Admin
14 April 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Program pemutihan pajak kendaraan yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah disambut antusias oleh masyarakat, termasuk di wilayah Blora. Banyak warga yang sebelumnya memiliki tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus kewajiban mereka. Hal ini terlihat dari ramainya kunjungan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora. Salah satu warga, Siti Rusmi, mengaku sangat terbantu dengan adanya program pemutihan ini. Sepeda motor miliknya sudah tidak dibayarkan pajaknya selama lima tahun terakhir. "Membantu sekali, supaya masyarakat tidak takut sama pak polisi," kata dia saat ditemui di halaman parkir kantor Samsat Blora, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).
"Ini aja kalau mau beli bensin takut, karena matinya sudah 2021, ini kalau dihidupkan, ada pak polisi aman," terang dia. Ia menjelaskan bahwa kendaraan tersebut jarang digunakan untuk bepergian jauh sehingga pajaknya tidak diperpanjang. "Ini kan khusus untuk beli bensin, isinya kan banyak," ujar warga Ngawen itu.
Sementara itu, Supriyadi, warga Desa Pelemsengir, Kecamatan Todanan, juga datang ke kantor Samsat bersama istrinya untuk memanfaatkan program pemutihan pajak. "Kita juga lagi kendaraan mati dua tahun, pemerintah adakan program pemutihan jadi ya Alhamdulillah saya ikut hadir dalam program pemerintah ini," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa tunggakan pajak selama dua tahun terjadi karena faktor perantauan. "Tadinya ya kita orang perantau ya, jadi di luar Jawa, untuk dipakai istri, jadi istri bayar pajak ke sini dari kunduran itu kejauhan, jadi enggak berani naik motor gitu," kata dia yang mengaku sudah merantau ke Kalimantan selama lima tahun.