Admin
06 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pemerintah Kabupaten Blora menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam, termasuk kafe dan karaoke, wajib tutup selama bulan suci Ramadan.
Pengusaha yang nekat melanggar aturan ini bakal dikenai sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam Pasal 44 ayat 4, dinyatakan dengan jelas bahwa tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan demi menjaga suasana yang kondusif serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Larangan Ditegaskan Lewat Surat Edaran
Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora telah mengeluarkan surat edaran bernomor 556/179 yang dikirimkan langsung kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam di wilayah Kabupaten Blora.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa selama Ramadan hingga perayaan Idul Fitri 1446 H tahun 2025, semua tempat hiburan malam dan karaoke dilarang beroperasi.
Kabid Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti, menekankan bahwa surat edaran ini bukan sekadar imbauan, tetapi harus ditaati oleh seluruh pengusaha tempat hiburan.
Jika ada yang nekat melanggar, pihak berwenang akan bertindak tegas.
Sanksi bagi yang Melanggar
Bagi pengusaha yang kedapatan tetap beroperasi selama Ramadan, sanksi tegas akan diberikan.
Penindakan langsung akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora sebagai pihak yang berwenang dalam penegakan perda.
“Jika ada yang membandel dan masih buka, kami tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Satpol PP akan turun langsung untuk melakukan penertiban,” ujar Yeti.
Menurutnya, pengawasan dan monitoring akan dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam mematuhi aturan ini.
Pihaknya juga meminta kerja sama dari masyarakat untuk ikut serta melaporkan jika menemukan tempat hiburan yang tetap beroperasi secara diam-diam.
Menjaga Ketertiban dan Menghormati Ibadah Ramadan
Langkah ini diambil demi menciptakan suasana yang lebih kondusif selama Ramadan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa serta mencegah potensi gangguan ketertiban umum.
“Ini bukan sekadar aturan, tapi juga bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kekhusyukan Ramadan.
Kami berharap para pemilik usaha bisa memahami dan menaati aturan ini demi kepentingan bersama,” tambahnya.
Tempat hiburan malam dan karaoke baru diperbolehkan kembali beroperasi setelah perayaan Idul Fitri selesai.
Oleh karena itu, bagi para pelaku usaha di sektor ini, diharapkan untuk bersabar dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya ketegasan dari Pemkab Blora ini, diharapkan Ramadan tahun ini dapat berjalan lebih aman, nyaman, dan penuh berkah bagi seluruh masyarakat.
Bagi pengusaha yang tetap nekat melanggar, siap-siap menerima konsekuensi tegas dari aparat yang berwenang