Admin
17 April 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Perwakilan paguyuban pasar dari seluruh wilayah Kabupaten Blora menyampaikan keluhan mereka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, kemarin. Mereka meminta peninjauan ulang terhadap tarif retribusi pasar yang dinilai memberatkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023. “Yang kami inginkan sebenarnya hanya satu, yaitu penurunan tarif. Setidaknya disesuaikan dengan relaksasi yang dulu pernah diberikan oleh Bupati. Kami mencoba melakukan audiensi dengan DPRD Blora yang punya kewenangan mengatur Perda,” ujar Ketua Paguyuban Pasar Induk Cepu, Suripto.
Suripto menyebutkan, audiensi dihadiri perwakilan dari Paguyuban Pasar Induk Cepu, Pasar Lama Cepu, Pasar Sidomakmur Blora, dan Pasar Wulung. Ia mengungkapkan, para pedagang merasa keberatan karena tarif retribusi saat ini dianggap tidak memperhatikan kondisi pasar yang semakin terdesak oleh persaingan dari pasar modern, platform online, hingga swalayan. “Kami sebelumnya sudah mediasi dengan Bupati Blora, Arief Rohman. Beliau menyetujui agar persoalan ini dibahas bersama DPRD sebagai pemegang kebijakan Perda,” tambahnya.
Sebelumnya, paguyuban pedagang juga telah melakukan audiensi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DindagkopUKM). Namun, menurut Suripto, pertemuan tersebut belum menghasilkan solusi konkret. “Jawabannya hanya menyarankan agar kami mediasi dengan DPRD. Kami bukan tidak mau membayar retribusi, tapi kami minta penurunan tarif dalam Perda yang baru,” tegasnya. Audiensi kemarin diterima langsung oleh Ketua DPRD Blora Mustopa, Wakil Ketua III DPRD Lanova Chandra Tirtaka, dan Ketua Komisi B DPRD Blora Jayadi, di aula rapat DPRD Blora.
Mustopa menjelaskan, DPRD menampung aspirasi para pedagang dan akan mencari solusi terbaik bersama dinas terkait. “Ini baru proses mencari solusi antara pedagang dan Dinas Perdagangan agar usulannya disamakan dulu. Setelah itu baru kami bahas untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa para pedagang mengusulkan agar Perda No 6 Tahun 2023 direvisi, dan relaksasi tarif yang diberlakukan pada 2024 bisa diperpanjang. “Kalau solusinya relaksasi, maka kami akan dorong agar bisa dilaksanakan, supaya pedagang tidak merasa terbebani. Setelah audiensi ini akan langsung kami teruskan ke Bupati. Mudah-mudahan Pemkab menyetujui,” pungkasnya.