Admin
26 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Posko pengaduan bagi pekerja yang tidak dapat tunjangan hari raya (THR) bakal melayani sampai akhir Lebaran. Hingga kemarin (24/3), belum tercatat satu pun pekerja yang melapor. Pihaknya menegaskan, THR yang diterima pekerja tidak boleh dicicil perusahaan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Blora Endro Budi Darmawan mengungkapkan, pekerja atau buruh yang tidak mendapat THR dan ingin mengadu bisa datang ke posko.
Pemkab akan memberikan advokasi, bantuan agar pekerja mendapatkan haknya. ’’Kami akan membantu agar mendapatkan hak THR-nya,” ungkapnya. Endro mengungkapkan, posko tersebut akan melayani hingga akhir Ramadan.
Jika ada pekerja yang melapor usai Lebaran, maka pihaknya tetap akan membantu berkomunikasi dengan perusahaan tempat pelapor bekerja. Pihaknya berharap semua buruh yang bekerja bisa mendapatkan haknya.
’’Semoga semuanya dapat THR sesuai dengan haknya,” tegasnya. Selain menerima laporan THR yang tidak dibayarkan, Posko pengaduan juga menerima laporan pekerja yang THR-nya dicicil. Jika ada perusahaan yang mencicil THR, maka pekerja juga diminta segera melapor.
’’Silakan laporkan kepada kami dengan laporan tertulis. Nanti akan kami tindak lanjuti bersama tim dengan mengadvokasi ke perusahaan supaya dibayar penuh,” tambahnya. Pihaknya mengaku akan mengedepankan dialog dalam mengadvokasi.
Jika tidak dihiraukan, maka akan diberikan teguran. Sebab, THR sudah menjadi kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada buruh.