Admin
16 April 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Gerobak PKL di lahan eks pasar diangkuti Satpol PP dan Damkar. Lantaran dianggap tidak tertib. Gerobak itu dibawa ke kantor dinas sebagai bentuk efek jera.
Dari pantauan lapangan ada 14 anggota Satpol PP dan Damkar yang terjun ke lahan Eks Pasar.
Mereka kemudian mengarah ke salah satu gerobak. Gerobak berwarna hitam yang berada di dalam area lahan itu kemudian dimuat ke towing.
Sebenarnya ada 10 gerobak PKL yang ada di lahan Eks Pasar itu. Hanya karena keterbatasan armada, Satpol PP cuma mengangkat satu gerobak.
Kabid Tibumtram dan Linmas Satpol PP Kabupaten Blora Yugo Wahyudi menyebut jika penertiban PKL tersebut dalam rangka penegakan Perda No 1 tahun 2017.
Yaitu tentang ketertiban umum perihal pedagang kaki lima melanggar, yakni yang setelah berdagang tidak menertibkan lapaknya.
"Agar blora jadi kabupaten bersih, nyaman, tertib," katanya.
Menurutnya penertiban sebenarnya mau dilakukan jauh-jauh hari. Hanya karena ramadan, kemudian ditunda. Dan baru dilaksanakan kali ini.
"Nanti bertahap, dimulai dari lahan eks pasar karena sini pusat kota. Nanti ke alun-alun dan Kridosono," tuturnya.
Pihaknya menjelaskan sebenarnya tak melarang pedagang berjualan. Hanya meminta mereka berjualan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Selain itu, setelah berdagang juga harus membersihkan lapaknya. Sehingga tidak megganggu ketertiban.
Gerobak yang diangkut itu dibawa ke kantor dinas. Pedagang yang hendak mengambil bisa datang ke dinas.
"Ini sebagai efek jera," imbuhnya.