Admin
09 April 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Blora - Cepu, Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Selasa (8/4/2025). Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Eko Purnomo mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 12.30.
"Kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni mobil Mitsubhisi pikap bernomor polisi K 8994 SD warna hitam dengan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi S 4468 OCU warna biru," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (8/4/2025).
Lebih lanjut, Ipda Eko menyampaikan, kronologi kecelakaan bermula saat pikap yang dikemudikan Dahman melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Blora - Cepu.
"Sesampainya di lokasi, pada saat berjalan menikung, tiba-tiba mobil oleng ke kanan."
"Pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju motor Honda Vario yang dikendarai Priyono (30), warga Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang."
"Karena jarak yang sudah dekat dan tidak dapat menguasai laju kendaraan, terjadilah kecelakaan itu," jelasnya.
Akibatnya, pengendara motor Honda Vario Priyono mengalami luka hematum kepala belakang.
"Korban Priyono tidak sadarkan diri dan meninggal pada saat perjalanan ke RSUD Blora" jelasnya.
Adapun saat kejadian, Priyono memboncengkan Juni Kristanto (24), warga Kelurahan Beran, Kecamatan Blora.
Juni mengalami luka dagu robek, bengkak mata kanan, bengkak tangan kanan, babras kaki kiri dan kanan, serta kondisinya sadar.
Ipda Eko mengimbau para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan volume kecepatan dalam posisi yang aman.