Admin
07 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Bupati Blora Arief Rohman menegaskan agar seluruh tempat hiburan malam dan kafe karaoke di Blora untuk tutup selama Ramadan.
"Ya tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan. Jadi saya minta Satpol, untuk mengawasi dan yang tidak sesuai atau tidak taat dengan aturan nanti akan kita minta untuk tertibkan," katanya, saat ditemui usai membuka Gebyar Ramadan 2025, Rabu (5/3/2025).
Lebih lanjut, Arief meminta semua pihak untuk saling menghargai utamanya yang tengah menjalankan ibadah selama Ramadan.
Saya mengimbau agar kita menghargai saudara kita yang menjalankan ibadah selama Ramadan ini," terangnya.
Sementara itu, Kabid Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah, menyampaikan larangan tempat hiburan malam dan kafe karaoke harus tutup selama Ramadan, telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
"Pada pasal 44 ayat 4, itu menyebutkan bahwa usaha karaoke atau hiburan malam dilarang beroperasi pada bulan Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya," katanya.
Oleh karena itu, Yeti meminta kepada para pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke untuk sementara selama bulan Ramadan ini tidak beroperasi terlebih dahulu.
Baru boleh buka nanti mulai tanggal 2 April 2025, Ramadan selesai itu baru boleh buka," tegasnya.
Menurut Yeti, surat imbauan terkait larangan buka untuk usaha hiburan malam dan kafe karaoke selama Ramadan, sudah dikirimkan ke masing-masing pemilik usaha.
"Suratnya sudah kami kirimkan ke para pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke. Kami juga menyampaikan ke seluruh camat se Kabupaten Blora, khususnya yang wilayahnya ada tempat usaha karaoke, sudah kami berikan surat tembusan juga, kemarin kami juga dibantu dari Satpol PP di masing-masing kecamatan membantu mengirimkan surat imbauan itu ke pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke," jelasnya.
Menurut Yeti, pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke juga sudah menerima aturan yang telah ditetapkan tersebut.
"Saya sudah menyampaikan ke para pengusaha selaku mereka yang bertanggung jawab terhadap karyawan dan karyawatinya, mereka sudah sepakat untuk melaksanakan surat edaran kami, untuk tidak buka selama bulan Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya," terangnya.
Pihaknya juga akan melakukan monitoring untuk memastikan tidak ada yang nekat buka selama Ramadan.
Terkait penindakan, Dinporabudpar Blora juga bekerjasama dengan Satpol PP Blora.
"Ada monitoring, kami juga pesan kepada pengusaha karaoke, untuk berhati-hati apalagi ini era media sosial, pokoknya kalau nanti mereka melanggar ya nanti akan ada penindakan dari Satpol PP, selalu pelaksana daerah yang mempunyai kewenangan penindakan kan itu Satpol PP," paparnya.