Admin
21 April 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Lebih dari dua bulan pasca peristiwa insiden jatuhnya lift crane, Polres Blora akhirnya menetapkan satu orang tersangka terkait pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora, Jawa Tengah yang terjadi pada 8 Februari 2025 lalu. Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, dalam konferensi pers di aula Arya Wiguna Mapolres Blora pada Kamis (17/04/2025) mengungkapkan, bahwa tersangka berinisial SG, yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora. Penetapan ini merupakan hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, dan penyitaan barang bukti yang dilakukan pada Rabu (16/04/2025) kemarin. “Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti, yang kemudian dilanjutkan gelar perkara, kami menetapkan Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora berinisial SG sebagai tersangka,” tegas Kompol Slamet.
Kompol Slamet menjelaskan, bahwa SG dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya insiden tragis tersebut. Sebagai ketua panitia, seluruh aktivitas pembangunan proyek seharusnya berada dalam pengawasan dan sepengetahuannya. “Yang bersangkutan memiliki peran sentral dalam proyek pembangunan ini. Setiap kegiatan dan pengambilan keputusan selalu diketahui olehnya. Oleh karena itu, dia kami anggap paling bertanggung jawab atas kejadian ini,” lanjut Wakapolres.
Lebih lanjut, Kompol Slamet mengungkapkan bahwa proyek pembangunan rumah sakit ini dilaksanakan secara swakelola oleh pihak rumah sakit, tanpa melibatkan kontraktor eksternal. Bahkan, pengawas proyek pun ditunjuk dari internal rumah sakit. “Pelaksanaan proyek ini dilakukan oleh pihak rumah sakit sendiri. Pengawas proyek berasal dari internal mereka, bukan pihak ketiga,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan luka-luka pada sejumlah pekerja. Tersangka SG kini dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami periksa sebagai tersangka dan kami tahan untuk kebutuhan penyidikan,” tutur Kompol Slamet.
Meskipun satu tersangka telah ditetapkan, Kompol Slamet menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih akan terus berlanjut. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut bertanggung jawab dalam insiden maut tersebut. “Penanganan perkara ini masih terus kami kembangkan. Kami akan dalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam peristiwa ini,” pungkas Kompol Slamet.
Sebagai informasi, insiden tragis terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, ketika tali sling pada lift crane proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora putus. Akibatnya, alat angkut yang membawa 13 pekerja terjun bebas dari ketinggian sekitar 12 meter. Dalam kejadian nahas tersebut, lima pekerja meninggal dunia, dengan rincian tiga tewas di lokasi kejadian dan dua lainnya meninggal saat menjalani perawatan medis.
Sementara itu, delapan pekerja lainnya mengalami luka berat dan hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif.