Admin
13 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Satgas Pangan/Unit Tipidter Satreskrim Polres Blora melakukan sidak di Pasar Tradisional di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Rabu (12/3/2025).
Anggota satgas pangan tersebut, sidak bersama Dindagkop UKM Blora untuk mengecek minyak goreng merek MinyaKita terkait volume takaran sudah sesuai dengan label di kemasan atau belum.
Tim gabungan itu menemukan adanya ketidaksesuaian antara isi volume dengan label di kemasan.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora, Ipda Cahyoko, mengatakan dari beberapa sampel yang dilakukan pengukuran, ditemukan ada salah satu kemasan MinyaKita, yang isinya hanya 960 mililiter, dari ukuran yang tertera pada label kemasan 1 liter.
"Atas temuan ini, nanti kami akan langsung melaporkan ke pimpinan, kemudian pimpinan nanti akan segera menindaklanjutinya, untuk menyikapi temuan tersebut," terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengamankan barang bukti MinyaKita yang tidak sesuai takaran tersebut.
Adapun, terkait nama produsen dari MinyaKita itu, Ipda Cahyoko belum memberikan detailnya.
"Untuk perusahaan atau produsennya sementara belum bisa kita publish. Kami akan melakukan pendalaman dulu," terangnya.
Meskipun begitu, Ipda Cahyoko mengatakan berdasarkan label yang ada di kemasan minyak goreng tersebut, lokasi produsen ada di Provinsi Jawa Timur.
"Lokasi produsennya ada di daerah Jawa Timur, tapi masih akan kita dalami," ujarnya.
Ipda Cahyoko menegaskan bahwa kegiatan pengecekan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari kecurangan.
"Dan kami ingin memastikan bahwa produk yang dijual di pasar tradisional dan kios-kios memiliki kualitas yang baik," paparnya.