BERITA

gambar

DARI PENYELIDIKAN 2019 KE VONIS 2025: PERJALANAN KASUS KORUPSI BAMBANG SUSILO

  Admin

  25 Maret 2025

  KEJAKSAAN NEGERI BLORA

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014-2019, Bambang Susilo, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam kasus korupsi kunjungan kerja (kunker) fiktif. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (19/3/2025).

Majelis hakim, Kukuh Kalinggo Yuwono, menyatakan bahwa Bambang Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir. Bambang Susilo dengan pidana penjara selama satu tahun serta denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Hakim Kukuh dalam putusannya.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Bambang Susilo membayar uang pengganti sebesar Rp625.457.450. Namun, karena jumlah tersebut telah lebih dulu disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Blora pada 4 November 2020 dan 21 Januari 2021, kewajiban tersebut dianggap telah dipenuhi.

Diketahui, kasus ini bermula dari temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora terhadap 64 kegiatan kunker fiktif yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Blora periode 2014-2019.

Kegiatan tersebut menggunakan biaya perjalanan dinas dari APBD Blora, tetapi tidak pernah benar-benar dilakukan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp625.457.450.

Penyelidikan awal dilakukan Kejari Blora sejak September 2019. Setelah melalui berbagai tahapan pemeriksaan saksi dan penyelidikan dokumen perjalanan dinas, kasus ini sempat dijanjikan akan segera diselesaikan.

Namun, proses hukum mengalami hambatan, termasuk klarifikasi yang berlarut-larut serta perlunya pemeriksaan saksi lebih mendalam.

Pada 4 November 2020 dan 21 Januari 2021, Bambang Susilo mengembalikan uang senilai Rp625.457.450 ke Kas Daerah Kabupaten Blora.

Meskipun telah mengembalikan uang negara, Kejari Blora tetap melanjutkan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Bambang Susilo sebagai tersangka pada 17 Oktober 2023.

Dalam proses penyidikan, Kejari Blora memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan anggota DPRD dan pejabat Sekretariat DPRD (Setwan). Penyidik juga menyita enam kardus berisi dokumen perjalanan dinas untuk memperkuat bukti dugaan korupsi tersebut.

Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan awal. Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi publik, mengingat kasus ini telah bergulir sejak 2019 dan dianggap mencoreng citra DPRD Blora.

Sementara itu, publik masih menantikan apakah ada kemungkinan banding dari pihak terdakwa atau kejaksaan atas putusan ini.

Activity Logs

There are 2 new tasks for you in “AirPlus Mobile APp” project:
Added at 4:23 PM by
img
Meeting with customer
Application Design
img
img
A
In Progress
View
Project Delivery Preparation
CRM System Development
img
B
Completed
View
Invitation for crafting engaging designs that speak human workshop
Sent at 4:23 PM by
img
Task #45890 merged with #45890 in “Ads Pro Admin Dashboard project:
Initiated at 4:23 PM by
img
3 new application design concepts added:
Created at 4:23 PM by
img
New case #67890 is assigned to you in Multi-platform Database Design project
Added at 4:23 PM by
Alice Tan
You have received a new order:
Placed at 5:05 AM by
img
New order #67890 is placed for Workshow Planning & Budget Estimation
Placed at 4:23 PM by
Jimmy Bold