Admin
10 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Relaksasi pembayaran retribusi pedagang pasar bakal dihentikan.
Selanjutnya akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang kenaikan tarif retribusi.
Kebijakan ini memicu keberatan para pedagang pasar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora masih lakukan audiensi dengan pedagang.
Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora Margo Yuwono membenarkan, bahwa kebijakan relaksasi retribusi yang diterapkan pemkab dalam setahun lalu bakal dihentikan.
Namun, belum ada kepastian. Karena ada beberapa pedagang yang keberatan.
’’Ada beberapa pasar kirim ke kami surat keberatan, ini sudah mulai pembahasan apakah dilakukan relaksasi lagi atau tidak,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, penghentian relaksasi akan didiskusikan terlebih dahulu dengan para paguyuban pedagang di sejumlah pasar daerah.
Pihaknya tidak ingin mengambil kebijakan sepihak.
’’Harus diskusikan semua pihak menyangkut keputusan bersama,” terangnya.
Margo menerangkan, beberapa hasil survei yang dilakukan, pedagang akan menerima kenaikan tarif, tapi harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan bagi pedagang pasar.
Seperti halnya, perbaikan sarana pasar yang bocor, pengelolaan sampah.
’’Pedagang merasa yang dibayarkan terlalu besar, sehingga keberatan. Kalau ada peningkatan pelayanan, pedagang rerata tidak keberatan,” kata dia.
Ditanya terkait retribusi pasar yang kembali untuk perbaikan sarana pasar, pihaknya mengklaim dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sudah ada peningkatan tahun ini.