Admin
14 April 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Toko modern di Kabupaten Blora semakin menjamur. Tercatat diawal tahun ini sudah mencapai 129 toko.
Pendirian bangunan toko modern ini, belum ada pembatasan jumlah.
Mereka hanya diatur jaraknya dengan pasar tradisional. Pertumbuhan jumlah tersebut butuh diawasi agar persaingan berdagang tetap sehat
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Blora Bondan Arsiyanti mengungkapkan, awal tahun ini ada satu pendirian toko modern di Kecamatan Cepu.
Hingga 25 Maret secara total sudah terdapat 129 toko modern berdiri.
“Tersebar di beberapa wilayah, terutama di ruas jalan besar di Kabupaten Blora. Awal tahun ini ada pendirian satu alfamidi di Kecamatan Cepu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, setiap toko modern harus berpedoman pada perda yang telah diatur.
Saat ini, perda hanya mengatur jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.
Sementara, pengaturan jarak antar toko modern belum terbentuk.
“Belum ada pengaturan jarak, karena perda yang lama masih berlaku sebelum ada pencabutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, juga terkait jumlah toko modern di daerah, belum ada aturan pembatasan.
Sehingga, selama masih ada tempat untuk digunakan berusaha masih boleh berdiri toko modern.
“Kami tetap memberikan saran. Misal dalam satu wilayah sudah terdapat banyak toko kecil, dan modern lain kami sarankan pindah di tempat yang masih sepi. Hal itu selain untuk kesehatan persaingan bisnis, juga untuk pemerataan,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk regulasi umum persyaratan pendirian toko modern, pengembang masih harus mematuhi dan mempersiapkan persyaratan tersebut.
’’Terkait regulasi yang lain secara keseluruhan masih sama,” ucapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora Siti Mas’amah mengaku, pihaknya tidak mempunyai kewenangan terkait hal tersebut.
Karena perizinan langsung di OSS dan MPP.
"Kami tidak ada tupoksinya di situ,” terangnya.