Admin
24 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025.
Posko tersebut didirikan di area Kantor Dinperinkaer Jalan GOR I Nomor 1 Blora.
Kepala Dinperinaker Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan mengatakan, Posko THR buka pada Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00.
Kemudian Jumat pada pukul 08.00 hingga pukul 13.00.
Endro menegaskan, jika ada perusahaan yang hingga batas maksimal H-7 THR belum dibayarkan, agar segera melaporkan ke Posko Aduan THR.
"Kalau ada pekerja yang merasa belum dibayar THR hingga H-7 Lebaran, silakan lapor ke kami."
"Kami akan bantu agar THR dibayarkan," jelasnya, Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut, Endro Budi Darmawan menyampaikan bahwa pembayaran THR juga tidak boleh dicicil.
Oleh karena itu, pihaknya meminta andaikan ada perusahaan yang mencicil THR pekerja supaya dilaporkan.
"Kalau ada perusahaan yang mencicil THR, silakan pekerja lapor ke sini dengan laporan tertulis."
"Nanti juga kami tindaklanjuti, kami dan tim akan ke perusahaan untuk advokasi ke perusahaan agar dibayar penuh."
"Karena ini aturan Kementerian Tenaga Kerja, tidak boleh dicicil," paparnya.
Endro menyampaikan, sampai saat ini di Posko Aduan THR yang telah dibuka belum ada pekerja yang mengadu soal permasalahan THR.
"Sampai saat ini belum ada laporan (masalah THR), semoga jangan."
"Semoga pembayaran THR lancar semua dan tepat waktu," jelasnya