Admin
05 Maret 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Maspupah menginginkan agar pelaku pembunuhan suami dan anaknya dihukum seberat-beratnya.
Hal itu setelah Maspupah kehilangan dua orang kesayangannya sekaligus, yakni suaminya uslikin (45) dan anak bungsunya S (9).
Ayah dan anak itu tewas usai meminum air yang telah tercampur dengan racun apotas dan racun tikus.
Maspupah menginginkan agar pelaku pembunuhan suami dan anaknya dihukum seberat-beratnya.
Hal itu setelah Maspupah kehilangan dua orang kesayangannya sekaligus, yakni suaminya Muslikin (45) dan anak bungsunya S (9).
Ayah dan anak itu tewas usai meminum air yang telah tercampur dengan racun apotas dan racun tikus.
Kejadian itu terjadi di rumah korban di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jumat (21/2/2025).
Pelaku pembunuhan berencana itu adalah MK, adik ipar Muslikin sendiri.
Tersangka MK sempat melarikan diri, hingga akhirnya diringkus polisi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada 25 Februari 2025.
Di tengah duka yang mendalam, Maspupah menyampaikan agar tersangka MK dihukum seberat-beratnya.
"Harapannya hukuman yang setimpal, yang seadil-adilnya, buat anak dan suami saya," katanya, Senin (3/3/2025).
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sambonganyar, Teguh Mulyo Utomo, tidak menyangka pelaku pembunuhan merupakan adik ipar korban.
Hal itu lantaran, Teguh sempat melihat tersangka takziah ke rumah korban.
"Pada malam kejadian, setelah salat Isya, tersangka masih ikut bertakziah di rumah duka. Kami sama sekali tidak menaruh curiga," katanya, Senin (3/3/2025).
Namun, kecurigaan Teguh mulai muncul saat tersangka tidak pernah terlihat menghadiri pengajian tahlil 7 hari yang biasa dilakukan warga setiap kali ada keluarga yang berduka.
Kecurigaan tersebut juga dirasakan warga lainnya. Dari situlah kemudian Teguh berkoordinasi dengan Polsek Ngawen.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan bukti yang mengarah kepada tersangka MK sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
Teguh mengaku tidak mengetahui secara pasti adanya perselisihan antara korban dan tersangka.
Namun, dirinya sempat melihat terjadi ketidaksepahaman antara MK dan mertuanya terkait pembelian tanah.
"Waktu itu, mertua MK ingin menjual tanah di bagian Timur, tetapi MK ingin membeli yang bagian barat. Mungkin dari situ mulai ada perasaan tidak puas," jelanya.
Nasib memilukan yang menimpa Muslikin (45) dan anak bungsunya S (9) itu terjadi pada Jumat (21/2/2025) lalu. Keduanya tewas setelah meminum air yang dicampur dengan racun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tersangka MK mengaku meracun kedua korban dengan apotas dan racun tikus.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka, dia mengakui bahwa racun yang dicampur di air mineral yang ada di rumah korban itu berupa apotas dicampur dengan racun tikus cair," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, Senin (3/3/2025).
Adapun untuk motif yang dilakukan tersangka MK nekat menghabisi korban lantaran sakit hati dan dendam karena masalah warisan, hingga persoalan jual beli jati.
Sebelumnya, makam Muslikin (45) dan putrinya S (9) dibongkar oleh pihak kepolisian, Jumat (28/2/2025) siang.
Pembongkaran makam itu untuk dilakukan autopsi, guna mengungkap sekaligus memastikan penyebab kematian kedua korban itu.
Saat ini, Satreskrim Polres Blora juga masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Jateng yang membantu proses autopsi terhadap jasad korban.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman atas kasus pembunuhan berencana ini, untuk menemukan fakta-fakta yang sebenarnya.