Admin
14 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Sepasang suami istri (pasutri) pembegal mobil taksi online (Grab) di Tol Jombang-Mojokerto dibekuk polisi di Cepu pukul 01.30 WIB, Selasa (11/3). Tim gabungan Resmob Polres Jombang dan Polsek Cepu meringkus Herlambang Bintara Setiawan, 30, warga Sawahlunto dan Antika Situ Alpiyah, 24, warga Pekalongan saat mobilnya sedang berhenti di Jalan Gajah Mada Turibang, Cepu.
’’Petugas sempat menembakkan peringatan ke udara karena ada informasi pelaku membawa senjata api, tapi setelah penggeledahan tidak ditemukan,” ungkap Kapolsek Cepu AKP Edi Santoso. Edi mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari Polres Jombang, bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku membawa kabur mobil Grab milik korban yang melapor ke Polsek Kesamben. Kemudian pihaknya melakukan pengejaran, karena informasi terakhir mobil berada di wilayah Cepu. ’’Kami melakukan penyisiran, petugas menjumpai mobil yang identik dengan informasi yang didapat dari Polres Jombang,” ungkapnya.
Pasutri tersebut menggondol mobil Avanza hitam dengan plat nomor L 1859 BBD yang dikendarai Wahyu Nur Fadli, 23, warga Surabaya. Proses perampasan mobil dilakukan dengan kekerasan kepada korban.
’’Tiba-tiba pelaku menyerang korban dengan menjerat leher pakai tali dan membacok dengan sabit. Korban berusaha melawan dan akhirnya berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Dari keterangan yang digali polisi terhadap pelaku, modus yang digunakan berpura-pura menjadi penumpang Grab. Dalam perjalanan, istrinya mengaku sedang hamil, agar sopir berhenti. Saat lengah, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban.
’’Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.