Admin
16 April 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Ada 10 jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora yang mengalami kekosongan.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Blora, Wahyu Triatmoko menyebut, di antaranya di Desa Ngapus Kecamatan Japah, Desa Kalinanas Kecamatan Japah, Desa Ngiyono Kecamatan Japah.
Desa Berbak Kecamatan Ngawen, Desa Sendangwungu Kecamatan Banjarejo, Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan, Desa Gombang Kecamatan Bogorejo.
Desa Nglebur Kecamatan Jiken, Desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban, dan Desa Sendangharjo Kecamatan Blora Kota.
Wahyu mengatakan, kekosongan jabatan itu disebabkan beberapa faktor.
"Kekosongan Kades itu, ada yang mengundurkan diri karena nyaleg."
"Ada juga yang meninggal dunia, pemberhentian dan terjerat kasus korupsi," terangnya, Selasa (15/4/2025).
Di mencontohkan, ada yang maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sehingga jabatan Kades kosong.
Yang maju Pileg ada empat orang, yakni Kades Kalinanas, Kades Ngapus, Kades Berbak, dan Kades Sendangwungu.
“Kades Sitirejo meninggal saat mengikuti pelatihan Kades di Yogyakarta."
"Kades Ketuwan dan Kades Ngiyono meninggal karena sakit, serta Kades Gombang meninggal akibat tersetrum jaringan listrik."
"Terakhir, Kades Sendangharjo diberhentikan Bupati dan Kades Nglebur terjerat korupsi,” terangnya.
Adapun dari 10 jabatan Kades yang kosong tersebut saat ini diisi Penjabat (Pj).
Wahyu menyampaikan, untuk pengisian Pj Kades itu bisa diisi ASN atau perangkat dari kecamatan yang beralamat di desa setempat ditunjuk dan memenuhi syarat.