Admin
12 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI JEPARA
Selasa (11/03/2025) - Bertempat di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Jepara telah dilaksanakan proses tahap II penyerahan tersangka MS,Dkk beserta barang bukti yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Mu’anah, S.H yang diduga melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP atau Pasal 303 bis Ayat (1) Ke 2 KUHP. Proses pemeriksaan dilaksanakan dengan profesionalisme dan transaparansi, guna memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Kejari Jepara berkomitmen dalam penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan profesional untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Kejari Jepara SIAP
S: Sopan
I : Ikhlas
A : Aktif
P : Profesional
#kejaksaanri
#kejatijateng
#kejarijepara