Admin
26 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora ikut merasakan dampak atas Inpres Nomor 1 tahun 2025.
Konsekuensinya, para anggota dewan harus rela perjalanan dinas dipotong hingga 50 persen atau mencapai Rp 14 miliar.
Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Bawa Dwi Raharja menjelaskan, bahwa dana efisiensi anggaran daerah itu sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Pemerintah Kabupaten Blora mengalokasikan dana sebesar Rp 59 miliar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025, namun angka itu belum mencapai tahap finalisasi efisiensi.
“Sampai saat ini masih di angka Rp 59 miliar. Seluruh OPD sudah terpotong perjalanan dinas, alat tulis dan pembelanjaan lainnya,” ucapnya.
Ia mengatakan, efisiensi anggaran itu terdiri dari dua kategori. Yaitu efisiensi perjalanan dinas dan non perjalanan dinas.
Sesuai arahan Inpres itu pemerintah provinsi, kabupaten dan kota harus membuang kegiatan yang berdifat tidak penting.
“Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana transfer itu sudah dikurangi dari pusat. Maka pemkab harus melakukan efisiensi itu untuk menutup rencana yang anggarannya terpangkas,” ujarnya.
Bawa menyampaikan, anggaran DPRD Blora untuk perjalanan dinas juga dilakukan efisiensi. Untuk anggaran yang diefisiensi itu sebanyak Rp 14 miliar.
“Tidak hanya OPD, DPRD juga terkena efisiensi sesuai yang diatur dalam Inpres. Nantinya tujuan efisiensi itu akan kami prioritaskan untuk kegiatan mendasar yang menyasar pada masyarakat,” katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi mengatakan, efisiensi itu sedang dihitung dengan seluruh OPD.
Saat ini yang pasti sudah ada efisiensi dan diambil dari pusat itu sebanyak Rp 65 miliar.
“Prediksi saya untuk inpres efisiensi APBD ini di angka Rp 50 sampai 60 miliar. Untuk anggaran DPRD juga kena pemangkasan. Harapan saya secepatnya sudah selesai di semua OPD,” ucapnya