Admin
26 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kepolisian Resor (Polres) Blora melarang warga untuk menggunakan sound horeg atau pengeras suara yang keras pada malam takbiran atau takbir keliling. Larangan ini disampaikan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, mengingat penggunaan sound system berlebihan sering kali mengganggu ketenangan warga serta berpotensi memicu kericuhan. Sebagai gantinya, warga disarankan agar takbir keliling dilakukan di lingkungan kampung masing-masing dengan memanfaatkan alat tradisional seperti bedug atau alat musik bambu thetek yang lebih ramah dan sesuai dengan nuansa kekhidmatan malam takbiran. “Kepada masyarakat Kabupaten Blora, mari kita bersama-sama membantu menciptakan suasana malam takbiran yang kondusif dan aman, sehingga perayaan Idul Fitri dapat berlangsung dengan penuh khidmat dan kebahagiaan," ucap Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa (25/3/2025).
Kapolres berharap masyarakat dapat mematuhi aturan demi kebaikan bersama dan menciptakan lingkungan yang kondusif.
"Penggunaan bedug atau alat musik bambu thetek tidak hanya melestarikan tradisi lokal, tetapi juga menjadi alternatif yang lebih aman dan nyaman dibandingkan sound horeg," kata dia. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya malam takbiran yang penuh makna dan damai di Kabupaten Blora.