Admin
12 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Muslikin (45) dan anaknya, S (9), yang tewas setelah meminum air yang dicampur racun apotas dan racun tikus.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap fakta dan motif di balik tindakan keji tersangka, M Khundori (MK).
Proses rekonstruksi digelar di Polres Blora pada Senin (10/3), dengan melibatkan 9 saksi dan memperagakan 63 adegan.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan mencocokkan keterangan saksi dengan fakta di lapangan.
“Total ada 63 adegan yang diperagakan, dengan 9 saksi yang dihadirkan. Tujuannya untuk memastikan kebenaran dari setiap tahapan kejadian,” ujarnya saat ditemui usai proses rekonstruksi.
Kasus ini bermula ketika Muslikin dan anaknya ditemukan tewas di kediaman mereka di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban meninggal akibat keracunan zat berbahaya yang dicampurkan ke dalam air minum mereka. Racun tersebut diduga merupakan campuran apotas dan racun tikus, yang dikenal mematikan.
M Khundori, yang merupakan tetangga korban, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga bahwa motif pembunuhan ini terkait dengan persoalan warisan dan jual beli kayu jati.
“Tersangka melakukan ini karena sakit hati dan dendam pribadi terkait masalah warisan dan transaksi jual beli kayu jati,” jelas AKBP Wawan.
Rekonstruksi digelar mulai pukul 10.26 WIB hingga 12.05 WIB di Polres Blora. Tersangka, M Khundori, dihadirkan untuk memperagakan setiap tahapan kejadian, mulai dari persiapan racun hingga cara meracuni air minum korban.
Sebanyak 63 adegan diperagakan, termasuk interaksi tersangka dengan korban dan saksi-saksi lainnya.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Maspupah, istri korban Muslikin. Kehadirannya dinilai penting untuk memastikan akurasi rekonstruksi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap detail kejadian sesuai dengan keterangan saksi dan fakta di lapangan,” tambah AKBP Wawan.
Kapolres Blora menegaskan bahwa kasus ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya sangat berat.
“Motifnya jelas, yaitu dendam pribadi terkait warisan dan jual beli kayu jati. Ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati,” tegasnya.
Kasus ini juga menyoroti persoalan sengketa warisan dan bisnis kayu jati yang kerap memicu konflik di masyarakat.
Polisi berharap, rekonstruksi ini tidak hanya membantu penyidikan, tetapi juga memberikan gambaran jelas kepada masyarakat tentang bahaya menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.
Setelah rekonstruksi selesai, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.
“Kami akan segera melengkapi berkas dan memastikan semua bukti dan keterangan saksi sudah lengkap sebelum kasus ini dilimpahkan,” kata AKBP Wawan.
Proses rekonstruksi ini berjalan lancar dan sesuai dengan harapan. “Alhamdulillah, rekonstruksi berjalan sesuai rencana.
Keterangan dari saksi dan pelaku juga konsisten dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Kasus ini telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar.
Muslikin dan anaknya dikenal sebagai warga yang baik dan tidak terlibat dalam konflik berarti.
Kematian mereka secara tragis ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya menyelesaikan masalah dengan cara damai.
Masyarakat juga berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.
“Kami berharap keadilan ditegakkan. Jangan sampai ada lagi korban seperti ini,” ujar salah seorang warga setempat.
Rekonstruksi kasus pembunuhan beracun di Blora telah memberikan gambaran jelas tentang kronologi kejadian dan motif di balik tindakan keji tersangka.
Dengan ancaman hukuman mati, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.
Polres Blora berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban.