Admin
14 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Blora memberikan batas maksimal 7 hari sebelum Lebaran untuk penyaluran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja swasta di Kabupaten Blora. Selain itu, juga tidak boleh dicicil.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Blora Endro Budi Darmawan mengatakan, aturan mengenai THR karyawan swasta tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi Pekerja.
Dalam SE itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memutuskan, pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil dengan tenggat waktu H-7 Lebaran.
”Dari SE Kemnaker itu, akan kami tindaklanjuti dengan SE Bupati Blora. Jika Hari Raya Idul Fitri jatuh 31 Maret, maka 24 Maret THR harus sudah dibayarkan,” ucapnya.
Pihaknya secepatnya akan menindaklanjuti dan mengirim SE Bupati kepada 400 perusahaan besar dan menengah di Kota Sate. Ia juga terus berkoordinasi dengan perusahaan, agar membayar THR tepat waktu.
”Jika penyaluran THR terlambat, silakan lapor kepada Disperinaker Blora. Ada hotline dan tempat pengaduan. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan mendatangi perusahaan tersebut,” ujarnya.
Endro menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
”Pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sementara untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional,” imbuhnya.