Admin
14 April 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan dengan menghapus denda serta tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Program yang dimulai pada Selasa, 8 April 2025, ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Kabupaten Blora. Selama tiga hari pelaksanaan program, sebanyak 6.491 kendaraan yang pajaknya telah mati berhasil dihidupkan kembali. Rincian jumlah kendaraan yang terdaftar adalah sebagai berikut: pada 8 April 2025, sebanyak 2.624 kendaraan; pada 9 April 2025, sebanyak 2.065 kendaraan; dan pada 10 April 2025, sebanyak 1.802 kendaraan.
Bupati Blora, Arief Rohman, yang memantau langsung pelaksanaan kebijakan ini, mengungkapkan bahwa selama tiga hari tersebut, total transaksi di Samsat Blora mencapai Rp 2,5 miliar.
"Jadi 3 hari ini Blora, Rp 2,5 miliar," ucapnya saat meninjau program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Blora, Jalan Jendral Sudirman Nomor 108, Kelurahan Bangkle, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Jumat (11/4/2025).
Rincian transaksi harian menunjukkan bahwa pada hari pertama, jumlah transaksi mencapai Rp 1.016.288.000; pada hari kedua, Rp 835.882.500; dan pada hari ketiga, Rp 672.978.500. Dengan demikian, total transaksi selama tiga hari pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Blora adalah Rp 2.525.089.000.