Admin
10 Maret 2023
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Blora dilaksanakan Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora, selanjutnya akan diupayakan Perdamaian berdasarkan Restorative Justice,
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Pasal yang disangkakan kepada Terdakwa yakni Pasal 351 (1) KUHP dengan korban dan pelaku dengan dakwaan penganiayaan ringan antara pelaku Naskah Bin Tubi dan korban Jumareh Bin Darso, maka JPU mengupayakan untuk diusulkan penyelesaian perkara secara Restorative Justice,
Bahwa adapun kesepakatan yang tercapai dari upaya perdamaian berdasarkan Restorative Justice yakni pihak pelaku dan korban serta keluarga sepakat memaafkan pelaku dan tidak mengulangi lagi perbuatanya, Kemudian korban dan Pelaku sepakat bahwa pelaku sanggup ganti kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sebagai ganti biaya selama korban menjalani pengobatan,
Bahwa oleh karena upaya upaya perdamaian berdasarkan Restorative Justice telah berhasil maka Jaksa Penuntut Umum membuat berita acara dan melaporkan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan selanjutkan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk dilakukan Expose dan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.