Admin
14 April 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuat kebijakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 8 April 2025 sampai 30 Juni 2025 mendatang. Program tersebut juga langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten (pemkab) yang berada di wilayah Jawa Tengah. Seperti yang terjadi di Kabupaten Blora, Bupati Blora, Arief Rohman, beserta jajaran instansi setingkat kabupaten turut meninjau pelaksanaan program tersebut di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) pada Jumat (11/4/2025).
Dalam tinjauannya tersebut, Arief Rohman menjelaskan bahwa tunggakan pajak kendaraan di wilayahnya mencapai puluhan miliar rupiah. "Kami sepakat untuk mendukung program Pak Gubernur, tunggakan Blora itu hampir sekitar Rp 40 miliar," ucap dia saat berada di Kantor Samsat Blora, Jalan Jendral Sudirman Nomor 108, Kelurahan Bangkle, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Untuk menuntaskan tunggakan pajak sebanyak itu, pihaknya akan melibatkan aparat kepolisian dan aparat TNI untuk mendatangi rumah-rumah warga. Pihaknya mengaku mempunyai data-data warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. "Kita akan by name by address, kita libatkan forkopimcam, saya minta pak camat dengan kapolsek, danramil, pak kades, kalur dengan babinsa, bhabinkamtibmas, RT RW untuk door to door. Kita punya datanya mana saja yang nunggak, akan kita ingatkan, ada kesempatan dua bulan ini untuk pemutihan," terang dia. Selain itu, pihaknya juga menginstruksikan kepada Samsat keliling untuk jemput bola mendatangi pusat keramaian. "Untuk Samsat keliling juga di kecamatan-kecamatan, di tempat keramaian, di pasar, dan sebagainya, biar nanti jemput bola," ujar dia. Politikus PKB itu menjelaskan bahwa selama tiga hari program tersebut berjalan, transaksi di Samsat Blora mencapai Rp 2,5 Miliar. "Jadi 3 hari ini Blora, Rp 2,5 Miliar, dengan jumlah kendaraan hampir 6 ribu unit selama tiga hari. Kita terus dorong, semoga nanti bisa terus maksimal, terima kasih masyarakat Blora," kata dia.