Pendampingan Hukum ( Legal Asisstance ) Proyek Open Access RU PT. Kilang Pertamina Internasional (Persero) Refinery Unit VII Kasim ( persero ) ( Pemilik ) dan Konsorsium PT. Hutama Karya – PT. Gerbang Sarana Baja ( Kontraktor ) sebagaimana Kontrak Lump Su
Pendampingan sejak 18 Februari 2021 berdasarkan Print-256/R.2.11/Gph.1/02/2021, Pendapat Hukum JPN tanpa permintaan yaitu :
Pekerjaan tiang pancang sebagai pekerjaan yang bersifat Unforeseen, pada pekerjaan Area Tangki dimana terdapat perubahan signifikan dari kebutuhan 928 titik menjadi 1440 titik, maka perhitungan kebutuhan tiang pancang tersebut didasarkan atas Kajian Teknis yang benar benar tepat dari pihak ketiga yang independent, agar diperoleh jumlah kebutuhan tiang pancang yang tepat, sepanjang tetap mempergunakan harga yang tercantum dalam lampiran E dan G Kontrak EPC.
Pelaksana :
I PUTU GEDE DARMA PUTRA,SH, I PUTU SASTRA ADI WICAKSANA, SH, SARAH EMILIA C. BUKORSYOM, SH.
Dukungan Terhadap 7 (tujuh) Prioritas Nasional :
Bahwa untuk mengamankan ketersediaan crude sebagai bahan baku untuk mendukung pengoperasian RU VII Kasim, dan dalam rangka menjaga keberlangsungan eksistensi kilang RU VII Kasim sebagai Agen pembangunan Kawasan Timur Indonesia
07 Februari 2023
KEJAKSAAN NEGERI SORONG