Admin
15 April 2025
KEJAKSAAN NEGERI JEPARA
Jepara, 10 April 2025 - Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jepara kembali melanjutkan proses persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan pada salah satu bank plat merah pada tahun 2023–2024.
Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dalam perkara ini diduga telah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun dakwaan subsider didasarkan pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf (b) undang-undang yang sama.
Proses persidangan berjalan dengan profesionalisme dan transparansi, sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum. Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara berintegritas, akuntabel, dan profesional, sebagai bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat serta memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.