Admin
24 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI JEPARA
Semarang, 20 Maret 2025 - Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jepara melaksanakan persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tanpa Agunan pada salah satu bank plat merah. Kasus ini terjadi pada tahun 2023-2024 dan diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan yang beragenda pemeriksaan saksi, jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Proses persidangan berlangsung dengan profesionalisme dan transparansi guna memastikan keadilan bagi semua pihak.
Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan integritas, transparansi, dan profesionalisme demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.