Admin
21 April 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora bersedia mengawal dan membantu pedagang pasar untuk menurunkan tarif retribusi pasar daerah.
Pasalnya, Perda No 6 Tahun 2023 dirasa memberatkan pedagang yang kian hari semakin sepi pembeli.
Ketua Komisi B DPRD Blora Jayadi mengatakan, akan mengawal keluhan dari para pedagang pasar seluruh Blora untuk mendiskusikan dengan Pemerintah Kabupaten Blora tentang tarif retribusi.
Jika tarif retribusi dianggap mahal dan memberatkan, maka Pemkab Blora akan berusaha memberikan relaksasi agar lebih murah.
“Tapi, karena Perda No 6 Tahun 2023 kemarin sudah terbentuk dan sudah diterapkan. Sementara pedagang pasar menghendaki untuk ditinjau ulang, kami akan berusaha meninjau ulang bersama DPRD, kabag hukum, Dindag kopUKM dan melibatkan paguyuban pasar,” ujarnya.
Ia berharap, semoga dalam diadakan peninjauan ulang itu permintaan masyarakat bisa terlaksana dengan baik.
Untuk saat ini ia akan mendahulukan untuk berkomunikasi dengan Pemkab Blora kaitan dengan relaksasi retribusi pasar.
“Pasalnya, untuk peninjauan ulang perda ini harus ada pembahasan kembali. Kemudian ada usulan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sendiri sehingga nanti perda akan ada peninjauan ulang. Waktunya cukup lama,” jelasnya.
Pihaknya akan menghubungi bupati dan bagian hukum untuk segera berkomunikasi sehingga relaksasi akan lebih cepat.
“Kami akan terus membantu agar pereko nomian di Blora semakin membaik. Karena persaingan pedagang dengan jualan online ini membuat pedagang semakin sepi pembeli,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, perkumpulan paguyuban pasar se-Kabupaten Blora mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora atas tarif retribusi yang mencekik pedagang.
Pedagang pasar seluruh Kabupaten Blora meminta untuk peninjauan ulang tarif retribusi pasar daerah pada Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2023.
Ketua DPRD Blora Mustopa menyampaikan, perwakilan paguyuban pedagang pasar se-Kabupaten Blora mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan audiensi terkait retribusi pasar dan berbagai keluhan pedagang yang ada di pasar.
Keluhan para pedagang yang disampaikan itu berat untuk membayar retribusi.
“Ini baru mencari solusi antara pedagang dan dinas perdagangan supaya di disamakan dulu usulannya. Setelah itu baru kami kasih solusi yang terbaik,” ucapnya.