Admin
12 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Satreskrim Polres Blora menggelar rekonstruksi pembunuhan Muslikin (45) dan anak bungsunya S (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Senin (10/3/2025).
Ayah dan anak itu tewas usai meminum air yang telah tercampur dengan racun apotas dan racun tikus.
Kejadian itu terjadi di rumah korban di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jumat (21/2/2025).
Pelaku pembunuhan berencana itu adalah M Khundori (MK), usia 35 tahun, adik ipar Muslikin sendiri.
Tersangka M Khundori dan korban Muslikin sama-sama berstatus menantu dari mertua yang sama.
Korban Muslikin menikah dengan Maspupah, sementara tersangka M Khundori menikah dengan Siti Anipah adik kandung dari Maspupah.
Adapun M Khundori ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Rekonstruksi itu digelar di Polres Blora mulai pukul 10.26 WIB hingga 12.05 WIB.
M Khundori memeragakan beberapa aksinya itu, salah satu di antaranya saat mencampur apotas dan racun tikus di botol air mineral.
Kemudian botol air mineral itu dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam.
Adegan lainnya, memperagakan M Khundori saat masuk ke rumah korban saat posisinya rumah sedang kosong.
M Khundori masuk ke rumah korban lalu menuangkan racun dari botol air mineral yang dibawa, ke galon air minum yang ada di rumah korban.
Setelah air di galon bercampur dengan racun, lalu M Khundori menuangkan air galon ke teko yang ada di rumah korban.
Selanjutnya, M Khundori membuang sisa racun di botol air mineral ke sungai, untuk menghilangkan jejak dari perbuatannya
Bahkan cara M Khundori mendapatkan racun diungkapkan saat proses rekonstruksi tersebut.
M Khundori mengatakan telah membeli apotas pada Desember 2024, lewat online.
M Khundori mengatakan niat awal membeli apotas untuk mengobati ikan di sungai.
Saat membeli itu, ia mengeklaim belum terbesit pikiran untuk menggunakan apotas itu untuk meracun korban.
"Saya beli apotas itu niatnya untuk ngobati ikan, belinya Desember 2024, (belum kepikiran untuk meracuni korban) belum. Beli di online," kata M Khundori saat proses rekonstruksi.
Namun pada akhirnya, M Khundori malah nekat menggunakan apotas tersebut untuk meracuni korban.
Diketahui dalam proses rekonstruksi itu, ada 63 adegan, dengan 9 saksi yang dihadirkan.
Adapun untuk motif yang dilakukan tersangka M Khundori nekat menghabisi korban lantaran sakit hati dan dendam karena masalah warisan, hingga persoalan jual beli jati.
Sebelumnya, makam Muslikin (45) dan putrinya S (9) dibongkar oleh pihak kepolisian, Jumat (28/2/2025) siang.
Pembongkaran makam itu untuk dilakukan autopsi, guna mengungkap sekaligus memastikan penyebab kematian kedua korban itu.
Saat ini, Satreskrim Polres Blora juga masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Jateng yang membantu proses autopsi terhadap jasad korban.