HUSEN (masing-masing tersangka pada berkas terpisah) berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor: ' LKN0001-INTDI/2024/BNN,tanggal 10 Januari 2024 dengan barang bukti:4 (empat) Bungkus besar pelastik warna hitam yang masing-masing berislkan: A. Plastik 1. Berjumiah 7 (Tujuh) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 7.325 (Tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima) gram, B, Plastik 2.Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram, C. Plastik 3. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan Idalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram danD. Piastik 4. Berjumiah 9 (Sembilan)bungkus narkotika golangan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 9.364 (Sembllan ribu tiga ratus enam puluh empat) gram. Total keseluruhan sebanyak 40 (Empat puluh) bungkusatau, dengan berat 42.177 (empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh tujuh) gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap ke 7 (tujuh) orang tersangka tersebut diperoloh k cteranganbahwa ZULBAHRI ALS HERI (DPO) dan WAHIĎIN ALS DIN (DPO) yang memfasiltiasi/menyiapkan Perahu sebagai trasportasi laut yang digunakan oleh tersangka ABDURRÅHMAN BIN SYARĪPUDDIN dan FAUZÌ ALIAS NEH BIN SYAIFUL (tersangka dalam berkas terpisah/Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/O001-INTD/I/2024/BNN, anggal 10 Januari 2024) untuk mengambl dan membawa_narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dari Penang-Malaysia. Selanjunya, pada hari pada Minggu, tanggal 13 Januari 2024, petugas BNN melakukan penyelidikanterhadap ZULBAHRI ALS HERI (DPO) dan WAHIDIN ALS DIŇ (DPO) di wilayah Aceh Besar yang teribat dalam penyelundupan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis sabu Jaringan Intemasional Lintas Negara (Malaysia - Indonesia) dari Penang - Malaysia melalui perairan laut di wilayah Aceh Timur yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sekira Pukul 08:30 WB di Perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Baraì, Kota Langsa, Provinsi Aceh dan di dapat informasi dari masyarakat bahwa ZULBAHRI ALS HERI (DPO) dan WAHIDIN ALS DIN (DPO) berada di sekitar Janto, Aceh Besar. Selanjutnya, pada Minggu, tanggal 14 Januari 2024 Jam 16.30 WB, petugas BNN melihat ZULBAHRI ALS HERI (DPO) dan WAHIDIN ALS DIN (DPO) di tempat Wisata Panorama Alam Bukit Jalin, janto, Aceh Besar, kemudian petugas BNN langsung melakukan penangkapan terhadap ZULBAHRI ALS HERI (DPO) đan WAHIDIN ALS DIN (DPO). Dari haslil inlerogasi awal terhada terhadap tersangka ZULBAHRI ALS HERI dan WAHIDIN ALS DIN bahwa benar tersangka ZULBAHRI ALS HERI Dan WAHIDIN ALS DIN yang memfasilitasi/menyiapkan Perahu sebagai trasportasi laut yang digunakan oleh tersangka ABDURRAHMAN BIN'SYARÏPUDDIN dan FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL (lersangka dalam berkas terpisanlaporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0001-NTD/I/2024/BNN, tanggal 10 Januari 2024) untuk mengambil dan membawa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabudari Penang-Malaysia._ Selanjutnya, ke_ 2_(dua) tersangka ZŪLBAHRI ALS HEŘI dan WAHIDIN ALSDIN beserta barang buktinya dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan penyidikan lebih lanut di Kantor Badan Narkotika Nasional Republik indonesia (BNN RI). BARANG BUKTI NON NARKOTIKA: Barang Bukti Nion Narkotika Miik Tersangka ZULBAHRI 1. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokiá 105 wama biru, simcard 085362997734 dan 065372456527 Imel1 356716261982384, mel 2 356716261982392 2.1 (satu) lembar KTP, (Foto copy)|atas nama ZULBAR dengan NIK :1171051210700001 Barang Bukti Non Narkotika Mi|lk Tersangka WAHIDIN 1. 1 (satu) unit KTP, atas nama Wahidin dengan NIK:1103070706760002 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 105 wn hitam, Simcard : 065362997692, Iimel 1 358978098635233, Imel 2: 358978098685238 ZULBAHRI
36 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya TINDAK PIDANA NARKOTIKA B/0008-INTD/I/DR/PB04.00/SPDP/2024/BNN 2024-01-15 Berawal dari tertangkapnya 7 (tujuh) orang tersangka yakni tersangka ABDURRAHMAN IN SYARIPUDDIN, FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL SAYUTI BIN MUHAMMAD ISA, MUHAMMAD DIA, AMRI BIN NURDIN, MANSUR dan HUSAINI BIN HUSEN (masing-masing tersangka pada berkas terpisah) berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor: ' LKN0001-INTDI/2024/BNN,tanggal 10 Januari 2024 dengan barang bukti:4 (empat) Bungkus besar pelastik warna hitam yang masing-masing berislkan: A. Plastik 1. Berjumiah 7 (Tujuh) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 7.325 (Tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima) gram, B, Plastik 2.Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram, C. Plastik 3. Berjumlah 12 (Dua belas) bungkus narkotika golongan Idalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 12.744 (Dua belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) gram danD. Piastik 4. Berjumiah 9 (Sembilan)bungkus narkotika golangan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 9.364 (Sembllan ribu tiga ratus enam puluh empat) gram. Total keseluruhan sebanyak 40 (Empat puluh) bungkusatau, dengan berat 42.177 (empat puluh dua ribu seratus tujuh puluh tujuh) gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap ke 7 (tujuh) orang tersangka tersebut diperoloh k cteranganbahwa ZULBAHRI ALS HERI (DPO) dan WAHIĎIN ALS DIN (DPO) yang memfasiltiasi/menyiapkan Perahu sebagai trasportasi laut yang digunakan oleh tersangka ABDURRÅHMAN BIN SYARĪPUDDIN dan FAUZÌ ALIAS NEH BIN SYAIFUL (tersangka dalam berkas terpisah/Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/O001-INTD/I/2024/BNN, anggal 10 Januari 2024) untuk mengambl dan membawa_narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dari Penang-Malaysia. Selanjunya, pada hari pada Minggu, tanggal 13 Januari 2024, petugas BNN melakukan penyelidikanterhadap ZULBAHRI ALS HERI (DPO) dan WAHIDIN ALS DIŇ (DPO) di wilayah Aceh Besar yang teribat dalam penyelundupan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis sabu Jaringan Intemasional Lintas Negara (Malaysia - Indonesia) dari Penang - Malaysia melalui perairan laut di wilayah Aceh Timur yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sekira Pukul 08:30 WB di Perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Baraì, Kota Langsa, Provinsi Aceh dan di dapat informasi dari masyarakat bahwa ZULBAHRI ALS HERI (DPO) dan WAHIDIN ALS DIN (DPO) berada di sekitar Janto, Aceh Besar. Selanjutnya, pada Minggu, tanggal 14 Januari 2024 Jam 16.30 WB, petugas BNN melihat ZULBAHRI ALS HERI (DPO) dan WAHIDIN ALS DIN (DPO) di tempat Wisata Panorama Alam Bukit Jalin, janto, Aceh Besar, kemudian petugas BNN langsung melakukan penangkapan terhadap ZULBAHRI ALS HERI (DPO) đan WAHIDIN ALS DIN (DPO). Dari haslil inlerogasi awal terhada terhadap tersangka ZULBAHRI ALS HERI dan WAHIDIN ALS DIN bahwa benar tersangka ZULBAHRI ALS HERI Dan WAHIDIN ALS DIN yang memfasilitasi/menyiapkan Perahu sebagai trasportasi laut yang digunakan oleh tersangka ABDURRAHMAN BIN'SYARÏPUDDIN dan FAUZI ALIAS NEH BIN SYAIFUL (lersangka dalam berkas terpisanlaporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0001-NTD/I/2024/BNN, tanggal 10 Januari 2024) untuk mengambil dan membawa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabudari Penang-Malaysia._ Selanjutnya, ke_ 2_(dua) tersangka ZŪLBAHRI ALS HEŘI dan WAHIDIN ALSDIN beserta barang buktinya dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan penyidikan lebih lanut di Kantor Badan Narkotika Nasional Republik indonesia (BNN RI). BARANG BUKTI NON NARKOTIKA: Barang Bukti Nion Narkotika Miik Tersangka ZULBAHRI 1. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokiá 105 wama biru, simcard 085362997734 dan 065372456527 Imel1 356716261982384, mel 2 356716261982392 2.1 (satu) lembar KTP, (Foto copy)|atas nama ZULBAR dengan NIK :1171051210700001 Barang Bukti Non Narkotika Mi|lk Tersangka WAHIDIN 1. 1 (satu) unit KTP, atas nama Wahidin dengan NIK:1103070706760002 2. 1 (satu) unit Handphone, Merk Nokia 105 wn hitam, Simcard : 065362997692, Iimel 1 358978098635233, Imel 2: 358978098685238 WAHIDIN
37 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya TINDAK PIDANA NARKOTIKA B/B3-4/I/2024/Dittipidnarkoba 2024-01-13 Pada Hari Senin tanggal 8 Januari 2024 Tim Subdit 2 Dit Tīpid Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kompo Wirawan Wicaksono, S.P., S IK telah mendapatkar informasi dari Tim BC Soekamo Hatta, Cengkareng, Banten bahwa ada sebuah paket yang dicuriga berisikan Narkotika kemudian Tim melakukan penyelidikan berupa profiling dan observasi diésekitar alamat pengiriman tersebut dan selanjutnya dilakukan Controlled Delevery terhadap pakel tersebu. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 13.53 WITA Tim didampingi Karyawan Ekspedisi SAP menyerahkan paket tersebut kepada penerima yaitlu seorang laki-aki yang bemara Christan J. Doloksaribu alias Chris di Lobby Hotel Savoyya di JI. Mertanadi No 14, Seminyak Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, Bali, setelah diterima laki-aki tersebut selanjuinya dilakukan penangkapan danpenggeledahan dan kemudian dì introgasi, dari hasi keterangan tersangka Christan J. Doloksaribu alias Caris sesaat kemudian team berhasil mengamankan seorang laki-laki bemnama Calvin John Pestana yang sedang berada dij kamar Nomor 1005 di hotel tersebut yang berperan sebagai orang yang menyuruh Chris dan terhadap tersangka Calvin John Pestana dilakukan pengembangan.- Adapun dari hasil keterangan tersangka Calvin John Pestana, Kemudian team langsung berangka mnenuju sebuah Vlla di Lokasi seminyak bali, dan pada hari dar tanggal yang sama, sekira pukul 17.00 WITA, Tim berhasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang Wanita yang berama Monica AK Bily yang sedang di Kamar Nigela Villa Lasant J!. Nakula GG. Baik-Baik, No 89, Seminyak, Bali. Terhadap para tersangka diemukan barang bukti sebagaimana yang tertuang dalam kolom barang bukti. Kemudian terhadap para tersangka berikut dengan barang bukti dibawa kekantor Ditipidnarkoba Bareskrim Polri di JI. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan untuk proses pemneriksaan lebih lanjut: Barang Bukli di TKP 1: 1 (salu) buah paket kardus warr coklat bertulskan Aramex didala terdapat 1 (sat) Patung Ikan warna gold didalam berisikan serbu warna putih Diduga Narkolika jentKokain dengan berat 256 gram brutto. 1 (satu) unit merek 1 Phone Wama Hitam Nomor Simcar 081298/56164. 1 (salu) buah tas wama hitam, 1 (satu) bungkaus plastk berisikal beberapa plasik kip kecil 1 (salu) plastk kip beriskan table wama pjink diduda ekstacy dengar berat 0,83 gram brutto. 1 (salu) lembar kertas bill chek in hotel savvoya bali atas name Christian J. 1 (salu) ias wama hilam 1 (salu) unit HP Merek Samsung Galaxy A05s wama hijau nomol simcard 601139679596 dan 087765361077 didalam tas. 1 (satu) buah paspor Malaysia an. Calvin Jhon Pestana. 1 (satu) Plasitik Klip berisi serbuk wamna putih diduga narkolika jenis cocain seberat 74,88 gram brutto berada didalam kamar. 1 plastik ktip berisi serbuk warna putih diduga Narkotika jenis Kokain berat euito 1.14 gram didalam kamar 1 plastik wama hilam berisi: 1 plaslik berisi tanaman diduga Narkotika jenis Mushrom berat brutto 10,58 gram brutto 1 plasti berisi tanaman iduga Narkotika jenis Mushrom berat brutto 9,48gram 1 plastik berisi tanaman diduga Narkotika jenis Mushrom berat brutto 11,22gram 1 plastik berisi tanaman diduga Narkolika jenis Mushrom berat brutto 10,80 gram plastik berisl tanaman diduga Narkolika jenis Mushrom berat brutlo 9,1 gram 1 plastik berisi tanaman diduga Narkotika jenis Mushrom berat brutio 0.,83 gram plasik berisi tanaman diduga Narkotika jenis Mushrom berat brutto 0,23 gram 1 plastk kip berisi pecahan tabletiwama ungu diduga Narkotika jenis Ecstasy berat brutio 0,78 gram buah vape warma orange berisil cairan diduga Narkotika unit timbangan elektrik wama emas 1 unit timbangan elektrik wama hitam 1 buah tas wama hilam berisi beberapa plastik klp 1 buah tas merk Adidas berisi beberapa plastik kip 1 buah sendok warna puih 1 buah tas berisl 8 lembar kertas catatan 1 buah tas wama merah didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi serbuk wama putih diduga Narkofka jenis Kokain berat brutto 0,16 gram 1 unit handphone merk Iphone wama Hitam berikut SM Card 601159021558 1 buah paspor atas nama MONICA AK BILLY 1 buah karlu idenlitas Malaysia alas nama MONICA AK BILLY. CHRISTIAN J. DOLOKSARIBU Alias CHRIS
38 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya TINDAK PIDANA NARKOTIKA B/B3-4/I/2024/Dittipidnarkoba 2024-01-13 Pada Hari Senin tanggal 8 Januari 2024 Tim Subdit 2 Dit Tīpid Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kompo Wirawan Wicaksono, S.P., S IK telah mendapatkar informasi dari Tim BC Soekamo Hatta, Cengkareng, Banten bahwa ada sebuah paket yang dicuriga berisikan Narkotika kemudian Tim melakukan penyelidikan berupa profiling dan observasi diésekitar alamat pengiriman tersebut dan selanjutnya dilakukan Controlled Delevery terhadap pakel tersebu. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 13.53 WITA Tim didampingi Karyawan Ekspedisi SAP menyerahkan paket tersebut kepada penerima yaitlu seorang laki-aki yang bemara Christan J. Doloksaribu alias Chris di Lobby Hotel Savoyya di JI. Mertanadi No 14, Seminyak Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, Bali, setelah diterima laki-aki tersebut selanjuinya dilakukan penangkapan danpenggeledahan dan kemudian dì introgasi, dari hasi keterangan tersangka Christan J. Doloksaribu alias Caris sesaat kemudian team berhasil mengamankan seorang laki-laki bemnama Calvin John Pestana yang sedang berada dij kamar Nomor 1005 di hotel tersebut yang berperan sebagai orang yang menyuruh Chris dan terhadap tersangka Calvin John Pestana dilakukan pengembangan.- Adapun dari hasil keterangan tersangka Calvin John Pestana, Kemudian team langsung berangka mnenuju sebuah Vlla di Lokasi seminyak bali, dan pada hari dar tanggal yang sama, sekira pukul 17.00 WITA, Tim berhasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang Wanita yang berama Monica AK Bily yang sedang di Kamar Nigela Villa Lasant J!. Nakula GG. Baik-Baik, No 89, Seminyak, Bali. Terhadap para tersangka diemukan barang bukti sebagaimana yang tertuang dalam kolom barang bukti. Kemudian terhadap para tersangka berikut dengan barang bukti dibawa kekantor Ditipidnarkoba Bareskrim Polri di JI. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan untuk proses pemneriksaan lebih lanjut: Barang Bukli di TKP 1: 1 (salu) buah paket kardus warr coklat bertulskan Aramex didala terdapat 1 (sat) Patung Ikan warna gold didalam berisikan serbu warna putih Diduga Narkolika jentKokain dengan berat 256 gram brutto. 1 (satu) unit merek 1 Phone Wama Hitam Nomor Simcar 081298/56164. 1 (salu) buah tas wama hitam, 1 (satu) bungkaus plastk berisikal beberapa plasik kip kecil 1 (salu) plastk kip beriskan table wama pjink diduda ekstacy dengar berat 0,83 gram brutto. 1 (salu) lembar kertas bill chek in hotel savvoya bali atas name Christian J. 1 (salu) ias wama hilam 1 (salu) unit HP Merek Samsung Galaxy A05s wama hijau nomol simcard 601139679596 dan 087765361077 didalam tas. 1 (satu) buah paspor Malaysia an. Calvin Jhon Pestana. 1 (satu) Plasitik Klip berisi serbuk wamna putih diduga narkolika jenis cocain seberat 74,88 gram brutto berada didalam kamar. 1 plastik ktip berisi serbuk warna putih diduga Narkotika jenis Kokain berat euito 1.14 gram didalam kamar 1 plastik wama hilam berisi: 1 plaslik berisi tanaman diduga Narkotika jenis Mushrom berat brutto 10,58 gram brutto 1 plasti berisi tanaman iduga Narkotika jenis Mushrom berat brutto 9,48gram 1 plastik berisi tanaman diduga Narkotika jenis Mushrom berat brutto 11,22gram 1 plastik berisi tanaman diduga Narkolika jenis Mushrom berat brutto 10,80 gram plastik berisl tanaman diduga Narkolika jenis Mushrom berat brutlo 9,1 gram 1 plastik berisi tanaman diduga Narkotika jenis Mushrom berat brutio 0.,83 gram plasik berisi tanaman diduga Narkotika jenis Mushrom berat brutto 0,23 gram 1 plastk kip berisi pecahan tabletiwama ungu diduga Narkotika jenis Ecstasy berat brutio 0,78 gram buah vape warma orange berisil cairan diduga Narkotika unit timbangan elektrik wama emas 1 unit timbangan elektrik wama hitam 1 buah tas wama hilam berisi beberapa plastik klp 1 buah tas merk Adidas berisi beberapa plastik kip 1 buah sendok warna puih 1 buah tas berisl 8 lembar kertas catatan 1 buah tas wama merah didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi serbuk wama putih diduga Narkofka jenis Kokain berat brutto 0,16 gram 1 unit handphone merk Iphone wama Hitam berikut SM Card 601159021558 1 buah paspor atas nama MONICA AK BILLY 1 buah karlu idenlitas Malaysia alas nama MONICA AK BILLY. CALVIN JOHN PESTANA Alias CJ (Warga Negara Asing/ Malaysia)
39 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya TINDAK PIDANA NARKOTIKA B/B3-4/I/2024/Dittipidnarkoba 2024-01-13 Pada Hari Senin tanggal 8 Januari 2024 Tim Subdit 2 Dit Tīpid Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kompo Wirawan Wicaksono, S.P., S IK telah mendapatkar informasi dari Tim BC Soekamo Hatta, Cengkareng, Banten bahwa ada sebuah paket yang dicuriga berisikan Narkotika kemudian Tim melakukan penyelidikan berupa profiling dan observasi diésekitar alamat pengiriman tersebut dan selanjutnya dilakukan Controlled Delevery terhadap pakel tersebu. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 13.53 WITA Tim didampingi Karyawan Ekspedisi SAP menyerahkan paket tersebut kepada penerima yaitlu seorang laki-aki yang bemara Christan J. Doloksaribu alias Chris di Lobby Hotel Savoyya di JI. Mertanadi No 14, Seminyak Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, Bali, setelah diterima laki-aki tersebut selanjuinya dilakukan penangkapan danpenggeledahan dan kemudian dì introgasi, dari hasi keterangan tersangka Christan J. Doloksaribu alias Caris sesaat kemudian team berhasil mengamankan seorang laki-laki bemnama Calvin John Pestana yang sedang berada dij kamar Nomor 1005 di hotel tersebut yang berperan sebagai orang yang menyuruh Chris dan terhadap tersangka Calvin John Pestana dilakukan pengembangan.- Adapun dari hasil keterangan tersangka Calvin John Pestana, Kemudian team langsung berangka mnenuju sebuah Vlla di Lokasi seminyak bali, dan pada hari dar tanggal yang sama, sekira pukul 17.00 WITA, Tim berhasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang Wanita yang berama Monica AK Bily yang sedang di Kamar Nigela Villa Lasant J!. Nakula GG. Baik-Baik, No 89, Seminyak, Bali. Terhadap para tersangka diemukan barang bukti sebagaimana yang tertuang dalam kolom barang bukti. Kemudian terhadap para tersangka berikut dengan barang bukti dibawa kekantor Ditipidnarkoba Bareskrim Polri di JI. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan untuk proses pemneriksaan lebih lanjut: Barang Bukli di TKP 1: 1 (salu) buah paket kardus warr coklat bertulskan Aramex didala terdapat 1 (sat) Patung Ikan warna gold didalam berisikan serbu warna putih Diduga Narkolika jentKokain dengan berat 256 gram brutto. 1 (satu) unit merek 1 Phone Wama Hitam Nomor Simcar 081298/56164. 1 (salu) buah tas wama hitam, 1 (satu) bungkaus plastk berisikal beberapa plasik kip kecil 1 (salu) plastk kip beriskan table wama pjink diduda ekstacy dengar berat 0,83 gram brutto. 1 (salu) lembar kertas bill chek in hotel savvoya bali atas name Christian J. 1 (salu) ias wama hilam 1 (salu) unit HP Merek Samsung Galaxy A05s wama hijau nomol simcard 601139679596 dan 087765361077 didalam tas. 1 (satu) buah paspor Malaysia an. Calvin Jhon Pestana. 1 (satu) Plasitik Klip berisi serbuk wamna putih diduga narkolika jenis cocain seberat 74,88 gram brutto berada didalam kamar. 1 plastik ktip berisi serbuk warna putih diduga Narkotika jenis Kokain berat euito 1.14 gram didalam kamar 1 plastik wama hilam berisi: 1 plaslik berisi tanaman diduga Narkotika jenis Mushrom berat brutto 10,58 gram brutto 1 plasti berisi tanaman iduga Narkotika jenis Mushrom berat brutto 9,48gram 1 plastik berisi tanaman diduga Narkotika jenis Mushrom berat brutto 11,22gram 1 plastik berisi tanaman diduga Narkolika jenis Mushrom berat brutto 10,80 gram plastik berisl tanaman diduga Narkolika jenis Mushrom berat brutlo 9,1 gram 1 plastik berisi tanaman diduga Narkotika jenis Mushrom berat brutio 0.,83 gram plasik berisi tanaman diduga Narkotika jenis Mushrom berat brutto 0,23 gram 1 plastk kip berisi pecahan tabletiwama ungu diduga Narkotika jenis Ecstasy berat brutio 0,78 gram buah vape warma orange berisil cairan diduga Narkotika unit timbangan elektrik wama emas 1 unit timbangan elektrik wama hitam 1 buah tas wama hilam berisi beberapa plastik klp 1 buah tas merk Adidas berisi beberapa plastik kip 1 buah sendok warna puih 1 buah tas berisl 8 lembar kertas catatan 1 buah tas wama merah didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi serbuk wama putih diduga Narkofka jenis Kokain berat brutto 0,16 gram 1 unit handphone merk Iphone wama Hitam berikut SM Card 601159021558 1 buah paspor atas nama MONICA AK BILLY 1 buah karlu idenlitas Malaysia alas nama MONICA AK BILLY. MONICA AK BILLY (Warga Negara Asing/Malaysia)
40 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya TINDAK PIDANA NARKOTIKA B/B3-5/I/2024/Dittipidnarkoba 2024-01-13 Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 atas dasar infomasi Masyarakat tenlang marak peredaran narkotika di wilayah seminyak Bali, maka Tim Subdit I DITTIPIDNARKOBA Bareskrim Palri yang dipimpin oleh Kompol Wirawan wicaksono, SP S.IK melakukan penyelidikan indak pidana narkotka di wilayah tersebul. Pada hai Rabu tanggal 10 Januari 2024 Tim Subdit Il DITTIPIDNARKOBABareskrim sedang melakukan penangkapan terhadap beberapa orang jaringan Narkotika jenis Kokain Malaysia - indonesia Sekira pukul 17.00 Wita, di Kamar Nigela Vila Lasanti JI. Nakula GG. Baik-Baik, No 89, Seminyak, Bali m mengamnankan atau menangkap seseorang yang mengaku bemama ASHER ALLEN RAJAKARIAR. Pada saat melakukan penggeledahan anggota menemukar dan kemudian menyita barang bukti di antaranya narkotika jenis kokain dengan berat brutilo 0,42 gram, kemudian tersangka dan barang bukti dilakukan pengembangan untuk selanjutnya dibawa ke kantor DITTIPIDNARKOBA Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut: 1 plastik klip berisi serbuk wamaputih diduga Kokain berat brutto 0,42 gram 1 unit handphone merk Iphone 12 Pro Max No SIM Card 60123667392 1 buah buk paspor atas nama ASHER ALLEN RAJAKARIAR 1 buah kartu identitas Malaysia atas nama ASHER ALLEN RAJAKARIAR ASHER ALLEN RAJAKARIAR (Warga Negara Asing/Malaysia)
41 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN TINDAK PIDANA ASAL TERKAIT KEAMANAN NEGARA, KETERTIBAN UMUM DAN TINDAK PIDANA UMUM LAINNYA B/23/IIRES.2.6./2024/Dittipideksus 2024-01-23 Terdapat dugaan tindak pidana perdagangan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Pengurus PT Trust Global Karya, PT Asia Smart Digital, dkk. Viral Blast Global (VB) merupakan Produk investasi dari PT Global Karya (TGK) yang berkolaborasi dengan Pt Asia SMART Digital dan PT Delapan Emas Berjangka. Ketiga perusahaan tersebut terindikasi hanya digunakan sebagai kedok menjalankan investasi bodong dengan skema PONZI (karena keuntungan yang didapat member atau investor bukan berasal dari Penjualan E-book atau Software. VB menggunakan uang dari membernya yaitu sebagian atau seluruhnya untuk di putar dan dikelola seolah-olah ada keuntungan member dari penjualan barang dan Tradding Robot. Terlapor PUTRA WIBOWO , dkk (PT TRUST GLOBAL KARYA)
42 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Orang dan Harta Benda PERBUATAN CURANG B/297/I/RES.2.1/2024/DITTIPIDEKSUS 2024-01-22 Diduga melakukan tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU HENDY
43 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Orang dan Harta Benda PERBUATAN CURANG B/297/I/RES.2.1/2024/DITTIPIDEKSUS 2024-01-22 Diduga melakukan tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU MUHAMMAD NATSIR
44 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Orang dan Harta Benda PENGGELAPAN SPDP/95.5a/I/RES.1.9/2024/DITTIPIDUM 2024-01-24 Diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penipuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU MINA
45 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Orang dan Harta Benda PENGGELAPAN SPDP/95.5a/I/RES.1.9/2024/DITTIPIDUM 2024-01-24 Diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penipuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU YUWANKY
46 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Terorisme TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG SPDP/77.4a-1/I/RES.1.15./2024/Dittipidum 2024-01-23 Pada tanggal 03 November 2020 pihak Studect International ditawarkan terkait program industrial training oleh pihak IKCS (International Korea Culture & Study), dengan cara mengirimkan Poster dan Website IKCS yang bernama https://ikcs-indonesia.com/program-training- industn-di-korea-2020-20211, lalu pada tanggal 17 November 2021 diadakan pertemuan antara pihak Studect Intemational dengan pihak MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) Se-Kota Depok, didalam pertemuan tersebut pihak Studect International menawarkan program magang di Korea Selatan, penawaran tersebut dilakukan dengan cara membawa 1 (satu) rangkap Powerpoint yang berjudul Program Training Industrial di Korea dan juga membawa 1 (satu) rangkap Proposal yang berjudul South- Korea Youth Industrial Intership 2020-2021 dan salah satu kesepakatannya adalah pihak Studect International akan melaksanakan seleksi terhadap para pelajar, kemudian pada tanggal 27 November 2020 pihak Studect International melalui aplikasi Whatsapp mengirimkan terkait undangan sosialisasi program magang ke Korea Selatan, untuk pelajar lulusan SMK. undangan tersebut didalamnya berisi Link pendaftaran dengan nama http://tiny.cc/maganguntukguru dan Link http://tiny.cc/magangantuksiswa adapun tujuan link tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta sosialisasi tersebut. Pada tanggal 29 November 2020 pihak Studect International mengadakan acara sosialisasi di Hotel The Margo Hotel yang berada di Margocity Kota Depok da dihadiri oleh 30 perwakilan SMK yang berada di kota Depok, sedangkan untuk pelajar siswa/siswi berjumlah 500 orang adapun yang memberikan penjelasan ataupun persentasi adalah dari pihak IKCS melalui Via Zoom atau Virtual yang mana yang memberikan penjelasan tersebut terkait program dan informasi Program Magang tersebut adalah PAK CHANG, Sdri. MEISY dan Sdri. AVI dan didalam acara sosialisasi tersebut pihak Studect International menjelaskan tentang tata cara menjadi peserta program magang, yaitu diantaranya adalah Melakukan Pendaftaran. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 75.000.- (tujuh puluh lima ribu). Membayar biaya program PKL sebesar Rp. 5.500.000.- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Mengikuti Ujian bahasa Inggris, Tes Potensi Akademik (PPA) dan Tes Potensi Sosial. Pada tanggal 29 November 2020 sampai dengan tanggal 04 Desember 2020, dibuka pendaftaran program magang melalui link pendaftaran dengan http://internshipsmkdepok.org. kemudian pada tanggal 05 Desember 2020 dilakukan ujian atau Tes berupa Tes Bahasa Inggris, Tes Potensi Akademik (PPA) dan Tes Potensi Sosial dengan cara ujian atau tes secara online dan pada tanggal 07 Desember 2020 diumumkan pelajar yang lolos seleksi dengan melalui http://internshipsmkdepok.org/pengumuman link dan juga melalui email siswa/siswi masing-masing. Pada tanggal 10 dan tanggal 11 Desember 2020 dilakukan tes wawancara yang mana tes tersebut dilakukan di sekolah SMK 2 Depok, SMK Nasional Depok, SMK Muttikom Depok dan SMK Kesehatan Pelita Ilmu Depok dan pada tanggal 12 Desember 2020 pihak Studect mengirimkan surat kepada sekolah-sekolah yang siswa/siswinya lulus tes wawancara dan ujian sebelumnya, adapun yang lulus oleh pihak Studect sekolah asalnya siswa/siswi dikirimi surat perihal kelulusan, adapun surat-sural tersebut sebanyak 35 surat untuk 100 siswa/siswi, selanjutnya pihak Studect Intemational mengirimkan nama-nama pelajar/siswa/siswi yang dijinkan oleh pihak sekolah untuk mengikuti program magang tersebut. Pada tanggal 13 Desember 2020 yang bertempat di Fave Hotel yang berada di Margonda Raya Kota Depok dan didalam acara sosialisasi tersebut dirsi oleh pihak Studect International juga hadir dari pihak IKCS yang diwakili oleh PAK CHANG melalui Virtual dalam hal kehadiran PAK CHANG juga terkait penjelasan proses pembuatan Paspor, Visa dan Surat ijin Orangtua serta dihadiri oleh 78 perwakilan orantua pelajar/siswa/siswi. Adapun dokumen pendukung yang harus dikumpulkan adalah Paspor Rekening Koran Tabungan milik orangtua Siswa/Siswi selama 3 bulan terakhir, Surat Pajak Penghasilan Orangtua, Surat Kerja Orangtua, Surat Penghasilan Kerja Orangtua 3 bulan terakhir, Surat jin dari Sekolah, Surat Aktif dari Sekolah Surat Keterangan Usaha jika Orangtual Wirausaha Surat ijin Orangtua, Surat Penjamin Orangtua dan Pas Foto Background Putih ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) Lembar Untuk program tersebut pihak Studect International dan pihak IKC&S (International Korea Culture&South) meminta biaya sebesar Rp. 5.500.000.- (lima juta lima ratus ibu rupiah) per pelajar/siswa/siswi dan pembayaran tersebut dilakukan dengan cara transfer ke rekening BRI Nomor 2046-01000211-306 atas nama Studect International dan oleh pihak Studect International uang tersebut ditransfer ke Rekening milik IKCS dengan nama Rekening PT WIRA CAHAYA EDUKASI Nomor Rekening 5470-566-932, sebesar Rp. 99.000.000.- (sembilan puluh sembilan juta rupiah) dari 18 Siswa/Siswi yang mendaftar dan membayar sedangkan keuntungan materi pihak Studect International menerima uang sebesar Rp. 15.000.000.- (lama belas juta rupiah) dari uang pendaftaran sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per siswa. Kemudian pada tanggal 17 Februan 2021, 16 Pelajar/Siswa Siswi dan 2 Guru Pendamping mulai melaksanakan program magang di Chambada Seafood Association Cooperation dan faktanya bukan melaksanakan magang akan tetapi dipekerjakan sebagai buruh di Chambada Seafood Association Cooperation dengan jam kerja layaknya seperti buruh atau pekerja diperusahaan tersebut dan atas dasar hal tersebut maka Guru Pendamping melaporkan hal tersebut ke KBRI Seoul sehingga pada tanggal 27 Maret 2021 pihak KBRI Seoul melakukan penjemputan terhadap ke-16 pelajar/siswa/siswi dan 2 guru pendamping tersebut kemudian pada tanggal 3 April 2021 KBRI Seoul memulangkan ke-16 dan 2 gurul pendamping tersebut ke Indonesia. Atas kejadian tersebut, maka pelapor membuat laporan polisi guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku MESIANA SURYA JUMIATI als MEISI CHANG
47 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya TINDAK PIDANA NARKOTIKA B/B3-11/I/RES.4.2/2024/Dittipidnarkoba 2024-01-24 Pada hari Selasa tgl 16 Januari 2024 WIB Tim 2 SATGAS NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat infommasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jenis shabu di Wilayah Medan Sumatera Utara. Menindak lanjuti informasi tersebut Tim 2 SATGAS NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKP YUNI SUGIARTO, S.H. melakukan penyelidikan di Wilayah tersebut. Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yaitu TEUKU ACHMAD ISKANDARSYAH dan HFRI TFIIKIJ ACHMAD Setelah dilakukan intergasi terhadap 2 (dua) tersangka tersebut, Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di tempat tinggal Sdr. HERI di Tkp 2 sekitar pukul 21.20 WIB didalam Ruko B-45 Perumahan padang hijau Kelurahan sumber Melati, Kec.Sunggal kota Medan jalan Medan -Binjai Km 14,5 Sumatera Utara dan berhasil menemukan barang bukti shabu sebanyak 3 Kg sabu. Para tersangka mendapatkan Sabu tersebut atas perintah Sdr. Fatan (DPO) komunikasi dgn nomor Malaysia +601123319361 Selanjutnya Tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang Bukti: TKP 1: Disita dari tersangka TEUKU ACHMAD ISKANDARSYAH 3 bungkus plastik warna hijau bertulisan huruf cina berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat brutto 3 kg TKP 2: HERI MASYELLA als DAMRI bin ZAENAL ABDIN 3 bungkus plastik warna hijau bertulisan huruf cina berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat brutto 3 kg TEUKU ACHMAD ISKANDARSYAH, S.I.Kom Alias SIPUN Alias BRO Bin TEUKU JAMAL (Alm)
48 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Terorisme TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG SPDP/08.4a/I/RES.1.15./2024/Dittipidum 2024-01-22 Pelapor merupakan personil Dittipidum Bareskrim Polri yang melaksanakan tugas penyelidikan terkait adanya dugaan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor SP Gas/973/VIII/2022/Dittipidum tanggal 24 Agustus 2022. Bahwa sesuai Surat Bravak dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Baghdad Nomor: B-00194/Baghdad/220801 tentang Alur Kasus, Penyelesaian dan Rencana Pemulangan PMI a.n. NI NYOMAN YUNI FITRI dari Erbil, Irak yang di duga korban TPPO. Selanjutnya Tim Satgas TPPO Bareskrim Polri melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan telah melakukan Interview terhadap para Korban NI NYOMAN YUNI FITRI NATALIANI pada Senin tanggal 08 Agustus 2022 dimana korban di rekrut oleh sdra. I DEWA AGUNG AYU ARIWAHYUNI Alias DEWA AYU, Dkk. Bahwa pada tanggal 04 Januari 2022, korban direkrut oleh I DEWA AGUNG AYU ARIWAHYUNI Allas DEWA AYU di Bali dimana pada saat itu korban mengatakan bahwa korban ingin bekerja di luar negeri. Korban an. NI NYOMAN YUNI FITRI NATALIANI dan diberangkatkan ke luar negeri pada tanggal 13 Feburari 2022 dengan tujuan Turki, tanpa memahami bahwa dirinya akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Erbil, Kurdistan. Korban NI NYOMAN YUNI FITRI NATALIANI direkrut dan difasilitasi oleh jaringan calo sejak dari kampung halaman di Bali hingga tiba di Jakarta, untuk selanjutnya diberangkatkan ke luar negeri. Selama proses tersebut, Korban NI NYOMAN YUNI FITRI NATALIANI tidak memahami bahwa dirinya akan dipekerjakan di kota Erbil, ibukota Wilayah Otonomi Kurdistan di negara Irak yang memang berbatasan langsung dengan Turki. Bahwa korban NI NYOMAN YUNI FITRI NATALIANI mendapat informasi dari calo bahwa Erbil merupakan bagian dari Turki Dimana korban NI NYOMAN YUNI FITRI NATALIANI langsung terbang ke Erbil tanpal transit menunggu visa terbit di Istanbul, dengan kata lain korban NI NYOMAN YUNI FITRI NATALIANI telah memperoleh visa sejak sebelum berangkat dari Indonesia. Korban NI NYOMAN YUNI FITRI NATALIANI menyampaikan bahwa mereka tidak pernah merasa menandatangani bahkan melihat kontrak kerja mereka, sehingga dapat disimpulkan bahwa jejaring calo dari Indonesia telah memberikan dokumen dan data yang diperlukan sehingga Agensi penadah di Kurdistan dapat membuatkan kontrak kerja "aspal" sebagai persyaratan ijin tinggal/jin kerja. Kondisi ini yang dialami oleh korban NI NYOMAN YUNI FITRI NATALIANI yang meminta dipulangkan karena merasa tertipu oleh calo dan merasa tidak betah dengan lingkungan kerja yang tidak mendukung seperti pembatasan komunikasi/hanya boleh menelpon pada jam-jam tertentu (meskipun dalam hukum ketenagakerjaan Irak, penyedia kerja/amployer berhak untuk menerapkan pembatasan semacam Ini) Keinginan korban NI NYOMAN YUNI FITRI NATALIANI untuk pulang kembali ke Indonesia, diartikan oleh Agensi sebaga pembatalan kontrak kerja secara sepihak sehingga meminta kompensasi/ganti rugi sebesar US$6000. Terkait kompensasi ini, hal yang sering menyulitkan penyelesaian kasus adalah jumlah kompensasi yang diminta oleh Agensi tidak terdapat besaran yang standar, tergantung pada Agensi terkait. Sesuai permintaan keluarga korban NI NYOMAN YUNI FITRI NATALIANI yang difasilitasi oleh IOM Jakarta dan Dit PWNI, bahwa pihak keluarga PMI bersedia membayar kompensası namun hanya sebesar US$ 8000. Setelah melalui mediasi oleh KBRI Baghdad, pihak Agensi akhirnya menyepakati jumlah US$ 5000, pembayaran kompensası kepada Agensi telah dilakukan secara langsung oleh korban NI NYOMAN YUNI FITRI NATALIANI dengan didampingi oleh Staf KBRI Baghdad di Erbil pada tanggal 28 Juli 2022. Sehingga korban NI NYOMAN YUNI FITRI NATALIANI dipulangkan kembali ke Indonesia pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 jam 19.30 waktu Erbil-Iraq dan tiba di Bandara Soekarno Hatta-Tanggerang pada Hari Sabtu Tanggal 06 Agustus 2022 pukul 19.00 WIB dengan menggunakan pesawat QATAR AIRWAYS. Atas kejadian tersebut, Bareskrim Polri melalui Satgas TTPO Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dengan peristiwa tersebut, kemudian pada Bulan September 2022 team Satgas TPPO Dittipidum bareskrim Polri melaporkan hasil Penyelidikan berupa ditemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang mengakibatkan tereksploitasi tenaga Kerja PMI. Atas dasar tersebut pelapor selaku tim Satgas TPPO membuat Laporan polisi guna proses hukum lebih lanjut I DEWA AGUNG AYU ARIWAHYUNI
49 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Terorisme TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG SPDP/84.4a-1/I/RES.1.15./2024/Dittipidum 2024-01-23 Berawal Sdr. FAJAR BAGUS KURNIANTO, umur 23, alamat Gg Nanas Rt04 Rw. 07 Ds. Wonokriyo Kec. Gombong mencari pekerjaan melalui Terlapor I, kemudian Terlapor I menawarkan bekerja di Malaysia sebagai kuli bangunan. Bulan Februari 2023 Sdr. FAJAR BAGUS KURNIANTO berangkat dgn diantar oleh Sdr. ISMAIL ALS IIS sampai Bandara YIA Yogyakarta. Setelah di Malaysia, Sdr. FAJAR BAGUS KURNIANTO bertemu dengan Terlapor II (mertua Sdr. ISMAIL ALS IIS) yang sudah bekerja di Malaysia sejak tahun 1997. Kemudin Sdr. FAJAR BAGUS KURNIANTO disalurkan bekerja di Majikan Cina sebagai kuli bangunan. Sebelum bekerja ada perjanjian lisan dengan Terlapor II yang dimana setiap bulanya gaji dipotong 1000RM selama 4 bulan. Bulan Maret 2023 Sd. FAJAR BAGUS KURIANTO memberi kabar kepada Pelapor bahwa ada pekerjaan di Malaysia. Kemudian Pelapor memberi kabar kepada Saksi I Kemudian Saksi I berangkat ke Malaysia dan kemudian disalurkan bekerja ART oleh Terlapor II. Dan Sdri. WINDI ASTUTI sudah bekerja selama 27 hari. Sebelum bekerja ada perjanjian lisan dengan Terlapor II yang dimana setiap bulanya gaji dipotong 750RM selama 6 bulan. Tanggal 22 Maret 2023 Korban dan Saksi II berangkat ke Malaysia, kemudian Saksi II disalurkan bekerja ART dan sudah bekerja selama 7 hari, sedangkan Korban disalurkan bekerja part time (3 jam) Sebelum bekerja ada perjanjian lisan dengan Terlapor II, yang dimana setiap bulanya gaji dipotong 750RM selama 6 bulan. Tanggal 6 April 2023 Sdr FAJAR BAGUS KURNIANTO dan Korban mengadukan ke KBRI Kuala Lumpur terkait ketidaknyaman bekerja. Setelah ditindaklanjuti, Terlapor II, Korban, Saksi I dan Saksi II dipanggil ke KBRI Kuala Lumpur dan selanjutnya di pulangkan ke Indonesia, dan kemudian dibawa ke Mabes Polri. Selanjutnya anggota Polres Kebumen beserta Disnaker Kab. Kebumen melakukan penjemputan terhadap 4 org tersebut dan selanjutnya dibawa ke Polres Kebumen guna dimintai keterangan. Atas kejadian tersebut pelapor mengadukan atau melaporkan ke Polres Kebumen guna pengusutan lebih lanjut MARSINAH, Dkk.
50 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Orang dan Harta Benda PENGGELAPAN SPDP/21/I/RES.1.11/2024/DITTIPIDEKSUS 2024-01-22 Diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU HASAN
51 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Orang dan Harta Benda PENGGELAPAN SPDP/21/I/RES.1.11/2024/DITTIPIDEKSUS 2024-01-22 Diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU IRAWAN GUNARI
52 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Orang dan Harta Benda PENGGELAPAN SPDP/21/I/RES.1.11/2024/DITTIPIDEKSUS 2024-01-22 Diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU RUDDY RAHARJO
53 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Orang dan Harta Benda PENGGELAPAN SPDP/21/I/RES.1.11/2024/DITTIPIDEKSUS 2024-01-22 Diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU ROBERT MAMBANG SARTIKO
54 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Orang dan Harta Benda PENGGELAPAN SPDP/21/I/RES.1.11/2024/DITTIPIDEKSUS 2024-01-22 Diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU DIAN KURNIA, S.E.
55 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Terorisme TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG SPDP/48.4a-1/I/RES.1.15./2024/Dittipidum 2024-01-22 Pelapor merupakan anggota Dittipidum Bareskrim Polri yang melakukan tugas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus memberangkatkan PMI tidak sesuai procedural ke Turki, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik /739/III/ RES.1.15 / 2023 / Dittipidum yang ditanda tangani di Jakarta tanggal 17 Maret 2023. Bahwa Brafax dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Istanbul Nomor: B-00058/Istanbul/230310, tentang Rencana Repatriasi 9 WNI Korban TPPO dari Istanbul pada 11 Maret 2023. Dan B-00063/Istanbul/230319, tentang Rencana Repatriasi 17 WNI Korban TPPO dari Istanbul pada 20 Maret 2023. Selanjutnya Tim Satgas TPPO Bareskrim Polri melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan telah melakukan Interview terhadap para Korban Sdri. IPAH BINTI SAEP SUKRI, Dkk dimana korban di rekrut oleh sdra. AHMAD, Dkk. Bahwa Para korban tersebut tersebut di berangkat ke luar negeri pada bulan desember 2022 februari 2023 secara bertahap dan terpisah, dimana Pada saat para terlapor sdra. AHMAD, Dkk melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepda para korban bekerja sebagai ART di ERBIL dengan gaji sebesar 300 dollar. Setelah adanya persetujuan para korban tersebut di buatkan pasport dan di berikan uang fee yang bervariasi dari 3 juta - 13 juta rupiah. Setelah selesai pembuatan pasport tersebut dan tanpa adanya medical cek up para korban di kirimkan ke luar negeri dengan Negara tujuan Turki melalui bandara Soekarno Hatta dan juga bandara Juanda Surabaya. Para korban di berangkatkan ke Turki dengan mengunakan Visa wisata, dan Saat berada di Turki para korban di serahkan ke Agensi yang bernama MUHAMMAD dan di tampung di sebuah apartemen yang di jaga oleh YAKUB. Dan barang milik korban seperti Paspor, Handphone dan juga pakain para korban di ambil dan diamankan oleh MUHAMMAD dan YAKUB, Saat di penampungan tersebut para korban di masukkan kedalam 1 kamar dan dilarang untuk berbicara jika ada yang berbicara akan di hukum. Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan Alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk di pekerjakan karena masih menunggu Visa. Karena lama menunggu di penampungan para korban tersebut meminta bantuan security apartemen dan dari security apartemen melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan pengerebekan. Dari pengerebekan tersebut para PMI di serahkan ke KJRI Istanbul dari situlah para korban di pulangkan ke Indonesia secara bertahap yaitu tahap I sebanyak 9 orang dan tahap II sebanyak 17 orang. Dimana dari hasil penyelidikan bahwa korban sebanyak 26 orang yang di pulangkan ke Indonesia dari Turki tersebut didapatkan bahwa korban yang di memberangkatkan oleh sdra. AHMAD, Dkk sebanyak 6 (enam) orang. Atas dasar itu Bareskrim Polri melalui Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dengan peristiwa tersebut, kemudian pada Bulan Maret 2023 team Satgas TPPO Dittipidum bareskrim Polri melaporkan hasil Penyelidikan berupa di temukan dugaan tindak pidana perdagangan orang yang mengakibatkan tereksploitasi tenaga Kerja PMI. Atas dasar itu pelapor selaku tim Satgas TPPO membuat Laporan polisi untuk guna proses hukum lebih lanjut AHMAD, Dkk
56 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP S.PDP.01/PHPLHK-TPLH/PPNS/01/2024 2024-01-25 Ditemukan limbah non-B3 berupa slag nikel ditimbun di media lingkungan terbuka (open dumping) seluas + 2 Ha, B3 jenis tar sludge A357-2 di dumping dengan luas areal timbunan ‡ 50 m x 10 m tanpa ada persetujuan teknis untuk kegiatan dumping limbah B3,3. imbah B3 berupa emisi debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara dari dust collector B301-5 dimanfaatkan kembali ke proses produksi tanpa memiliki persetujuan teknis kegiatan pemanfaatan limbah b3, 4. Limbah B3 berupa sludge ditempatkan di luar TPS Limbah B3, Limbah B3 bottom ash (B410) ditempatkan di areal produksi dan ceceran limbah B3 cair dari proses gasifikasi batubara dan limbah dari aktifitas blowdown boiler. Hasil uji laboratorium tanah terkontaminasi tar sludge bercampur slag nikel melebihi baku mutu sebagaimana ditetapkan pada Lampiran XIII PP Nomor 22 Tahun 2021 dan 8. sampel air limbah yang berasal dari gasifikasi batubara menunjukkan bahwa kadar nikel dan TSS melebihi baku mutu sebagaimana ditetapkan pada Lampiran XLVII PermenLHK Nomor 5 Tahun 2014 Terlapor PT. CAHAYA MODERN METAL INDUSTRI
57 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN SPDP.10/PHPLHK-TPK/PPNS/01/2024 2024-01-30 Dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah Jo. dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup Terlapor DJU SENG ANAK DARI LIM JONG TJOEN (PT. TUNAS MAKMUR SUKSES)
58 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG B/17/I/RES.1.8./2024/Tipidter 2024-01-22 Perbuatan tersebut dilakukan ole Sdr. BUDI PRAYUGO sebagai penambang dan batubara hasil kegiatan tersebut dijual kepada Sdr. ISMAIL BOLONG (PT. ENERGINDO MITRA PRATAMA). Atas peristia tersebut telah dilakukan proses penyidikan. Dalam proses penyidikan, pada sekira bulan November 2022, diketahui batubara dan barang bukti lain termasuk beberapa unit Dump Truck yang telah disita dan aiterapkan berdasarkan Surat Perintan Penyitaan Nomor: Sp. Sita/22/11/2022/Tipidter, tanggal 23 Februari 2022 dan telah ditetapkan penyitaanya melalui Persetujuan penyitaan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 136/Pen.Pid/2022/PN TGR, tanggal 16 Maret 2022, ternyata telah dilepaskan yang diduga dilakukan oleh Sdr. ISMAIL BOLONG dengan memerintakan Sdr. RINTO PALUNA untuk dikapalkan dan dijual melalui Pelabuhan Jetty PT. MAKARAMMA TIMUR ENERGI. Dan kegiatan lain yang terkait dengan peristiwa tersebut. Terlapor DALAM LIDIK
59 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL PENIPUAN R/31/I/RES.1.11./2024/DITTIPIDEKSUS 2024-01-29 uraian singkat perkaranya yaitu pada periode tahun 2018 sampai dengan 2021 para korban ditawari produk robot trading yang bernama NET89 oleh upline dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan para upline menawarkan profit sebesar 1% setiap hari dari deposit yang dibayarkan untuk pembelian modal e-book. Dan korban dijelaskan bahwa produk robot trading NET89 dari PT SMI memiliki SIUP-L dan dijamin dana aman shingga korban percaya dan korban menyetor uang kepada masing masing upline dan para upline menyetorkan ke PT SMI dan Exchangernya. Setelah menyetor para korban resmi menjadi member PT SMI dan pada periode Januari 2020 PT SMI menghentikan trading, deposito dan WD dan PT SMI mengatakan bahwa para member dapat mengambil uang deposit mereka masing - masing akan tetapi sampai saat ini ang deposit tidak bisa di ambil dan tidak ada penyelesaian yang dijanjikan managemen PT SMI, yang dilakukan oleh Sdr. Andreas Andreyanto, Sdr. Erwin Saeful Ibrahim, Sdr.Reza Shahrani, Dkk. Sehingga para korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.213.364.297.105,- (dua ratus tiga belas miliar tiga ratus enam puluh empat juta dua ratus semblan puluh tujuh ribu seratus lima rupiah). Terlapor ENDRO, ST ALS ENDROSUHARTONO
60 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL PENIPUAN R/35/IRES.1.11./2024/Dittipideksus 2024-01-29 uraian singkat perkaranya yaitu pada periode tahun 2018 sampai dengan 2021 para korban ditawari produk robot trading yang bernama NET89 oleh upline dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan para upline menawarkan profit sebesar 1% setiap hari dari deposit yang dibayarkan untuk pembelian modal e-book. Dan korban dijelaskan bahwa produk robot trading NET89 dari PT SMI memiliki SIUP-L dan dijamin dana aman shingga korban percaya dan korban menyetor uang kepada masing masing upline dan para upline menyetorkan ke PT SMI dan Exchangernya. Setelah menyetor para korban resmi menjadi member PT SMI dan pada periode Januari 2020 PT SMI menghentikan trading, deposito dan WD dan PT SMI mengatakan bahwa para member dapat mengambil uang deposit mereka masing - masing akan tetapi sampai saat ini ang deposit tidak bisa di ambil dan tidak ada penyelesaian yang dijanjikan managemen PT SMI, yang dilakukan oleh Sdr. Andreas Andreyanto, Sdr. Erwin Saeful Ibrahim, Sdr.Reza Shahrani, Dkk. Sehingga para korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.213.364.297.105,- (dua ratus tiga belas miliar tiga ratus enam puluh empat juta dua ratus semblan puluh tujuh ribu seratus lima rupiah). Terlapor YAKOB WAHYU NUGROHO WAWONDHATU
61 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL PENIPUAN R/30/I/RES.1.11./2024/DITTIPIDEKSUS 2024-01-29 uraian singkat perkaranya yaitu pada periode tahun 2018 sampai dengan 2021 para korban ditawari produk robot trading yang bernama NET89 oleh upline dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan para upline menawarkan profit sebesar 1% setiap hari dari deposit yang dibayarkan untuk pembelian modal e-book. Dan korban dijelaskan bahwa produk robot trading NET89 dari PT SMI memiliki SIUP-L dan dijamin dana aman shingga korban percaya dan korban menyetor uang kepada masing masing upline dan para upline menyetorkan ke PT SMI dan Exchangernya. Setelah menyetor para korban resmi menjadi member PT SMI dan pada periode Januari 2020 PT SMI menghentikan trading, deposito dan WD dan PT SMI mengatakan bahwa para member dapat mengambil uang deposit mereka masing - masing akan tetapi sampai saat ini ang deposit tidak bisa di ambil dan tidak ada penyelesaian yang dijanjikan managemen PT SMI, yang dilakukan oleh Sdr. Andreas Andreyanto, Sdr. Erwin Saeful Ibrahim, Sdr.Reza Shahrani, Dkk. Sehingga para korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.213.364.297.105,- (dua ratus tiga belas miliar tiga ratus enam puluh empat juta dua ratus semblan puluh tujuh ribu seratus lima rupiah). Terlapor RUSDI
62 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL PENIPUAN R/33/I/RES.1.11./2024/DITTIPIDEKSUS 2024-01-29 uraian singkat perkaranya yaitu pada periode tahun 2018 sampai dengan 2021 para korban ditawari produk robot trading yang bernama NET89 oleh upline dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan para upline menawarkan profit sebesar 1% setiap hari dari deposit yang dibayarkan untuk pembelian modal e-book. Dan korban dijelaskan bahwa produk robot trading NET89 dari PT SMI memiliki SIUP-L dan dijamin dana aman shingga korban percaya dan korban menyetor uang kepada masing masing upline dan para upline menyetorkan ke PT SMI dan Exchangernya. Setelah menyetor para korban resmi menjadi member PT SMI dan pada periode Januari 2020 PT SMI menghentikan trading, deposito dan WD dan PT SMI mengatakan bahwa para member dapat mengambil uang deposit mereka masing - masing akan tetapi sampai saat ini ang deposit tidak bisa di ambil dan tidak ada penyelesaian yang dijanjikan managemen PT SMI, yang dilakukan oleh Sdr. Andreas Andreyanto, Sdr. Erwin Saeful Ibrahim, Sdr.Reza Shahrani, Dkk. Sehingga para korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.213.364.297.105,- (dua ratus tiga belas miliar tiga ratus enam puluh empat juta dua ratus semblan puluh tujuh ribu seratus lima rupiah). Terlapor DEDDY IWAN, ST.
63 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL PENIPUAN R/32/I/RES.1.11./2024/DITTIPIDEKSUS 2024-01-29 uraian singkat perkaranya yaitu pada periode tahun 2018 sampai dengan 2021 para korban ditawari produk robot trading yang bernama NET89 oleh upline dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan para upline menawarkan profit sebesar 1% setiap hari dari deposit yang dibayarkan untuk pembelian modal e-book. Dan korban dijelaskan bahwa produk robot trading NET89 dari PT SMI memiliki SIUP-L dan dijamin dana aman shingga korban percaya dan korban menyetor uang kepada masing masing upline dan para upline menyetorkan ke PT SMI dan Exchangernya. Setelah menyetor para korban resmi menjadi member PT SMI dan pada periode Januari 2020 PT SMI menghentikan trading, deposito dan WD dan PT SMI mengatakan bahwa para member dapat mengambil uang deposit mereka masing - masing akan tetapi sampai saat ini ang deposit tidak bisa di ambil dan tidak ada penyelesaian yang dijanjikan managemen PT SMI, yang dilakukan oleh Sdr. Andreas Andreyanto, Sdr. Erwin Saeful Ibrahim, Sdr.Reza Shahrani, Dkk. Sehingga para korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.213.364.297.105,- (dua ratus tiga belas miliar tiga ratus enam puluh empat juta dua ratus semblan puluh tujuh ribu seratus lima rupiah). Terlapor MUHAMMAD ANSORI
64 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL PENIPUAN R/34/I/RES.1.11./2024/DITTIPIDEKSUS 2024-01-29 uraian singkat perkaranya yaitu pada periode tahun 2018 sampai dengan 2021 para korban ditawari produk robot trading yang bernama NET89 oleh upline dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan para upline menawarkan profit sebesar 1% setiap hari dari deposit yang dibayarkan untuk pembelian modal e-book. Dan korban dijelaskan bahwa produk robot trading NET89 dari PT SMI memiliki SIUP-L dan dijamin dana aman shingga korban percaya dan korban menyetor uang kepada masing masing upline dan para upline menyetorkan ke PT SMI dan Exchangernya. Setelah menyetor para korban resmi menjadi member PT SMI dan pada periode Januari 2020 PT SMI menghentikan trading, deposito dan WD dan PT SMI mengatakan bahwa para member dapat mengambil uang deposit mereka masing - masing akan tetapi sampai saat ini ang deposit tidak bisa di ambil dan tidak ada penyelesaian yang dijanjikan managemen PT SMI, yang dilakukan oleh Sdr. Andreas Andreyanto, Sdr. Erwin Saeful Ibrahim, Sdr.Reza Shahrani, Dkk. Sehingga para korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.213.364.297.105,- (dua ratus tiga belas miliar tiga ratus enam puluh empat juta dua ratus semblan puluh tujuh ribu seratus lima rupiah). Terlapor ANDREAS ANDREYANTO
65 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL TINDAK PIDANA PERTAMBAHAN MINERAL DAN BATUBARA B/38/I/RES.1.11./2024/Dittipideksus 2024-01-30 Bahwa PT. SBE (Sumber Baramas Energi) mengirimkan surat jaminan kepada HK Jackson, dimana SBE menjamin akan mengembalikan seluruh pembayaran yang seharusnya dibayarkan kepada HK Jackson selambat-lambatnya pada 15 september 2021, akan tetapi hingga saat ini belum ada pembayaran sama sekali. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 65.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Terlapor DIREKTUR PT. SUMBER BARAMAS ENERGI A.N. ASEP NURJAMAN, DKK
66 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN B/40/I/RES.1.11./2024/Dittipideksus 2024-01-31 Bahwa selanjutnya korban Isyamsuddin bersama 48 (empat puluh delapan) korban lainnya sepakat untuk meminta pertanggung jawaban kepada leader Trading Gate Solution Club (GSC) dan pada tanggal 08 oktober 2021, korban Isyamsuddin berangkat ke Kalimantan Barat untuk menemi salah satu leader yang bernama Rezky dan pada tanggal 10 Oktober 2021 korban Isyamsuddin bertemu dengan sar. Rezky untuk meminta pertanggung jawaban namun sdr. Rezky hanya menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) namun korban Isyamsuddin menolak dikarenakan kerugian yang korban alami secara pribadi mencapai Rp. 64.000.000.000,-(enam puluh empat milyar rupiah) dan kerugian yang dialami 48 (empat puluh delapan) orang lainnya mencapai Rp. 11.000.000.000,-(sebelas milyar rupiah). Sampai dengan saat ini tidak ada pertanggungjawaban dari terlapor Muhammad dan para leader Trading Gate Solution Club (GSC) lainnya. Atas kejadian tersebut korban Isyamsuddin dan 48 (empat puluh delapan) orang lainnya menjadi korban dan mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah) sehingga para korban keberatan dan memberikan kuasanya kepada pelapor agar dapat dilakukan pelaporan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Terlapor REZKY
67 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN B/40/I/RES.1.11./2024/Dittipideksus 2024-01-31 Bahwa selanjutnya korban Isyamsuddin bersama 48 (empat puluh delapan) korban lainnya sepakat untuk meminta pertanggung jawaban kepada leader Trading Gate Solution Club (GSC) dan pada tanggal 08 oktober 2021, korban Isyamsuddin berangkat ke Kalimantan Barat untuk menemi salah satu leader yang bernama Rezky dan pada tanggal 10 Oktober 2021 korban Isyamsuddin bertemu dengan sar. Rezky untuk meminta pertanggung jawaban namun sdr. Rezky hanya menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) namun korban Isyamsuddin menolak dikarenakan kerugian yang korban alami secara pribadi mencapai Rp. 64.000.000.000,-(enam puluh empat milyar rupiah) dan kerugian yang dialami 48 (empat puluh delapan) orang lainnya mencapai Rp. 11.000.000.000,-(sebelas milyar rupiah). Sampai dengan saat ini tidak ada pertanggungjawaban dari terlapor Muhammad dan para leader Trading Gate Solution Club (GSC) lainnya. Atas kejadian tersebut korban Isyamsuddin dan 48 (empat puluh delapan) orang lainnya menjadi korban dan mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah) sehingga para korban keberatan dan memberikan kuasanya kepada pelapor agar dapat dilakukan pelaporan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Terlapor ROMY
68 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan TPUL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN B/40/I/RES.1.11./2024/Dittipideksus 2024-01-31 Bahwa selanjutnya korban Isyamsuddin bersama 48 (empat puluh delapan) korban lainnya sepakat untuk meminta pertanggung jawaban kepada leader Trading Gate Solution Club (GSC) dan pada tanggal 08 oktober 2021, korban Isyamsuddin berangkat ke Kalimantan Barat untuk menemi salah satu leader yang bernama Rezky dan pada tanggal 10 Oktober 2021 korban Isyamsuddin bertemu dengan sar. Rezky untuk meminta pertanggung jawaban namun sdr. Rezky hanya menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) namun korban Isyamsuddin menolak dikarenakan kerugian yang korban alami secara pribadi mencapai Rp. 64.000.000.000,-(enam puluh empat milyar rupiah) dan kerugian yang dialami 48 (empat puluh delapan) orang lainnya mencapai Rp. 11.000.000.000,-(sebelas milyar rupiah). Sampai dengan saat ini tidak ada pertanggungjawaban dari terlapor Muhammad dan para leader Trading Gate Solution Club (GSC) lainnya. Atas kejadian tersebut korban Isyamsuddin dan 48 (empat puluh delapan) orang lainnya menjadi korban dan mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah) sehingga para korban keberatan dan memberikan kuasanya kepada pelapor agar dapat dilakukan pelaporan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Terlapor MUHAMMAD, DKK
69 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Terorisme TINDAK PIDANA TERORISME SPDP/14/I/RES.6.1/2024/Densus 2024-01-29 Terlapor TUKIMAN alias ARIF alias ARIS alias LILI alias BAKOH alias RAFA merupakan anggota Tholiah Qodimah Timur Jarnaah Islamiyah dan menjabat sebagai anggota Divisi Pengamanan. Kemudian Pada Tahun 2014 terlapor tersebut mengambil air soft atau senapan angin atau air gun dari seseorang tidak diketahui kemudian diserahkan ke salah satu anggota Idaroh. Selanjutnya pada tahun 2015 telapor menerima senjata api laras panjang dari SUMARDI untuk kemudian di bawa dan disimpan oleh terlapor, dimana saat penyerahan senjata api laras panjang tersebut BAMBANG alias MURJIANTO (eks Napiter) melihat langsung proses penyerahan dan mengenali yg menerima senjata laras panjang dari SUMARDI adalah terlapor; Bahwa pada tahun 2015 atas perintah PANUT, terlapor memindahkan senapan angin modifikasi yg dimiliki oleh Tholiah Qodimah Timur yg dialam penguasaan DAVID untuk diantarkan ke anggota Idaroh Qodimah Timur. TUKIMAN alias ARIS alias LILI alias RAFA Bin BEJO
70 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Terorisme TINDAK PIDANA TERORISME SPDP/13/I/RES.6.1/2024/Densus 2024-01-29 Setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka MARDIYANTO Alias MEGAN Alias ABU YAHYA Alias ANDI Alias ANTO Alias PAKDE ANGGA, PANUT HARYONO Alias ROZAK Alias JUNET Alias BOWO Alias ARDAN Bin TRISNO WIHARJO, TRI BOWO alias SIGIT alias SUSAN dan MARGONO Alias UMAR Alias SALMAN Alias PANDU Alias KUNTO Alias TOMO Alias LEK KUN Alias PAKDE PANDU Bin NARNO ATMOJO SENEN (Alm) petugas kepolisian memperoleh keterangan mengenai keterlibatan SUGENG yang merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI) di Wilayah Provinsi Jawa Tengah. Bahwa terlapor SUGENG telah bergabung menjadi anggota Jamaah Islamiyah (JI) dan menjabat sebagai Kepala Divisi Pengamanan M (Marketing) 4/Korwil 4 Tholiah Qodimah Timur. Korban dengan kerugian: Rp.0 motif kejahatan IDIOLOGI, sasaran kejahatan: NEGARA, modus operandi : mengancam. SUGENG alias MAMAD alias SATRIO alias MEMED Bin KARNO SUWITO
71 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Terorisme TINDAK PIDANA TERORISME SPDP/11/I/RES.6.1/2024/Densus 2024-01-29 Terlapor PARNO alias KIPLI alias IDRIS alias JAMAL tersebut Sekitar tahun 2006 menjabat sebagai anggota Jamaah Islamiyah pada Struktur Tholiah Qodimah Timur bidang Pelayanan wilayah Solo Raya yang QOIDnya saat itu adalah WAYAN bersama - sama dengan DJOKO UTOMO Kemudian pada Sekitar tahun 2007 Target mengikuti kegiatan pemelihaaran Jasadiyah naik Gunung Merapi yang di perintahkan oleh Pak Wayan yang mana kegiatan tersebut merupakan Program dari kelompok/organisasi Jamaah Islamiyah bersama-sama dengan DJOKO UTOMO maupun anggota Tholiah Qodimah Timur. Kemudian pada sekitar tahun 2010 Terlapor tersebut bersama DJOKO UTOMO dan semua anggota Tholiah Qodimah Timur menerima materi PUPJI saat TURBA oleh CHAIRUL ANAM Als BRAVO selaku ketua Tahjiz yang bertempat di Masjid didaerah sukoharjo Selanjutnya sekitar tahun 2015 Target tersebut bersama sama dengan WAHYUDI alias TONO serta anggota Tholiah Qodimah Timur melaksanakan Kegiatan KAT Gunung Merapi yang dilaksanakan bersama dengan Anggota Pelayanan Tholiah Qodimah Timur; Kemudian Sekitar awal tahun 2020 Target diminta oleh ARIF SISWANTO alias ARIF alias SODIQ alias ABU MAHMUDA (Tim Laznah), untuk melakukan pengamanan di wilayah Qodimah timur dengan mengarahkan tempat bersembunyi di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah PARNO alias KIPLI alias IDRIS alias JAMAL Bin YOTO SUDARMO (Alm)
72 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Terorisme TINDAK PIDANA TERORISME SPDP/12/I/RES.6.1/2024/Densus 2024-01-29 Setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka MARDIYANTO Alias MEGAN Alias ABU YAHYA Alias ANDI Alias ANTO Alias PAKDE ANGGA, TRI BOWO alias SIGIT alias SUSAN dan MARGONO Alias UMAR Alias SALMAN Alias PANDU Alias KUNTO Alias TOMO Alias LEK KUN Alias PAKDE PANDU Bin NARNO ATMOJO SENEN (Alm) petugas kepolisian memperoleh keterangan mengenai keterlibatan NARYANTO alias ARDI alias BAKOH alias KUKUH yang merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI) di Wilayah Provinsi Jawa Tengah. Bahwa terlapor NARYANTO alias ARDI alias BAKOH alias KUKUH telah bergabung menjadi anggota Jamaah Islamiyah (JI) dan menjabat sebagai anggota Divisi Pelayanan Toliah Qodimah Timur. NARYANTO alias ARDI alias BAKOH alias KUKUH Bin SUTARNO (Alm)
73 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Terorisme TINDAK PIDANA TERORISME SPDP/4/I/RES.6.1/2024/Densus 2024-01-29 Setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka SUPRIYADI alias PAKDE ALI alias ALI SAPI Bin SARMIN HADI SARMINTO dan WAHYUDI alias TONO alias WARDI BIN HARDI SUKARTO (Alm) petugas kepolisian memperoleh keterangan mengenai keterlibatan TRI ARYANTO alias ANGGA yang merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI) di Wilayah Provinsi Jawa Tengah. Bahwa terlapor TRI ARYANTO alias ANGGA telah bergabung menjadi anggota Jamaah Islamiyah (JI) dan menjabat sebagai anggota Idaroh Toliah Qodimah Timur TRI ARIYANTO alias TOMI alias ANGGA Bin SUPARDI
74 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Terorisme TINDAK PIDANA TERORISME SPDP/10/I/RES.6.1/2024/Densus 2024-01-29 Terlapor PARNO alias KIPLI alias IDRIS alias JAMAL tersebut Sekitar tahun 2006 menjabat sebagai anggota Jamaah Islamiyah pada Struktur Tholiah Qodimah Timur bidang Pelayanan wilayah Solo Raya yang QOIDnya saat itu adalah WAYAN bersama sama dengan DJOKO UTOMO Kemudian pada Sekitar tahun 2007 Target mengikuti kegiatan pemelihaaran Jasadiyah naik Gunung Merapi yang di perintahkan oleh Pak Wayan yang mana kegiatan tersebut merupakan Program dari kelompok/organisasi Jamaah Islamiyah bersama-sama dengan DJOKO UTOMO maupun anggota Tholiah Qodimah Timur. Kemudian pada sekitar tahun 2010 Terlapor tersebut bersama DJOKO UTOMO dan semua anggota Tholiah Qodimah Timur menerima materi PUPJI saat TURBA oleh CHAIRUL ANAM Als BRAVO selaku ketua Tahjiz yang bertempat di Masjid didaerah sukoharjo Selanjutnya sekitar tahun 2015 Target tersebut bersama sama dengan WAHYUDI alias TONO serta anggota Tholiah Qodimah Timur melaksanakan Kegiatan KAT Gunung Merapi yang dilaksanakan bersama dengan Anggota Pelayanan Tholiah Qodimah Timur; Kemudian Sekitar awal tahun 2020 Target diminta oleh ARIF SISWANTO alias ARIF alias SODIQ alias ABU MAHMUDA (Tim Laznah), untuk melakukan pengamanan di wilayah Qodimah timur dengan mengarahkan tempat bersembunyi di Sukoharjo, wilayah Jawa Tengah MUJIYONO alias PATRA alias PANJI Bin RAJIO (Alm)
75 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Terorisme TINDAK PIDANA TERORISME SPDP/9/I/RES.6.1/2024/Densus 2024-01-29 Berdasarkan keterangan saksi-saksi TRI BOWO alias SIGIT alias SUSAN Bin PARMO WITONO dan PANUT HARYONO Alias ROZAK Alias JUNET Alias BOWO Alias ARDAN Bin TRISNO WIHARJO (alm) dkk didapatkan keterangan bahwa terdapat struktur Qodimah Timur Jamaah Islamiah dimana terlapor TUGINO Alias JORDAN Alias ADAM Alias JATMIKO Bin DARMANTO merupakan anggota organisasi teror Jamaah Islamiyah (JI) di Qodimah Timur dan Toliah Bitonah yang sampai saat ini menjadi anggota Jamah Islamiah, selama menjadi anggota Jamaah Islamiah terlapor telah melakukan permufakatan jahat, percobaan, persiapan atau pembantuan terhadap Jamaah Islamiah untuk melakukan tindak pidana terorisme TUGINO alias JORDAN alias HOKA Bin NGATEMIN DARMANTO
76 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Terorisme TINDAK PIDANA TERORISME SPDP/8/I/RES.6.1/2024/Densus 2024-01-29 Berdasarkan keterangan saksi-saksi TRI BOWO alias SIGIT alias SUSAN Bin PARMO WITONO dan WAHYUDI alias TONO alias WARDI BIN HARDI SUKARTO (alm) dkk didapatkan keterangan bahwa terdapat struktur Qodimah Timur Jamaah Islamiah dimana terlapor SUMARDI Alias MARDI Alias EDO Bin WAGITO WIYONO merupakan anggota organisasi teror Jamaah Islamiyah (JI) di Qodimah Timur yang sampai saat ini menjadi anggota Jamah Islamiah, selama menjadi anggota Jamaah Islamiah terlapor telah melakukan permufakatan jahat, percobaan, persiapan atau pembantuan terhadap Jamaah Islamiah untuk melakukan tindak pidana terorisme SUMARDI alias MARDI alias EDO Bin WAGITO WIYONO (Alm)
77 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Orang dan Harta Benda PERBUATAN CURANG B/79.4a-1/I/RES.1.11/2024/DITTIPIDUM 2024-01-30 Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU YOSEF ANTON WIDJAYA EDY WIDJAYA Alias ANTON PASIR
78 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Orang dan Harta Benda PERBUATAN CURANG B/79.4a-1/I/RES.1.11/2024/DITTIPIDUM 2024-01-30 Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU STEVANUS SANJAYA EDY WIDJAYA
79 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Orang dan Harta Benda PERBUATAN CURANG B/20/I/RES.2.1/2024/DITTIPIDEKSUS 2024-01-29 Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU PENGELOLA APLIKASI VTUBE (PT. FUTURE VIEW TECH)
80 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya TINDAK PIDANA NARKOTIKA B/0010-NAR/I/DR/PB01.00/SPDP/2024/BNN 2024-01-30 Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 10:40 Wib di Bengkel Mentari Motor, JI.H.Mansyur No.22 RT004/05, Gondrong, Cipondoh, Tangerang. Banten petugas BNN melakukan penangkapan terhadap Sdr. MAHMUDIN als BOMBOM alsPOMPOM karena sebelumnya Sdr. MAHMUDIN als BOMBOM als POMPOM bersama-sama dengan Sdr FAKRORRAZI als YON als AGUS WIJAYA dan Sdr. MUZAKIR als PON als ADI, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I jenis shabu, dengan kronologis sebagai berikut : Pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020, sekira pukul 16.00 Wib di Toko Subur Tani, JI. Prabu Siliwangi Raya No. 94, RT. 05/RW.013, Kel Uwung Jaya, Kec. cibodas, Kota Tangerang, Banten terjadi tindak pidana Narkotika_ dengan adanya informasi terkait pengiriman Narkotika jenis shabu yang disamarkan dengan bahan pakan ternak (jagung) yang diangkut dengan Truk berwarna hijau dari arah Aceh Utara dengan nomor polisi BK 8751 BL selanjutnya petugas BNN melakukan penyelidikan hingga menemukan truk tersebut sedang berada di wilayah tangerang untuk bongkar muatan pakan ternak, pada saat proses bongkar muat petugas BNN RI melakukan penangkapan terhadap tersangka FAKRORRAZI als YON als ÀGUS WIJAYA .karena tertangkap tangan telah menerima narkotika jenis shabu 200 (dua ratus) bungkus plastik berisikan Kristal Bening / Shabu dengan berat brutto total + 212.578 gr (dua ratus dua belas ribu lima ratus tujuh puluh delapan) yang terbagi dalam 50 (lima puluh) karung plastik berwarna putih berisikan jagung untuk pakan ternak. Selanjutnya petugas BNN melakukan interogasi terhadap Tersangka FAKRORRAZI als YON als AGUS WIJAYA bahwa Tersangka FAKRORRAZI als YON als AGUS WIJAYA disuruh menjaga gudang oleh Sdr. MAHMUDIN als BOMBOM als POMPOM (DPO) dan Tersangka MUZAKIR als PON als ADI untuk menerima muatan jagung dari Aceh Utara kemudian dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MUZAKIR als PON als ADI di Jl. Mpu Gandring no. 39, Cibodas Tangerang. selanjutnya Petugas BNN RI membawa tersangka dan barang bukti ke kantor BNN RI guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. NON NARKOTIKA: Barang Bukti Non Narkotika Mik Tersangka MAHMUDIN als вомВОМ ais POMPOM 1. 1 (satu) unit Kendaraan, Sepeda motor merk Honda warna Hitam dengan Nopol B5543TEX beserta STNK 2. 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) unit HP Nokia 105 warna biru 3. 1 (satu) buah Handphone, Merk Oppo CPH 2473 warna hitam beserta simcard 4. 1(satu) buah Handphone, Merk Oppo CPH A54 warna biru beserta Simcard MAHMUDIN Bin ABUBAKAR Alias BOMBOM Alias POMPOM
81 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya TINDAK PIDANA NARKOTIKA SPDP/14/I/RES.4.2/2024/Dittipidnarkoba 2024-01-26 Tim Subdit 1 Direitorat Tindak Picana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dan masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika jenis Sshabu di daerah kampung alam Bcting Kota Pontianak, kemudian salah satu aniggota TIm melakukan Penyelidikan dan penyamaran dalam rangka pembelan terselubung (undercover buy) untuk bertransaksi Shabu dengar pengedar Shabu d daerah tersebut. Pada har Kamis tanogal 25 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB ketika dalam proses peryamaran, anggota Tim bersepekat untuk melaiuian tranesoksi 2 Kg Shabu dengan perantara jual beli yang mengaku bernama ROSUL dan I1P di sebuah mobill yang sudah disiapkan oleh Tim di parkdran Gedung Bank BCA KCU Pontianak, seteiah disepakat harga per Kg Rp 360.000.000 kemudian ROSUL dan IP keluar dari mobil entah kemana namun selitar 30 menit kerudian atau pada pukul 16.30 W1B ROSUL dan IP datang kembali dan masuk ke datam moblil dar menelpon RAHMAD untuk datang mengantarikan pesanan 2 Kg Shabu tersebut dan tidak lama kemucian terlihat RAHMADdatang menggunakan motor Scoopy warna hitam dengan membawa bungkusan plastik warna hitam yang digantung d paglan tengah motornys, setelah memarkirkan motornya RAHMAD mengambi dan membawa bungiusan tersebut masuk ke dalam mobil, setelah itu RAHMAD menyerahkan plastic berisl 2 Kg Shabu kepada tiP, setelah itu IIP menyerahkan plastik tersebut kepada anggote yang menyamar, kemudian anggota Tim lengsung melakukan penengkapan terhadap IP dan menyita barang bukt 2 Kg Shebu tersebuft, namun ROSUL dan RAHMAD Iangsung keluar dari mobll dan kabur dengan arah yang berbeda, narun kebetulan RAHMAD bertari ke arah dimana ada anogota Tim backup diluar motil berada sehingga RAHMAD berhasil ditangkap, sedangkan ROSUL tdak berhast tertangkap (DPO). Ketika dinterograsi IP dan RAHMAD mengakul: Atas suruhan KACUNG (OPO) bahwa IiP dan ROSUL (OPO) bertugas meihet dan memasukan uang pombeian transaksi 2 Kg Shebu milk pembel dl parkiran Gedung Bank BCA KCU Pontianak, setelah dipastikan IP pemberitahu RAHMAD agar menganterakan Shatu sesual pesanan Atas unuhan KACUNG (DPO) bahwa RAHMAD bertugas menerima 2 Kg Shabu darl orangnya KACUNG yang bernama SALMAN (DPO) di depan SMP Negeri 4 J1. Tanjung Raya Pontiarak untuk selanjutrya mengantarkan habu pesanan kepada pembell setelah mendəpet kabar darl IP yang bertugas melhat ueng pembelannya Atas perbuatan para tersangkea tersebut sehingga melakukan pemericsaan iebih lianjut untuk dilakukan proses penyidikan. Barang bukti Plastik hitam berisi: 1 buah plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih diduga Narkotila Jenis Shatu seberat 1.000 gram bruito 10 buah plastik kdip bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu masing-masing seberat 100 gram brutto 1 buah handphone merek Oppo warna biru dengan simcard 061930849004 Emal1: 862251044423131, simcard 085939312969 Emel 2 862251044423123, Na 081352057751 mlik MUMAMMAD IBRORL alias IP 1 buah Handphone merek Oppo warnaputih dengan simcard O81936142060 Emei 1: 869812051343976, Emei 2 969812051 343984, No Wa 061936142060 mlk RAHMAD 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna tam tanpa plat Nopol milik RAHMAD MUHAMMAD IBRORL Alias IIP
82 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya TINDAK PIDANA NARKOTIKA SPDP/14/I/RES.4.2/2024/Dittipidnarkoba 2024-01-26 Tim Subdit 1 Direitorat Tindak Picana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dan masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika jenis Sshabu di daerah kampung alam Bcting Kota Pontianak, kemudian salah satu aniggota TIm melakukan Penyelidikan dan penyamaran dalam rangka pembelan terselubung (undercover buy) untuk bertransaksi Shabu dengar pengedar Shabu d daerah tersebut. Pada har Kamis tanogal 25 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB ketika dalam proses peryamaran, anggota Tim bersepekat untuk melaiuian tranesoksi 2 Kg Shabu dengan perantara jual beli yang mengaku bernama ROSUL dan I1P di sebuah mobill yang sudah disiapkan oleh Tim di parkdran Gedung Bank BCA KCU Pontianak, seteiah disepakat harga per Kg Rp 360.000.000 kemudian ROSUL dan IP keluar dari mobil entah kemana namun selitar 30 menit kerudian atau pada pukul 16.30 W1B ROSUL dan IP datang kembali dan masuk ke datam moblil dar menelpon RAHMAD untuk datang mengantarikan pesanan 2 Kg Shabu tersebut dan tidak lama kemucian terlihat RAHMADdatang menggunakan motor Scoopy warna hitam dengan membawa bungkusan plastik warna hitam yang digantung d paglan tengah motornys, setelah memarkirkan motornya RAHMAD mengambi dan membawa bungiusan tersebut masuk ke dalam mobil, setelah itu RAHMAD menyerahkan plastic berisl 2 Kg Shabu kepada tiP, setelah itu IIP menyerahkan plastik tersebut kepada anggote yang menyamar, kemudian anggota Tim lengsung melakukan penengkapan terhadap IP dan menyita barang bukt 2 Kg Shebu tersebuft, namun ROSUL dan RAHMAD Iangsung keluar dari mobll dan kabur dengan arah yang berbeda, narun kebetulan RAHMAD bertari ke arah dimana ada anogota Tim backup diluar motil berada sehingga RAHMAD berhasil ditangkap, sedangkan ROSUL tdak berhast tertangkap (DPO). Ketika dinterograsi IP dan RAHMAD mengakul: Atas suruhan KACUNG (OPO) bahwa IiP dan ROSUL (OPO) bertugas meihet dan memasukan uang pombeian transaksi 2 Kg Shebu milk pembel dl parkiran Gedung Bank BCA KCU Pontianak, setelah dipastikan IP pemberitahu RAHMAD agar menganterakan Shatu sesual pesanan Atas unuhan KACUNG (DPO) bahwa RAHMAD bertugas menerima 2 Kg Shabu darl orangnya KACUNG yang bernama SALMAN (DPO) di depan SMP Negeri 4 J1. Tanjung Raya Pontiarak untuk selanjutrya mengantarkan habu pesanan kepada pembell setelah mendəpet kabar darl IP yang bertugas melhat ueng pembelannya Atas perbuatan para tersangkea tersebut sehingga melakukan pemericsaan iebih lianjut untuk dilakukan proses penyidikan. Barang bukti Plastik hitam berisi: 1 buah plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih diduga Narkotila Jenis Shatu seberat 1.000 gram bruito 10 buah plastik kdip bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu masing-masing seberat 100 gram brutto 1 buah handphone merek Oppo warna biru dengan simcard 061930849004 Emal1: 862251044423131, simcard 085939312969 Emel 2 862251044423123, Na 081352057751 mlik MUMAMMAD IBRORL alias IP 1 buah Handphone merek Oppo warnaputih dengan simcard O81936142060 Emei 1: 869812051343976, Emei 2 969812051 343984, No Wa 061936142060 mlk RAHMAD 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna tam tanpa plat Nopol milik RAHMAD RAHMAD
83 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Terorisme TINDAK PIDANA TERORISME B/6/I/RES.6.1/2024/Densus 2024-01-29 Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan diketahui NURYANTO Alias NURSALAM Alias JOKO Alias JACK alias DEWO sejak tahun 2008 merupakan anggota jamaah Islamiyah (JI) dan tergabung ke dalam struktur Tholiah Qodimah Timur. Setelah itu sekitar tahun 2011 tergabung dalam struktur Tholiah Qodimah Timur Bidang Keamanan. NURYANTO Alias NURSALAM Alias JOKO Alias JACK alias DEWO aktif mendukung kegiatan jamaah Islamiyah (JI) seperti kegiatan idad fisik berupa berlatih lempar pisau, berlatih bongkar pasang senjata api laras panjang jenis M16 dan senjata pistol jenis FN, berlatih menembak menggunakan airsoft gun, berenang dan kegiatan fisik lainnya. Kemudian mengikuti TURBA yang diselenggarakan oleh jamaah Islamiyah (JI) NURYANTO alias NURSALAM alias JOKO alias JEK Alias DEWO Bin NAWARDI (Alm)
84 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya TINDAK PIDANA NARKOTIKA SPDP/01-24/BPOM-PPNS/I/2024 2024-01-26 Ruko yang beralamat di Taman Harapan Indah No. A2 /9A RT. 001 RW 07 Kel. Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan JI. Jelambar Selatan XIIl No.37 RT 07 RW 05 Kel. Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat-- Mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yangdiduga tanpa ijin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau 4.Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen-- Masih dalam pulbaket Diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Selpiana Sembiring S.Farm, Apt Produk kosmetik yang diduga tanpa ijin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. 3. Apa yang Terjadi 4. Terlapor 5. Modus Operandi 6. Saksi 7. Barang Bukti Pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024 berdasarkan adanya laporan dari masyarakat Petugas Badan POM melakukan pembelian sediaan farmasi berupa kosmetik yang diduga tanpa ijin edar dan tidak sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu secara online pada e-commerce Shopee yang bernama sweetbeauty88 yang beralamat di Taman Harapan Indah No. A2 /9A RT. 001 RW 07 Kel. Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan JI. Jelambar Selatan XIll No.37 RT 07 RW 05 Kel. Jelambar Baru, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat MASIH DALAM PENYIDIKAN (Sesuai dengan Nomor LK/01-24/BPOM-PPNS/I/2024 tanggal 24 Januari 2024)
85 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Terorisme TINDAK PIDANA TERORISME B/7/I/RES.6.1/2024/Densus 2024-01-29 Setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka SARTONO alias AYUB merupakan yang merupakan anggota Tholiah Qodimah Timur, anggota Idharoh Qodimah Timur dan EO KORDA Sukoharjo Utara Jamaah Islamiyah (JI) dan Sekitar tahun 2018 di Resto ayam goreng Mbejen, Karanganyar, Jawa Tengah membahas tentang perpindahan senjata api jenis Revolver dan FN, dan sekitar tahun 2019 menerima dan menyimpan senjata airgun dan belerang dirumahnya MURTONO alias RIYAN alias ANTON alias RUDI Bin DANURI (Alm)
86 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Terorisme TINDAK PIDANA TERORISME B/5/I/RES.6.1/2024/Densus 2024-01-29 Setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka SOMDANI alias RAGIL alias BAGUS Bin KARTO SUWIRYO dan PARMIN Alias LEKMIN Alias PRAYIT Bin ASMO WIYONO(Alm) petugas kepolisian memperoleh keterangan mengenai keterlibatan SUWANTO alias LEK TO alias EKO KLEGO alias JARWO yang merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI) di Wilayah Provinsi Jawa Tengah. Bahwa terlapor SUWANTO alias LEK TO alias EKO KLEGO alias JARWO telah bergabung menjadi anggota Jamaah Islamiyah (JI) dan menjabat sebagai anggota Tholiah Qodimah Timur SUWANTO alias EKO alias JARWO alias GATOT Bin PASIYO (Alm)
87 KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Terorisme TINDAK PIDANA TERORISME SPDP/15/I/RES.6.1/2024/Densus 2024-01-31 Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan diketahui SUPRIYANTO alias ANTON alias YOYOK merupakan jamaah Islamiyah (JI) yang berperan dalam pemindahan asset Jamaah Islamiyah (JI) berupa senjata api laras panjang jenis M16 dan ikut dalam pelatihan bongkar pasang senjata laras panjang jenis M16 besama dengan anggota Jamaah Islamiyah (JI). SUPRIYANTO alias ANTON alias YOYOK Bin KARSI

Activity Logs

There are 2 new tasks for you in “AirPlus Mobile APp” project:
Added at 4:23 PM by
img
Meeting with customer
Application Design
img
img
A
In Progress
View
Project Delivery Preparation
CRM System Development
img
B
Completed
View
Invitation for crafting engaging designs that speak human workshop
Sent at 4:23 PM by
img
Task #45890 merged with #45890 in “Ads Pro Admin Dashboard project:
Initiated at 4:23 PM by
img
3 new application design concepts added:
Created at 4:23 PM by
img
New case #67890 is assigned to you in Multi-platform Database Design project
Added at 4:23 PM by
Alice Tan
You have received a new order:
Placed at 5:05 AM by
img
New order #67890 is placed for Workshow Planning & Budget Estimation
Placed at 4:23 PM by
Jimmy Bold