Admin
19 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI JEPARA
Jepara, 19 Maret 2025 - Bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, telah dilaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka SR beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Ayu Pralampita, S.H., M.H. Tersangka diduga melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Proses pemeriksaan dilakukan dengan profesionalisme dan transparansi, memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. Kejari Jepara menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan profesional demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya, yakni penyusunan dakwaan dan persidangan di pengadilan. Kejaksaan berharap kasus ini dapat ditangani secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.