Admin
05 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memberikan beasiswa kepada anak sulung korban pembunuhan dengan racun di Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Korban yang meninggal diketahui memiliki seorang anak sulung yang saat ini masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kudus. Sementara anak bungsunya turut menjadi korban pembunuhan setelah meminum air yang telah dicampur racun. Pelaku dalam kasus ini merupakan adik ipar dari istri korban.
Bupati Blora, Arief Rohman, mengunjungi langsung rumah keluarga korban dan berbincang dengan istri serta anak sulung korban yang selamat dari peristiwa tragis tersebut.
Rumah keluarga korban berlokasi di Dukuh Wangil, dengan kondisi yang masih beralaskan tanah dan berdinding kayu. "Tadi kita lihat, almarhum masih punya putri yang sekarang sedang kuliah di IAIN Kudus, ternyata pintar IPK-nya 3,8," ujar Arief usai mengunjungi rumah keluarga korban, Senin (3/3/2025). Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Blora menginstruksikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mengurus keperluan pendidikan anak perempuan korban agar bisa menyelesaikan kuliahnya. "Kita minta dari Baznas untuk mendampingi agar kuliahnya harus diselesaikan, biar bisa menjadi penerus cita-cita keluarga. Diberi beasiswa, untuk menyusun skripsi penelitian ini kan butuh biaya, termasuk mungkin SPP-nya akan kita bantu," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arief bersama jajaran Pemkab Blora juga memberikan bantuan berupa sembako dan santunan uang kepada keluarga korban. Tragedi ini berawal dari peristiwa pada Jumat (21/2/2025), ketika seorang ayah bernama Muslikin (45) dan anak bungsunya, SKP (9), meninggal setelah meminum air yang telah dicampur dengan obat tikus dan apotas. Pihak kepolisian telah menangkap pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Dugaan sementara, motif pembunuhan ini dipicu oleh dendam dan perselisihan terkait warisan. Polres Blora, bersama dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah, juga telah melakukan pembongkaran makam kedua korban di TPU Wangil, Desa Sambonganyar, pada Jumat (28/2/2025), guna penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri ke Samarinda, Kalimantan Timur, sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (25/2/2025).