Admin
26 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK
Kejaksaan Negeri Nganjuk melaksanakan kegiatan Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara narkoba dari Penyidik Satresnarkoba Polres Nganjuk kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Tersangka dalam perkara ini berinisial R.A., seorang pria berusia 20 tahun yang berasal dari Desa Warungotok, Kecamatan Nganjuk. R.A. diduga terlibat dalam transaksi peredaran narkotika jenis pil LL, yang dilakukan dalam beberapa tahap mulai awal Februari 2025.
Kejadian ini bermula pada 6 Februari 2025, ketika tersangka dihubungi oleh seorang saksi yang memesan pil LL sebanyak 1 box atau 100 butir. Keesokan harinya, pada 7 Februari 2025, tersangka melakukan komunikasi dengan seorang pria lainnya untuk mendapatkan stok pil LL sesuai pesanan. Pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka bertemu dengan saksi yang memesan pil tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp 250.000,- sebagai pembayaran.
Transaksi berikutnya terjadi pada 8 Februari 2025, saat tersangka kembali bertemu dengan seorang saksi lain di depan rumahnya untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 200.000,- dan menerima pil LL sebanyak 100 butir. Beberapa hari kemudian, pada 9 Februari 2025, transaksi ketiga berlangsung, namun kali ini Tersangka akhirnya ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk di rumahnya setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Proses Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan dengan pengawasan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kukuh Wijaya, S.H. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan berarti.
Tersangka R.A. saat ini ditahan selama 20 hari, dimulai dari tanggal 26 Maret hingga 14 April 2025, di Rutan Kelas IIB Nganjuk. Dia diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dengan tindakannya dalam peredaran narkotika.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Nganjuk memastikan bahwa seluruh prosedur hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta berkomitmen untuk menindaklanjuti perkara ini dengan adil dan transparan.