Admin
25 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Aksi tegas Polres Blora dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) dan pelanggaran aturan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan menuai sorotan.
Gabungan petugas kepolisian dan Satpol PP berhasil menyita 1.023 botol miras dari sejumlah warung dan kafe yang masih beroperasi, sebelum akhirnya dimusnahkan di Mapolres Blora.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan, operasi digelar sejak 28 Februari 2024 hingga Ramadan untuk memastikan masyarakat bisa beribadah dengan khusyuk.
Ada beberapa tempat hiburan malam dan kafe yang sempat beroperasi. Kami lakukan razia bersama Satpol PP, dan akhirnya clear—semua tutup," tegas Wawan.
Pemusnahan miras hasil razia dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.
"Ini bukti serius kami menindak pelanggar aturan," tambahnya
Aturan Jelas: Tutup Total Selama Ramadan
Kabid Pariwisata Dinporabudpar Blora menegaskan, penutupan tempat hiburan malam merujuk pada Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, khususnya Pasal 44 Ayat 4.
"Surat edaran bernomor 556/179 juga telah disebar ke seluruh pengusaha hiburan malam dan karaoke," jelas Yeti, perwakilan Dinporabudpar.
Surat itu meminta pengusaha menutup operasional selama Ramadan hingga Idul Fitri 1446 H guna menciptakan ketenteraman.
"Jika ada yang bandel, Satpol PP akan turun tangan," tegas Yeti.
1.023 botol miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, dengan volume berbeda (data Polres Blora).
Sebelumnya, 3 tempat hiburan kedapatan masih buka di Kecamatan Blora Kota dan Cepu (pantauan lapangan).
Masyarakat menyambut positif operasi ini. "Ramadan harusnya jadi momentum perbaikan diri, bukan hura-hura," ujar Ahmad, warga Blora.
Satpol PP Blora menyiapkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar.
"Kami tak mau ada celah untuk pembangkangan," tegas Yeti.
Aksi ini menjadi peringatan keras: selama Ramadan, Blora tak toleransi pelanggaran aturan hiburan malam dan miras!(*)