Admin
10 April 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Blora tinggal tersisa 17 unit. Koperasi-koperasi tersebut telah terbentuk sesuai Inpres Tahun 1974. Namun, fungsinya tak pernah berjalan maksimal. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora Kiswoyo mengatakan, meskipun di setiap KUD ada struktur kepengurusan dan kegiatan, koperasi-koperasi tersebut tak bisa berfungsi secara maksimal.
’’KUD hanya tersisa 17 unit di Blora. Dan, belum bisa berjalan secara maksimal,” jelasnya. Kiswoyo menjelaskan, terbentuknya KUD itu berdasar Inpres Tahun 1974. Dan, diketahui pada tahun 2025 dari 17 unit KUD di Kabupaten Blora tidak lebih dari 50 persen yang masih melakukan rapat anggota tahunan koperasi atau RAT.
’’Dari 17 koperasi itu yang masih rutin melakukan rapat anggota tahunan koperasi hanya tersisa enam unit. Diantaranya KUD Banjarejo, Jiken, Tunjungan, Jati, Blora, Kedungtuban Utara,” terangnya.
’’Sementara KUD Todanan, Kunduran, Kradenan, Cepu, Ngawen, Japah, Kedungtuban selatan, Sambong dan Randublatung sudah tak maksimal,” tambah Kiswoyo. Dikatakan, dari beberapa koperasi itu masih memiliki banyak aset.
Di antaranya gudang, penggilingan padi, angkutan, gedung kantor, dan yang lainya. ’’Tapi memang banyak yang tidak terurus aset-asetnya,” ucapnya. Ia juga akui, saat ini pihaknya tengah mendorong untuk dilaksanakan RAT luar biasa dengan pembentukan kepengurusan baru di beberapa KUD yang lama tidak mengadakan RAT.
’’KUD Kunduran, Tunjungan, Todanan, Jati, Kradenan sudah kita bentuk dan lakukan RAT luar biasa. Namun, ada yang kembali tidak jalan lagi,” terangnya.