Admin
11 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan hasil autopsi jenazah Muslikin (45) dan anak bungsunya S (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, belum keluar.
Sebelumnya, makam ayah dan anak itu dibongkar oleh pihak kepolisian, Jumat (28/2/2025) siang.
Pembongkaran makam itu untuk dilakukan autopsi, guna mengungkap sekaligus memastikan penyebab kematian kedua korban itu.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Jateng yang membantu proses autopsi terhadap jasad korban.
"Hasil autopsi dari Dokpol atau Kedokteran Kepolisian Biddokkes Polda Jateng belum keluar, sampai saat ini kami juga masih menunggu," paparnya, Senin (10/3/2025).
Diketahui Muslikin (45) dan anak bungsunya S (9), tewas usai meminum air yang telah tercampur dengan racun apotas dan racun tikus, Jumat (21/2/2025).
Pelaku pembunuhan berencana itu adalah M Khundori (MK), usia 35, adik ipar Muslikin sendiri.
Adapun M Khundori ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Sementara itu, pihak kepolisian juga telah menggelar proses rekonstruksi pembunuhan dengan racun itu, Senin (10/3/2025).
Rekonstruksi itu digelar di Polres Blora mulai pukul 10.26 WIB hingga 12.05 WIB.
M Khundori dihadirkan untuk memperagakan aksi kejinya tersebut.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan total ada 63 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi tersebut.
Beberapa saksi juga dihadirkan, termasuk istri korban, Maspupah.
"Total ada 63 adegan yang tadi direkonstruksikan, dengan 9 saksi yang dihadirkan," katanya, saat ditemui usai proses rekonstruksi, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, AKBP Wawan, menyampaikan tujuan rekonstruksi yakni untuk memperjelas suatu tindak pidana, dan meyakinkan penyidik, atas tindak pidana yang terjadi.
"Serta untuk mencocokkan keterangan dari para saksi-saksi dengan fakta-fakta yang ada di lapangan," terangnya.
"Sehingga permasalahan tindak pidana, kasus pembunuhan dengan racun yang ada di Ngawen, itu semakin jelas," imbuhnya.
Setelah itu, kata AKBP Wawan, nantinya penyidik bisa segera melengkapi berkas perkara, dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dan nantinya penyidik segera melengkapi berkas perkara dan nanti, bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri," terangnya.
AKBP Wawan, menyampaikan rekonstruksi yang digelar itu berjalan dengan lancar.
"Jadi rekonstruksi yang kami laksanakan tadi, Alhamdulillah sesuai dengan keterangan-keterangan yang diberikan oleh saksi, maupun dari pelaku," paparnya.
Adapun, untuk kasus pembunuhan dengan racun yang dilakukan oleh tersangka M Khundori itu masuk kategori pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya, hukuman matil," ujarnya.
Adapun untuk motif yang dilakukan tersangka MK nekat menghabisi korban lantaran sakit hati dan dendam karena masalah warisan, hingga persoalan jual beli jati.