Admin
13 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
M. Khundori, tersangka kasus pembunuhan dengan racun yang dimasukkan ke air mineral dengan korban bapak dan anak, Muslikin, 45, dan anaknya S, 9, warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Ngawen, terancam hukuman mati.
Motif pembunuhan ini, air mineral yang hendak diminum dua korban itu, dicampur dengan racun apotas dan racun tikus.
Sebelumnya, M. Khundori melarikan diri hingga ke Kalimantan.
Dia kemudian berhasil ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/2) lalu.
AKBP Wawan mengatakan, tindakan kriminal dilakukan tersangka itu, masuk kategori pembunuhan berencana.
Adapun untuk motif yang dilakukan tersangka nekat menghabisi korban, lantaran sakit hati dan dendam masalah warisan, hingga persoalan jual beli jati.
”Ancamannya hukuman mati,” tegasnya.
Kemarin, Satreskrim Polres Blora menggelar rekonstruksi pembunuhan ini.
Ada 63 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi untuk mengungkap motif dan fakta pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan M Khundori (MK).
Rekonstruksi itu digelar di Mapolres Blora mulai pukul 10.26 hingga 12.05. M Khundori dihadirkan untuk memperagakan aksi kejinya tersebut.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, total ada 63 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi itu.
Beberapa saksi juga dihadirkan, termasuk istri korban, Maspupah.
”Total ada 63 adegan yang tadi direkonstruksikan dengan sembilan saksi yang dihadirkan," katanya saat ditemui usai proses rekonstruksi kemarin.
Ia menyampaikan, tujuan rekonstruksi ini, untuk memperjelas suatu tindak pidana dan meyakinkan penyidik atas tindak pidana yang terjadi.
Juga untuk mencocokkan keterangan dari para saksi-saksi dengan fakta-fakta yang ada di lapangan, sehingga permasalahan kasus pembunuhan dengan racun di Ngawen itu semakin jelas.
Dia menjelaskan, penyidik nanti bisa segera melengkapi berkas perkara dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Kegiatan rekonstruksi yang digelar itu berjalan dengan lancar.
”Jadi, rekonstruksi yang kami laksanakan tadi, alhamdulillah sesuai dengan keterangan-keterangan yang diberikan saksi maupun dari pelaku," paparnya.