Admin
17 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Seorang pegawai honorer Dinas Komunikasi dan Informatik (Dinkominfo) Blora berinisial DN terbukti memalsukan ijazah sarjana. DN mengirim ijazah palsu itu sebagai syarat administrasi pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Blora tahun anggaran 2024.
Akibatnya, DN dinyatakan gugur seleksi PPPK. Bahkan. harus merelakan kesempatan selamanya untuk ikut seleksi menjadi pegawai PPPK maupun CPNS. Karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memblokir DN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora Heru Eko Wiyono membenarkan, bahwa DN telah diblokir BKN. Sebab, melakukan tindakan memalsukan ijazah.
Jika diblokir dari BKN, maka dipastikan tidak bisa ikut seleksi pegawai yang diselenggarakan pemerintah. ’’BKN memblokir selamanya,” terangnya. Heru menegaskan, DN terbukti memalsukan ijazah untuk mendaftar sebagai peserta seleksi PPPK tahap II 2024.
Pemalsuan ijazah sudah terverifikasi langsung oleh Direktur Administrasi Akademik dan Kelulusan Universitas Terbuka. ’’Ijazah yang dipakai Universitas Terbuka (UT). NIM-nya dari Pekanbaru, Sementara, transkrip nilai dari Malang,” terangnya.
Heru mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan Perubahan Hasil Seleksi Administrasi Setelah Pengajuan Sanggahan Pelamar Pengadaan PPPK Tahap II. Awalnya, DN memenuhi syarat (MS), kini menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
Diketahui, dugaan pemalsuan tersebut diketahui setelah adanya proses masa sanggah yang diterapkan oleh BKD sebelum berubah menjadi BKPSDM. Menurut informasi yang diperoleh, tenaga honorer tersebut telah bekerja di Dinkominfo Blora selama beberapa tahun.
Sementara itu, Sekretaris Dinkominfo Blora Tedi Rindaryo Widodo membenarkan, bahwa DN merupakan honorer di lingkungan kerja Dinkominfo bidang statistik. Sementara, ditanya terkait lama bekerja, dirinya tidak mengetahui secara pasti. ’’Kalau itu tidak tahu, saya masuk di Dinkominfo 2023 lalu,” katanya.