Admin
24 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI JEPARA
Jepara, 20 Maret 2025 – Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jepara melaksanakan pengembalian barang bukti dalam perkara pencurian sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jepara nomor: 13/Pid.B/2025/PN Jpa. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemilik yang berhak, yakni Saksi Bintang Rizka Mahastha.
Barang bukti yang dikembalikan meliputi:
Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan bahwa pengembalian barang bukti dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya, sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya proses ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami haknya dalam proses hukum serta meningkatkan kepercayaan terhadap kinerja aparat penegak hukum.