Admin
16 April 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Sebanyak 10 kursi kepala desa di Kabupaten Blora hingga kini masih kosong. Seluruhnya saat ini diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Yayuk Windrati, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Wahyu Triatmoko, menyampaikan bahwa kekosongan jabatan tersebut tersebar di sejumlah desa dan disebabkan oleh berbagai faktor.
Adapun 10 desa tersebut meliputi: Desa Ngapus, Kalinanas, dan Ngiyono (Kecamatan Japah), Desa Berbak (Ngawen), Desa Sendangwungu (Banjarejo), Desa Sitirejo (Tunjungan), Desa Gombang (Bogorejo), Desa Nglebur (Jiken), Desa Ketuwan (Kedungtuban), serta Desa Sendangharjo (Blora Kota).
“Kekosongan jabatan kades disebabkan oleh beberapa hal, seperti pengunduran diri karena nyaleg, meninggal dunia, pemberhentian, dan terjerat kasus korupsi,” jelas Wahyu.
Terkait masukan masyarakat mengenai pergantian antarwaktu (PAW), Wahyu menyebut bahwa pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Hal ini dikarenakan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya belum tersedia.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan terkait pelaksanaan pemilihan kades,” ujarnya.
Ia menambahkan, jabatan Pj Kades dapat diisi oleh ASN atau perangkat dari kecamatan yang berdomisili di desa setempat dan memenuhi syarat.
Wahyu juga merinci, empat jabatan kades kosong karena pencalonan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, yakni Kades Kalinanas, Ngapus, Berbak, dan Sendangwungu.
Sementara itu, Kades Sitirejo meninggal dunia saat mengikuti pelatihan di Yogyakarta, Kades Ketuwan dan Ngiyono meninggal karena sakit, dan Kades Gombang meninggal akibat tersetrum jaringan listrik.
Adapun Kades Sendangharjo diberhentikan oleh bupati, dan Kades Nglebur terjerat kasus korupsi.