Admin
12 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora masih bungkam terkait jumlah honorer yang terancam dipecat. Penghapus honorer ini merupakan keharusan setiap daerah sebagai imbas penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023.
UU tersebut merupakan peraturan yang mengatur hak, kewajiban, dan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini mulai berlaku pada 31 Oktober 2023. Namun, dikarenakan berbagai pertimbangan, pemerintah daerah yang belum bisa menerapkan kebijakan tersebut masih diberi toleransi.
Pemerintah daerah diminta melakukan penataan honorer sampai Desember 2024. Sehingga, pada 2025 mau tidak mau semua daerah harus menerapkan UU tersebut. Bahwa, hanya ada dua ASN. Yakni, PNS dan PPPK. Tak boleh ada lagi honorer.
Baik di lingkungan pemerintahan, tenaga kesehatan maupun di guru. Belakangan diketahui ada ratusan honorer yang hingga kini masih dipertahankan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora. Jumlah pastinya belum diketahui.
Menyikapi itu, Inspektur Blora Irfan Agustian Iswandaru menyebut terkait hal itu sudah dirapatkan Tim Kabupaten. ’’Mendasarkan kepada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” singkatnya. Menurutnya, dengan penerapan UU tersebut, secara hukum honorer yang masih ada harus diselesaikan. Alias ditiadakan.
’’Demikian amanat UU tersebut. Saat ini, hanya ada dua. ASN terdiri atas PNS & PPPK,” imbuhnya. Ia menjelaskan, memang sudah tidak boleh lagi ada pegawai jenis lain. Termasuk honorer. Sehingga, harus dihapuskan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau yang kini telah berubah nomenklatur menjadi BKPSDM masih bungkam menyikapi hal itu. Hingga berita ini ditulis, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Heru Eko Wiyono belum bisa memberi konfirmasi. Baik melalui pesan maupun panggilan.