Admin
13 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) bersama Satgas Pangan Polres Blora, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait MinyaKita.
Sidak tersebut dilakukan di beberapa kios toko yang ada di Pasar Rakyat Jepon, Kabupaten Blora, Rabu (12/3/2025).
Setelah itu, diambil beberapa sampel MinyaKita dengan berbagai ukuran kemasan, dan dari beberapa perusahaan yang berbeda
Kemudian, setelah itu dilakukan pengukuran kesesuaian antara isi dengan label ukuran kemasan yang ada.
Kepala Bidang UPTD Metrologi Legal, Indah Yuniatik, mengatakan ada 7 produk sampel MinyaKita yang dilakukan pengukuran.
Ketujuh produk MinyaKita itu didapat dari beberapa kios toko yang berbeda. Dengan label produsen yang berbeda-beda pula.
"Tadi yang kami lakukan pengukuran, ada tujuh produk sampel minyak kemasan, dari beberapa perusahaan yang berbeda."
"Enam di antaranya sudah sesuai dengan label kemasan, sementara satu produk MinyaKita kemasan botol, ada yang tidak sesuai antara isi dengan label kemasannya," jelasnya.
Indah menjelaskan satu produk MinyaKita kemasan botol satu liter tidak sesuai. Sebab ketika dilakukan pengukuran isi minyak goreng yang ada itu tidak mencapai 1 liter.
"Tadi hanya 960 mililiter, jadi tidak sampai 1 liter. Masih kurang 40 mililiter," terangnya.
Lebih lanjut, Indah mengatakan tujuan dari sidak tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak konsumen.
"Tujuan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, agar tidak terjadi kecurangan, dari transaksi perdagangan," terangnya.
Indah menyampaikan akan menindaklanjuti dari hasil temuan sidak tersebut.
"Tentu kami akan laporan ke pimpinan, selain itu laporan online melalui Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan. Dan kami coba koordinasikan dengan dinas perdagangan yang daerahnya menjadi lokasi produsen MinyaKita yang takarannya tidak sesuai itu, sehingga bisa ditindaklanjuti ke produsen tersebut," paparnya.