Admin
25 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan mobil dinas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, mengatakan surat edaran terkait dengan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, tengah disusun.
Hal itu sebagai tindaklanjut Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Di dalam Surat Edaran tersebut, KPK mengimbau agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"Saya kira sama ya dengan surat edaran dari KPK, hanya saja nanti kita tindaklanjuti, sambil menunggu arahan Pak Bupati, saya kira sama ya tidak diperkenankan kendaraan dinas untuk mudik," jelasnya, Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut, menurutnya dalam waktu dekat akan ada surat edaran terkait hal itu yang akan diterbitkan.
Dan nanti akan diterbitkan juga surat edaran, teman-teman inspektorat sedang menyusun itu, ASN di lingkungan Pemkab Blora tidak boleh digunakan untuk mudik," paparnya