Admin
10 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Raya Cepu- Randublatung, tepatnya di Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Minggu (9/3/2025) sore.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Eko Purnomo, mengatakan peristiwa kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 16.40 WIB.
Ipda Eko menjelaskan kecelakaan bermula, saat sepeda motor Yamaha Vega Zr bernomor polisi K-3381-RP warna Merah, yang dikendarai AST, berjalan dari arah Timur menuju ke Barat di Jalan Cepu- Randublatung.
"Sesampainya di TKP ikut wilayah Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, AST bermaksud mendahului sepeda motor Yamaha Byson bernomor polisi AA-5025-UT warna merah, yang di kendarai AGS, yang bermaksud berbelok ke kanan dan sudah menyalakan lampu sein kanan."
"Karena pada saat mendahului, pengendara AST kurang konsentrasi dan tidak cukup ruang ke kanan akhirnya terjadilah benturan, kemudian oleng ke kanan," jelasnya.
Setelah oleng ke kanan, kata Ipda Eko, pada saat yang bersamaan dari arah Barat ke Timur melaju Bus bernomor polisi K-7147-NY yang dikemudikan PR, karena jarak yang sudah dekat akhirnya terjadilah kecelakaan lalu lintas.
Akibat kecelakaan tersebut, korban AST mengalami luka benturan di kepala, lecet dada kanan, dan lecet siku kiri.
"Kemudian korban dilarikan ke RSUD Cepu. Tetapi korban meninggal dunia pada saat perjalanan ke RSUD Cepu," paparnya.