Admin
21 April 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial SG terkait insiden maut yang terjadi dalam proyek pembangunan gedung RS PKU Muhammadiyah Blora. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada Rabu (16/4/2025). Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Blora, Komisaris Polisi (Kompol) Slamet Riyanto, mengungkapkan bahwa SG merupakan ketua panitia pelaksanaan pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora. "Kami menetapkan seorang tersangka dengan inisial SG, dia adalah ketua panitia pelaksanaan pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora," ucapnya saat mengungkap kasus di Mapolres Blora, Jawa Tengah, pada Kamis (17/4/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, tersangka SG dihadirkan dengan mengenakan seragam kaus berwarna oranye, menggunakan masker, serta kedua tangan diborgol.
"Saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan guna kelancaran penyidikan," tambah Slamet. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihak kepolisian menerapkan Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. "Ancaman pidananya adalah kita terapkan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau satu tahun penjara," jelas Slamet.
Sebelumnya, insiden tragis ini terjadi pada Sabtu (8/2/2025), ketika 13 pekerja proyek terjatuh dari ketinggian 12 meter akibat putusnya tali lift crane yang mereka tumpangi. Akibat kecelakaan tersebut, tiga pekerja dinyatakan tewas di lokasi kejadian, sementara dua pekerja lainnya meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis. Delapan korban selamat saat ini masih dalam perawatan.