Admin
17 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora pastikan data yang diretas beberapa waktu lalu tak jadi persoalan.
Lantaran data yang diambil berada dalam aplikasi lama yang kini tak lagi digunakan.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pendapatan, Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPPKAD) Blora mengalami kebocoran data.
Sejumlah data pemerintah, mulai dari data keuangan, administrasi hingga data privasi diretas dan diminta tebusan sebanyak Rp 2,1 miliar.
Dugaan peretasan tersebut diungkap oleh akun yang rutin mempublikasikan bocoran-bocoran data, @FalconFeedsio.
Ia mengunggah narasi soal peretasan data sebanyak 82 GB serta tangkapan layar dari sekelompok hacker.
Unggahan ini menyebut data-data BPPKAD Kabupaten Blora periode 2018 hingga 2024 yang didapatkan dari Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIKPD) tersebut dituntut dengan permintaan tebusan seharga 1,5 BTC sekitar $150.000 atau sekitar Rp 2,1 miliar dengan batas waktu tebusan 2 Januari 2025.
Menyikapi hal tersebut Bupati Blora Arief Rohman mengungkap peretasan itu terjadi tahun lalu. Bukan hal baru.
"Kejadiannya Desember tahun 2024 lalu," jelasnya.
Pihaknya menambahkan jika data yang diretas berada di aplikasi lama. Yang saat ini sudah tidak digunakan. Sehingga tak berdampak bagi pemerintahan.
"Aplikasi itu sudah tidak kami pakai, jadi tidak pengaruh," jelasnya.
Sekda Blora Komang Gede Irawadi menjelaskan semula memang ada aplikasi yang digunakan untuk menginput kegiatan dan anggaran di BPPKAD. Namun itu hanya digunakan hingga 2024.
"Dulu memang menginput secara manual di aplikasi itu. Nah yang diambil data setelah Oktober. Dan memang belum disimpan," paparnya.
Namun kini aplikasi itu sudah tidak digunakan. Sehingga meski data hilang tak jadi masalah.
"Saat ini aplikasinya menginduk di pusat jadi yang lama tak lagi digunakan," paparnya.