Admin
19 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI JEPARA
Jepara , 18 Maret 2025 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara melaksanakan proses Tahap II dengan menerima penyerahan tersangka HB beserta barang bukti dari penyidik. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Putra Pradhyksa, S.H., M.H. Tersangka diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan setiap tahapan hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejari Jepara menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan dengan prinsip integritas, transparansi, dan profesionalisme guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Dengan selesainya tahap penyerahan ini, kasus akan segera berlanjut ke proses penuntutan di pengadilan. Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terwujudnya keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.